TAMBANG PASIR TANPA IJIN MARAK DISEPANJANG SUNGAI SIGEAON SIPOHOLON -TARUTUNG KABUPATEN TAPANULI UTARA PROVINSI SUMATERA -UTARA
TAMBANG PASIR TANPA IJIN MARAK DISEPANJANG SUNGAI SIGEAON SIPOHOLON -TARUTUNG KABUPATEN TAPANULI UTARA PROVINSI SUMATERA -UTARA
GBNNews.net,Taput — Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) Ganda Tampubolon “ desak Tim Gabungan Direktorat Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) dan Brigade Mobil (Brimob) hentikan tambang liar pengerukan pasir di sepanjang pinggiran Sungai Sigeaon Kota Tarutung- Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara

Penggarukan pasir (tambang illegal) sangat berbahaya dan berdampak negative bagi masyarakat , apalagi saat ini sedang musim hujan, diduga kuat adanya actor intelektual untuk mengsukseskan tambang liar yang berdampak terjadinya pengerusakan lingkungan.
Para pelaku dapat dijerat Pasal 98 ayat (1) Undang Undang No.32 Tahun 2009 “ tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
Adapun tambang liar pengerukan pasir yang terjadi dibeberapa titik Sepanjang Sungai Sigeaon Kecamatan Sipoholon dan Kecamatan Tarutung , yaitu Silangkitang 8 titik , Garaga 1 titik , Bendungan Sipoholon 3 titik dan tempat lainnya .
Tambang liar penggarukan pasir disepanjang pinggir Sungai Sigeaon dan Kecamatan Tarutung dilakukan sebagian menggunakan Mesin Domping dan sebagian dilakukan secara manual atau tenaga manusia .
Sedangkan di Kecamatan Tarutung ada di Parsalahan Desa Lumban Ratus terdapat 10 titik dan di Hutagalung Harean terdapat 5 titik dan tidak tertutup kemungkinan masih ada lagi pengerukan pasir illegal di Kecamatan Sipoholon dan Kecamatan Tarutung atau disepanjang pinggir Sungai Sigeaon yang belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Undang Undang No.32 Tahun 2009 “ tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 66 menyebutkan pejuang lingkungan hidup tidak dapat digugat secara perdata maupun pidana , karena merupakan tugas dan tanggaung jawab bersama sehingga Masyarakat harus sepakat membrantas tambang liar atau penggarukan pasir illegal karena sangat berbahaya dan berdampak pengerusakan lingkungan hidup.
Untuk menjamin kepastian hukum “ Ganda Tampubolon meminta kepada Bupati terpilih Jonius Hutabarat agar mendeglerasikan hak implementasinya sesuai dengan kewenangan menindak tegas setidaknya mengarahkan dinas terkait untuk melakukan klarifikasi serta menghentikan segala kegiatan tambang liar di sepanjang pinggir Sungai Sigeaon Kecamatan Sipoholon dan Kecamatan Tarutung ****TIM**