Tukang Tagih Bank –Non Bank Diduga Lecehkan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2024 “ tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM”
Tukang Tagih Bank –Non Bank Diduga Lecehkan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2024 “ tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM”
Tapanuli Utara GBNNews.net
Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) desak pemerintah pusat secara hiearchi merefrensikan secara transaparan atas penyelenggaraan PP No.47 Tahun 2024 “ tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah .
Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Toba rawan dengan penagihan paksa dan menakut nakuti pelaku usaha dalam hal penagihan dan bahkan melakukan pengancaman , pada hal sudah diterbitkan PP No.47 Tahun 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto tentang penghapusan piutang macet pada UMKM .
Dengan adanya PP No.47 Tahun 2024 , malah tukang tagih dari berbagai Bank –Non Bank malah semakin memanas dan para pihak tukang tagih malah menakut nakuti untuk melakukan penagihan paksa “ ungkap Ganda Tampubolon ( Ketum PPPN).
Maraknya para anggota UMKM yang macet melaporkan permasalahan ini terhadap Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) dan sangat meresahkan warga , dimana pemasangan Plang dilakukan oleh pihak Bank setelah ada surat atau kesimpulan dari pihak Kejaksaan selaku pengacara negara , namun seperti yang terjadi di Kabupaten Toba ada tukang tagih membuat pengancaman dengan memposting rumah yang dijadikan objek agunan terpasang Plang dikirim melalui HP terhadap nasabah .
Akibat perbuatan tukang tagih Bank terkesan meresahkan pelaku usaha pada hal masa berlaku PP ini dibatasi hanya sampai dengan enam bulan sejak diundangkan, hal ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk UMKM. Hal yang perlu digarisbawahi adalah upaya pemerintah ini harus tepat sasaran untuk membantu UMKM yang terdampak secara ekonomi akibat bencana alam maupun non alam. Pemberian kemudahan akses pembiayaan dengan penanganan piutang macet merupakan bagian upaya meningkatkan ketahanan ekonomi mikro sebagai penopang ekonomi nasional.
Penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank, badan usaha milik negara kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, dan penghapusan piutang negara macet dengan cara penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai pelaksana tugas Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam mengelola piutang negara memandang PP ini sebagai salah satu perangkat/ jalan dalam upaya penyelesaian berkas piutang yang ada. Penghapusan piutang negara yang menjadi domain KPKNL sebagaimana tertuang dalam pasal 12 PP terkait, harus memenuhi kriteria sebagaimana piutang dana bergulir.
Dana bergulir yang memenuhi kriteria di atas tidak serta merta dapat langsung dihapuskan. Dalam hal piutang sudah diserahkan kepada KPKNL, piutang tersebut harus sudah diurus secara optimal yaitu sudah dinyatakan PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih) oleh PUPN.
Selanjutnya untuk sampai ke tahap penghapusan secara mutlak, dari PSBDT ke penghapusan bersyarat paling lambat dilakukan tiga bulan. Sedangkan dari penghapusan bersyarat ke penghapusan mutlak, sesuai pasal 16 PP terkait, dapat dilakukan paling cepat tiga bulan setelah Keputusan Penghapusan Secara Bersyarat ditetapkan dan paling lama sampai dengan berakhirnya pemberlakuan Peraturan Pemerintah ini.
Menilik waktu yang ditetapkan tentu saja ini adalah sebuah lompatan percepatan dalam menyelesaikan piutang negara. Hal ini jika dibandingkan dengan ketentuan penghapusan piutang negara secara umum yang menyatakan penghapusan mutlak dapat diajukan setelah melewati masa dua tahun sejak penghapusan bersyarat ditetapkan.
Akibat tidak adanya transparansi Langkah Langkah apa yang harus ditempuh para nasabah , menjadi suatu kesempatan besar terhadap Bank -Non Bank menagih warga Masyarakat dengan cara memaksa dan menakut nakuti agar dapat ditagih .
Ketika hal ini dikonfirmasi di KC BRI Tarutung menjelaskan yang dihapus adalah terhitung dibawah Tahun 2019 dan tidak semua piutang yang dapat dihapus , sedangkan konfirmasi di BRI Cabang Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara , tidak dapat menjelaskan secara akurat dan akuntabilitas .
Dengan maraknya penagihan paksa dan menakut nakuti , Perkumpulan Pengawas Penyelanggara Negara meminta kepada pihak Bank agar menurunkan tukang tagih yang beretika dan tidak terkesan mengintimidasi , selanjutnya menjelaskan secara transparan tentang inti dari PP 47 Tahun 2024 “ tentang Penghapusan Hutang UMKM dan tidak terselubung ***TIM**