PPPN desak Pemkab Taput segel bangunan sewa tanpa IMB
PPPN desak Pemkab Taput segel bangunan sewa tanpa IMB.
Tapanuli Utara,GBNNews.net
Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara ‘ Ganda Tampubolon desak Pemkab Taput menyegel bangunan gedung sewa tanpa IMB dan sertifikat di Silangit Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara.
Pembangunan bangunan gedung sewa ini juga mengklaim sebagian dari tanah bersertifikat yang berada di perbatasan tanah dijadikan MCK, kemudian membuang sampah sembarangan tidak membuat pembuangan sampah (Amdal).
Membangun Bangunan yang berada disekitar Bandara Silangit juga harus memperoleh ijin dari Otoritas Angkasa Pura dan harus memenuhi ijin persyaratan yang dikeluarkan Pemkab Tapanuli Utara ,namun pemilik bangunan tidak peduli dengan aturan .
Dengan adanya pengambilalihan sebagian dari tanah bersertifikat telah dilakukan mediasi dikantor Kepala Desa Pariksabungan antara pemilik tanah yang dirugikan dengan pemilik bangunan, namun dalam mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, pemilik bangunan gedung sewa tetap berkeras tanpa merasa bersalah ,ungkap Julika Tampubolon kepada Wartawan .
Permasalahan Bangunan Gedung Sewa Tanpa Ijin dan Sertifikat ini sudah pernah masuk ke media dan sudah menjadi komsumsi publik , tetap pemilik bangunan gedung sewa tidak peduli mengesankan pemilik kebal hukum dan tidak turut aturan pemerintah dan Undang Undang. Menanggapi permasalahan ini Ganda Tampubolon menyatakan berdasarkan UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers Bab VII Pasal 17 ‘ masyarakat berhak membantu dan mengembangkan kemerdekaan Pers , kemudian UU Kejaksaan Republik Indonesia mengenai ketertiban umum dan peredaran barang cetakan dapat menyeret pelaku usaha yang tidak turut aturan , apalagi di Silangit marak usaha Hotel/Penginapan atau gedung sewa memiliki ijin dan kehadiran gedung sewa tanpa ijin ini merugikan pelaku usaha yang memiliki ijin usaha .
Ganda Tampubolon dalam waktu dekat ini akan membuat laporan Resmi terhadap penegak hukum atas dugaan penyerobotan tanah (delik aduan) untuk kepentingan pihak yang dirugikan , selanjutnya membuat laporan pengaduan (delik biasa) atas Perijinan Gedung Sewa , Amdal dan persyaratan lain yang tidak terpenuhi oleh pemilik usaha , dan tidak ada yang kebal hukum maupun kebal peraturan , ungkap Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya .
Meminta kepada Bupati terpilih agar mendelegasikan hak implementasinya sesuai dengan kewenangannya , dimana marak penyimpangan selama 10 tahun di Kabupaten Tapanuli Utara tidak tersentuh oleh hukum , dan bukti bukti cukup pada saya , ungkap Ganda Tampubolon yang mempunyai hubungan emosional terhadap pemkab Tapanuli Utara ,R.S ( TIM)