Diduga proyek siluman,ada permainan dalam penunjukan pemenang proyek,Pembangunan Jalan Ring Road By Pass Silangit.
Diduga proyek siluman,ada permainan dalam penunjukan pemenang proyek,Pembangunan Jalan Ring Road By Pass Silangit.
Taput,GBNNews.net
Pembangunan Jalan Ring Road BY PASS Silangit Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara diduga Proyek Siluman,pasalnya tidak dilelangkan melalui LPSE dan Ina Prog atau tender sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan dikerjakan oleh Leveransir atau penunjukan langsung(PL).
Setelah selesai dibangun dan digunakan selanjutnya dipasang Plang bertuliskan Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II dan Pengadaan Surat Berharga Bank Syari’ah Negara.
Pembangunan Jalan melintasi tanah bekas hutan tjadangan 161 ha tersebut tidak diberikan uang ganti rugi,kemudian sebagian lagi diberikan warga Lumbanjulu Desa Lobusiregar 1 secara sukarela tanpa uang ganti rugi dengan harapan akses jalan menuju rumah dan kebun masyarakat tertata dengan baik untuk mempermudah pengerjaan kebun serta mengambil hasil.
Ternyata dalam pelaksanaan pekerjaan tidak transparan dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam PerPres tentang Pengadaan Barang dan Jasa, tidak sosialisasi terhadap Desa Pohan Tonga dan Desa Lobusiregar 1 dan bahkan warga Lumbanjulu kecewa atas tindakan Laveransir yang mengerjakan proyek tersebut,dimana jalan menuju kebun dan rumah sebagian ditutup dengan alasan kehabisan Volume.
Warga Lumbanjulu yang memberikan tanah secara gratis kesulitan memasuki kebun yang dijadikan mata pencaharian,sedangkan Kepala Daerah atau Pemkab Tapanuli Utara tidak mampu membuat solusi yaitu membuka akses jalan menuju kebun masyarakat.
Apabila pembangunan dilaksanakan secara transparan dan tidak terselubung secara pasti warga masyarakat tidak terlukai ungkap Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya.
Ganda Tampubolon selaku ketua umum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) sangat menyayangkan integritas Bupati Tapanuli Utara dalam menyelesaikan masalah tanah masyarakat yang merupakan kewenangannya dan bahkan tidak menitipkan uang konsinyasi ke Pengadilan atas jalan yang melintas diatas 161ha yang sedang berproses di Kejaksaan dan Instansi Pemerintah secara hierarki.
Pada pelaksanaan pekerjaan juga tidak sesuai dengan yang diharapkan dan diduga terjadi pengurangan volume mengingat besaran anggaran Rp.74 Miliar rupiah dan tidak dibuat dalam Plang Proyek sehingga tidak dapat dipantau masyarakat dan terselubung.
Mencermati prosesi pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu pembangunan Ringroad BY Pass Silangit -Lobusiregar serta Penggunaan tanah untuk jalan melintasi 161 ha melalui Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara sebagai kuasa yang mewakili Desa Pohan Tonga dalam waktu dekat ini akan membuat laporan resmi dan terbuka kepada Presiden RI agar menghentikan segala kegiatan diatas tanah 161 ha, membatalkan seluruh sertifikat yang muncul dan meminta kepada pemerintah pusat agar memberikan akses jalan menuju kebun dan rumah tinggal warga Lumbanjulu Desa Lobusiregar 1,dan apabila tidak diberikan tidak tertutup kemungkinan akan menutup jalan untuk sementara sampai hak hak warga masyarakat Lumbanjulu diberikan yaitu akses jalan menuju tanah kebun dan rumah ungkapnya.
Masalah tanah 161ha yang masih berproses ditangani PPPN juga tidak berkordinasi dengan Pemkab Tapanuli Utara pada hal sudah disurati dan surat Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara,namun karena integritas Bupati Tapanuli Utara dipertanyakan atau ada yang ditutup tutupi seputar pembangunan jalan Ring Road dengan lelang terselubung secara otomatis warga kacau dan seolah olah tidak berhak dan tidak merdeka ungkap Ganda Tampubolon yang sangat kecewa melihat kinerja Bupati Taput 2 Periode 2014 sampai 2024.
Bila dibanding dengan Kabupaten lain seperti Kabupaten Toba mendapat ganti rugi sesuai Undang Undang dan di Tapanuli Utara hanya piagam dari Bupati bukan dari Presiden karna Angga ran ditanggung APBN , dan apa yang dibanggakan Piagam dari kelas Bupati tegas Ganda Tampubolon.
Ganda Tampubolon juga menjelaskan permasalahan tanah 161ha berkordinasi dengan KPK ,Kejagung dan Menteri ATR dan BPN RI ,dan berprinsip tanah seluas 161 ha harus kembalikan kepada pemilik tanah dan membatalkan seluruh sertifikat melalui ATR dan BPN serta melalui PTUN sebagaimana tata cara pembatalan sertifikat diatur dalam Undang Undang.
Ada lagi penguasaan tanah didalamnya 161ha sekitar 20ha dibuat jadi kebun Jeruk milik Togos Topas dan 5 ha milik pendeta , siapa yang menjual dan akan diusut tuntas tegas Ganda Tampubolon*TIM**