PEMKAB TAPANULI UTARA RAMPOK TANAH MASYARAKAT.
PEMKAB TAPANULI UTARA RAMPOK TANAH MASYARAKAT.
Jakarta,GBNNews.net — Melalui Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) laporkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara atas dugaan perampokan tanah masyarakat.
Pada tahun 1974 Kabupaten Tapanuli Utara sebelum pemekaran menjadi 4 Kabupaten merealisasikan 3 Unit Sanggar Pramuka , satu unit disoposurung Balige , satu unit di Samosir dan satu unit di Silangit Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara dan saat ini sudah tidak ada lagi karena Pramuka itu bukan lembaga negara dan Pramuka tidak memiliki.
Terkait seluas tanah berukuran sekitar 3 ha terletak di Silangit Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara dijadikan Sanggar Pramuka dengan membangun 5000M 2 diatas dari luas 3 ha dengan pinjam pakai .
Sebagai konpensasi terhadap pemilik tanah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengangkat pemilik tanah menjadi karyawan untuk mengurus/merawat lokasi tanah , pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga berjanji akan mendirikan satu unit rumah dan dapat digunakan sebagai kantin , dimana lokasi tanah jauh dari pemukiman warga .
Sejak Sanggar Pramuka didirikan dan dipungsikan pemilik tanah telah dipekerjakan selama 31 tahun , namun mengenai rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun oleh Pemkab Tapanuli Utara.
Pada tahun 1988 tanah yang digunakan oleh Pemkab Tapanuli Utara untuk mendirikan Sanggar Pramuka , digugat oleh pihak lain sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Tarutung dan ditingkat banding pada Pengadilan Tinggi Sumatera Utara serta Putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi , ketiga proses hukum tersebut dimenangkan oleh pemilik tanah dan Pemkab Tapanuli Utara selaku tergugat Sub.B, artinya status tanah sudah incracht ( berkekuatan hukum tetap).
Sejak tahun 2001 Pemkab Tapanuli Utara telah mengosongkan dan menerlantarkan , sehingga dengan sendirinya tanah seluas 3 ha diambil alih oleh pemilik tanah , dimana Pemkab Tapanuli Utara juga ingkar janji /wan prestasi .
Sebagian dari tanah tersebut telah dialihkan terhadap pihak lain dan sudah bersertifikat dan sisa tanah tinggal 5000M2 atau bekas bangunan Sanggar Pramuka hingga saat ini.
Semasa kegiatan Pramuka dipergunakan oleh Pemkab Tapanuli Utara , pemilik tanah juga menyediakan lahan sekitar 25 ha dipergunakan untuk menanami pohon pada kegiatan secara estafet.
Ternyata ketika Drs.Nikson Nababan menjadi Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, tanah eks Pramuka yang dipinjam pakai oleh Pemkab Tapanuli Utara dan digunakan untuk kegiatan Pramuka dan Perkemahan Pramuka , diduga kuat kembali dimasukkan menjadi Asset Daerah , sedangkan kegiatan Pramuka sudah tidak pernah ada lagi .
Kemudian tanah seluas 25 ha yang dijadikan penanaman pohon yang disiapkan oleh pemilik tanah , diduga kuat beralih pungsi tanpa alas hak , informasi yang beredar adanya dugaan pencucian uang dalam memiliki tanah seluas 25 ha , ungkap Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya .
Perbuatan Pemkab Tapanuli Utara dibawah kepemimpinan Drs.Nikson Nababan dan Dispenda Tapanuli Utara adalah perbuatan yang berlawanan dengan hukum, penyalahgunaan wewenang karena sarana yang ada padanya , tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan keluarga Drs.Nikson Nababan dalam penguasaan lahan hutan Pramuka seluas 25 ha .
Menurut Ganda Tampubolon dalam waktu dekat ini akan segera melaporkan Penyerobotan tanah seluas 25 ha ini ke KPK cq.Satgas Pemberantasan Mafia Tanah , tidak ada yang kebal hukum, selain itu dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara salah satu alokasi dana PEN ( Pemulihan Ekonomi Nasional) dan peralihan tanah seluas 14 ha yang dihibahkan masyarakat Partali Julu dialihkan untuk kepentingan perumahan PT.SOL , sedangkan CSR PT.SOL tidak jelas peruntukannya sebagaimana Undang Undang No.40 Tahun 2007 “ tentang Persero** RS





