PROSES HUKUM ATAS DUGAAN PENGGELAPAN DAN PENIPUAN DI POLRES TAPANULI UTARA JALAN JALAN DITEMPAT
PROSES HUKUM ATAS DUGAAN PENGGELAPAN DAN PENIPUAN DI POLRES TAPANULI UTARA JALAN JALAN DITEMPAT
Jakarta GBNNews.net — Melalui Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) membuat laporan tertulis atas dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan BRS, DNL dan DT hingga saat ini jalan jalan ditempat , dimana pelaku atau terlapor tidak beritikat baik untuk menyelesaikan , ungkap Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya .
BRS seorang ibu rumah tangga menawar nawarkan tanahnya untuk kepentingan biaya anaknya untuk melamar Polisi , dan memperdaya JR dengan tipu muslihat serta berakhir dengan penggelapan , pasalnya tanah sertifikat yang dijadikan objek jual beli ternyata bukan tanah miliknya , hal ini terungkap setelah BRS menerima sejumlah uang senilai Rp.129 juta rupiah dan ketika meninjau lokasi tanah serta surat surat ternyata bukan tanahnya , namun tanah orang lain , namun pemegang hak sertifikat dan orang tuanya ikut serta menerima uang dari JR , hal ini dibuktikan dengan adanya nomor rekening penerima uang sehingga patut diduga adanya persekongkolan untuk menggelapkan uang dan melakukan penipuan terhadap JR ( sebagai korban) ungkap Ganda Tampubolon .
Ternyata anak dari BRS tidak benar masuk melamar Polisi dan hanya pembohongan , dimana anak BRS tidak ada lulusan SMA sebagai syarat untuk melamar Polisi atau hanya akal akalan saja untuk mengelabui JR.
Akibat tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya JR melaporkan permasalahan tersebut terhadap PPPN selanjutnya mengajukan Laporan Tertulis terhadap Polres Kabupaten Tapanuli Utara, sebagai tindaklanjutnya BRS telah diundang 2 kali akan tetapi tidak menggubris dan menghindar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dalam Undang Undang.
Perbuatan BRS adalah perbuatan melawan hukum dan sudah memenuhi unsur atau bukti permulaan terjadinya suatu tindak pidana sebagaimana Pasal 263 dan 266 KHUP Jo pasal 55 (1 & 2) Pasal 263 KUHP” berbunyi:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 266 KUHP
Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh rang lain memakai akta itu selah-lah keterangan itu sesuai dengan kebenarannya, diancam, bila pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut selah-lah isinya sesuai dengan kebenarannya, bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.Pasal 55 (1&2) 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu,2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu.
Dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan tindak pidana itu,makna kata pasal 263 dan 266 KHUP Jo pasal 55 (1 & 2); “barangsiapa menyuruh, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,”dan untuk yang mengaku ahli waris bisa di jerat dengan beberapa pasal pidana dengan cara tipu muslihat demi menguntungkan diri sendiri,dan melakukan penyerobotan tanah milik 16 KK Pasaribu dan menimbulkan kerugian sesuai ketentuan pasal 378,372,385 KUHP.
Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 378 : Penipuan “ “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”
Dalam penipuan, dimilikinya suatu benda oleh seseorang dilakukan dengan cara melawan hukum yaitu dengan perbuatan yang tidak sah , memakai nama palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan , seseorang yang melakukan dengan kata kata bohongnya itu , menyebabkan orang lain menyerahkan sesuatu benda kepadanya, karena tanpa adanya kebohongan itu, belum tentu yang bersangkutan akan menyerahkan itu secara sukarela.
Ganda Tampubolon menyatakan “ Devenisi dari suatu “Laporan adalah merupakan suatu bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang telah ada atau sedang atau diduga akan terjadi sebuah peristiwa pidana/kejahatan. Artinya peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.Kita sebagai orang yang melihat suatu tindakan kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.
Pelaporan berdasarkan “ KUHP ‘ Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) , dan ayat (2) adalah ,setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan,maupun tulisan; ayat (6).Setelah menerima laporan atau pengaduan,penyelidik atau penyidik harus memberikan surat penerimaan laporan pengaduan kepada yang bersangkutan.
Karena laporan merupakan suatu bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang telah ada atau sedang atau diduga akan terjadi sebuah peristiwa pidana/kejahatan. Artinya peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan sebuah tindakan pensyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut .
Akibat tidak adanya tindak lanjut atas laporan tersebut Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara membuat dan mengajukan Laporan Pengaduan kedua terhadap Kapolri , Kompolnas, Ombudsman RI dan penegak hukum lainnya secara hiearchi dengan harapan Pihak Kepolisian Resort Tapanuli Utara segera menindaklanjuti laporan Pengaduan sehingga hak hak JR selaku korban penipuan terealisasi atas penjoliman BRS , DNL dan DT.
Tidak ada alasan hukum terhadap Polres Kabupaten Tapanuli Utara untuk tidak menindaklanjuti laporan , dalam PerPol (Peraturan Polisi) pengganti PerKap (Peraturan Kapolri) disebutkan apabila laporan pengaduan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian , maka masyarakat pelapor berhak untuk melaporkan terhadap atasan Polisi , yaitu Kapolri, Kompolnas, Ombudsman RI selaku pelayanan publik dan bahkan hingga Presiden selaku atasan Kapolri, ungkap Ganda Tampubolon.
Dengan proses hukum yang lamban di Polres Tapanuli Utara , kuat dugaan adanya pihak pihak yang sengaja menghalangi proses permasalahan ini , sehingga hak hak untuk memperoleh keadilan tidak tercapai sebagaimana yang di harapkan (JR ) yang juga merupakan warga negara Indonesia yang baik dan mempunyai hak dilindungi dengan Undang Undang tegasnya ** TIM**