MIRIS…!!!LAPORAN PENCURIAN DAN PENIPUAN DI POLSEK MUARA TIDAK DITINDAK LANJUTI
MIRIS…!!!LAPORAN PENCURIAN DAN PENIPUAN DI POLSEK MUARA TIDAK DITINDAK LANJUTI
Taput GBNNews.net — Loita br.Rajagukguk korban penipuan dan pencurian yang dilakukan oleh (JS) mempertanyakan kinerja Polsek Muara dalam memproses suatu laporan pengaduan masyarakat .
Pasalnya tidak jauh dari lokasi Kios Penyimpanan barang barang dagangan /gudang terdapat rumah Kepala Desa Unte Mungkur dan telah menjual hasil pertaniannya , sedangkan Loita Br.Rajaguguk merupakan agen /pedagang hasil pertanian keberbagai pasar di Kabupaten Tapanuli Utara dan bahkan keluar dari kabupaten seperti Toba , Samosir dan Humbahas .
Satu ketika bernisial (JS) meminta agar dirinya dipekerjakan sebagai sopir untuk berdagang , dengan terbuka Loita Br.Rajagukguk menyetujui dan selanjutnya dipekerjakan dan diberikan upah sesuai dengan kesepakatan .
Setelah satu bulan (JS) bekerja sebagai sopir , JS minta pamit untuk menyemprot mangga dan hasilnya akan diberikan terhadap Loita Br.Rajagukguk dan JS meminta uang Rp.5.500.000 untuk biaya membeli racun /modal usaha dan akan dihitung dari hasil panen mangga .
Setelah Loita Br.Rajagukguk menyerahkan uang dan menyetujui , selanjutnya Loita Br.Rajagukguk mencari sopir pengganti , ternyata JS tidak muncul muncul dan tidak diketahui dimana rimbanya dan Loita Br.Rajagukguk sering kehilangan barang barang dagangan dari kios/gudang miliknya, sedangkan kunci gudang ada padanya dan keadaan rolling door tetap utuh .
Rumah Kepala Desa Unte Mungkur yang tidak jauh dari lokasi Kios atau Gudang Penyimpanan Barang Dagangan , satu ketika kehilangan barang dan untuk mengetahui siapa pelakunya dibuka CCTV ternyata JS yang tidak pernah muncul lagi bertindak sebagai pelaku.
Selanjutnya Kepala Desa Unte Mungkur melaporkan Pelaku JS ke Polsek Muara , mengetahui JS menjadi pelaku pencurian , Loita Br.Rajagukguk yang sudah lama mencari JS , menemui Polsek Muara , setelah diberikan waktu untuk jenguk JS mengakui perbuatannya melakukan pencurian dari kios JS dengan cara menggandakan Kunci Kios /Gudang .
Loita Br.Rajagukguk menyampaikan /memesankan terhadap Pihak Kepolisian agar JS jangan dilepaskan dulu dan memproses masalah barang barang dan uang sebesar Rp.5.500.000 yang digunakan untuk modal penyemprotan mangga dan Polisi memberikan harapan .
Ternyata secara sepihak Kepala Desa Unte Mungkur melakukan perdamaian dengan JS, dan JS dilepaskan tanpa mengindahkan hak hak Loita Br.Rajagukguk, ketika dipertanyakan Loita Br.Rajagukguk terhadap Polsek Muara , menyatakan sudah ditingkatkan ke Kejaksaan dan JS berada di Rumah Tahanan Lapas Siborongborong .
Ternyata JS sudah dilepaskan dan diketahui ketika JS sudah berada di Desa Sibandang /Kampung halamannya .Untuk menjamin kepastian hukum Loita Br.Rajagukguk membuat laporan pengaduan dan menandatangani laporan, ternyata hingga berita ini naik cetak pihak Kepolisian Sektor Muara tidak menindaklanjuti suatu laporan, informasi yang beredar JS merupakan komplotan pencurian, dan diduga kuat sudah direncanakan terlebih dahulu untuk mendekati Loita Br.Rajagukguk ungkap Loita Br.Rajagukguk.
Menurut Loita Br.Rajagukguk menyatakan permasahan ini sudah diberitahukan terhadap Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN), ketika dikonfirmasi terhadap Ganda Tampubolon membenarkan dan sudah memberikan sinyal dan laporan tertulis melalui telephon (FDF) Kapolsek Muara dan menyatakan akan menindaklanjuti , selanjutnya Loita Br.Rajagukguk telah membuat laporan Pengaduan , namun hingga saat ini tidak ditindaklanjuti sehingga terkesan Kinerja Polsek Muara memberikan kesempatan terhadap JS untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Ganda Tampubolon menjelaskan “ Definisi dari suatu “Laporan adalah merupakan suatu bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang telah ada atau sedang atau diduga akan terjadi sebuah peristiwa pidana/kejahatan. Artinya peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.Kita sebagai orang yang melihat suatu tindakan kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.
Pelaporan “ KUHP ‘ Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) , dan ayat (2) adalah ,setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan,maupun tulisan; ayat (6).Setelah menerima laporan atau pengaduan,penyelidik atau penyidik harus memberikan surat penerimaan laporan pengaduan kepada yang bersangkutan.
Karena laporan merupakan suatu bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang telah ada atau sedang atau diduga akan terjadi sebuah peristiwa pidana/kejahatan. Artinya peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut ungkap Ganda Tampubolon dalam Siaran Persnya.
Perbuatan (JS) adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana “ Pasal 362 “ KUHP” berbunyi: Bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda sebanyak banyaknya enam puluh ribu rupiah.
Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , diancam karena pencurian , dengan pidana penjara paling lama 5 tahun…………(cukup jelas).
Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan.
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 378 : Penipuan “ “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”
Dalam penipuan, dimilikinya suatu benda oleh seseorang dilakukan dengan cara melawan hukum yaitu dengan perbuatan yang tidak sah , memakai nama palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan , seseorang yang melakukan dengan kata kata bohongnya itu , menyebabkan orang lain menyerahkan sesuatu benda kepadanya, karena tanpa adanya kebohongan itu, belum tentu yang bersangkutan akan menyerahkan itu secara sukarela.
Dengan tidak adanya tindakan Kapolsek Muara dalam laporan pengaduan Loita Br.Rajagukguk , Ganda Tampubolon menyatakan dalam waktu dekat ini akan melaporkan permasalahan ini Ke Kapolri ,Ombudsman RI ,Kompolnas dan instansi terkait lainnya sebagaimana diatur dalam Undang Undang *** TIM***





