(SPBU) KEBAL HUKUM NOMOR 24-372-67. DEMI UNTUNG BESAR DARI MOBIL DAN MOTOR YANG MELANSIR MINYAK BBM PERTALITE SPBU MENABRAK UNDANG UNDANG MIGAS
(SPBU) KEBAL HUKUM NOMOR 24-372-67. DEMI UNTUNG BESAR DARI MOBIL DAN MOTOR YANG MELANSIR MINYAK BBM PERTALITE SPBU MENABRAK UNDANG UNDANG MIGAS
GBNNews.net. Kabupaten Bungo.
SPBU , demi mendapat untung yang besar , melanggar undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi , pasal 53 dan 55 (diringkas kan ) ” SPBU ” yang menjual BBM bersubsidi jenis pertalite kepada pembeli bisa di pidana mengingat pasal 56 kitab undang undang hukum pidana , menjual kepada pelangsir , penimbun tampa izin ( ilegal ) diancam dengan pasal 53 (UU Migas) hukuman penjara 6 tahun denda paling banyak 60 miliar.
” Tanggal 28 mei 2025 , SPBU
Nomor 24-372-67. masih melayani pelangsir BBM jenis Pertalite , sampai malam Jam . 20 .30. masih aktif para pelangsir melansir minyak tersebut.
Menurut narasumber media ini yang bisa di percaya sampai pengadilan sanggup memberi kesaksian.
Inisial ( DK ) Mengatakan pompa untuk mobil pelangsir diisi minyak kurang lebih ( lima belas ribu liter ) 15000, di bagi 30 liter. per mobil,
15000 ribu liter di bagi 30,liter untuk per mobil, di bagi 500 (lima ratus mobil ) untuk Melansir, dengan setoran yang harus di bayar untuk satu mobil RP = 10.000 X 500 Rp = 5.000.000. ( lima juta rupiah perhari nya ) dibayar ke operator pompa untuk uang Pi,i atau ( KR )
Untung yang berlipat lipat ganda besar nya, di ambil secara Ilegal oleh SPBU. Nomor 24 – 372 – 67.
Sisa yang 1000 liter diisi kan ke pompa kendaraan roda dua (motor) hal tersebut juga, untuk satu motor pengisian lebih kurang 10 liter, berarti ada untuk jatah motor yg melansir 100 unit motor uang setoran untuk operator SPBU satu motor pelangsir = 5000 X 100 R = 500.000.
luar untung penjualan minyak yang legal.
Menurut Ketua : Asosiasi Wartawan Nasional ( AWAN ) prov – jambi, akan membuat laporan resmi ke pertamina , agar bisa ditindak lanjuti dan di beri sangsi sesuai dengan undang undang Migas ( ” SPBU ” ) nomor . 24 – 372 – 67. Oleh Pertamina setelah mendapat Laporan dari Wartawan liputan ini .” ( tim )





