THM FIST CLUB Mempekerjakan LC Asal Vietnam Di duga Tidak Memiliki Izin Tinggal
THM FIST CLUB Mempekerjakan LC Asal Vietnam Di duga Tidak Memiliki Izin Tinggal,
GBNnews.net–Batam-Di HARI RAYA IDUL ADHA tepat nya Sabtu malam FIST CLUB kembali telah menodai hari besar umat islam “telah terjadi pengeroyokan warga negara indonesia yang telah bekerja sebagai DJ di tempat hiburan malam milik salah seorang pengusaha sebut saja namanya inisial AD dalam inseden pemukulan,” ke empat wanita warga negara vietnam pemukulan terhadap seorang DJ Stevanie yang mengalami luka memar dibagian wajah dan kepala sehinga korban dilarikan ke rumah sakit ,APH harus menindak tegas empat wanita kewarga nagaraan Vietnam, Dan pemilik THM Senin 9/06/2025
Dari pantauan awak media pada sabtu malam tepat suasana Hari Raya Idul Adha telah terjadi insiden pengeroyokan terhadap salah satu DJ Stevanie “oleh empat orang Wanita Asal Vietnam
Pelaku,TKA akan dijerat dengan
Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, termasuk di tempat hiburan malam. TKA harus memiliki izin tinggal yang sah dan melakukan kegiatan sesuai dengan tujuan pemberian izin. Penyalahgunaan izin tinggal atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dapat dikenakan sanksi pidana.
Izin Tinggal dan Izin Kerja:
TKA yang bekerja di tempat hiburan malam harus memiliki izin tinggal yang sah, seperti izin tinggal terbatas (KITAS) atau izin tinggal tetap (KITAP). Selain izin tinggal, mereka juga harus memiliki izin kerja yang sesuai dengan kegiatan di tempat hiburan malam.
Penyalahgunaan Izin Tinggal:
Jika TKA melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggalnya, misalnya bekerja di tempat hiburan malam padahal izin tinggalnya untuk tujuan lain, maka mereka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 122 UU Keimigrasian.
Pemberi kerja TKA memiliki kewajiban untuk melaporkan penggunaan Tenaga kerja Asing kepada pemerintah. Pelaporan ini meliputi informasi tentang penggunaan tenaga asal Vietnam pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping TKA, serta alih teknologi dan keahlian nya
Pemerintah tidak melakukan pengawasan keimigrasian terhadap TKA untuk memastikan bahwa mereka mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku,
Pelanggaran terhadap UU Keimigrasian dapat dikenakan sanksi pidana, mulai dari penjara hingga denda, dan juga dapat dikenakan tindakan deportasi.
Semua TKA yang bekerja di Indonesia, termasuk di tempat hiburan malam, harus memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sah. Mereka tidak boleh bekerja di luar tujuan izin tinggal dan harus mematuhi semua peraturan yang berlaku.
Jika seorang TKA yang memiliki izin tinggal untuk bekerja di sektor lain, kemudian bekerja di tempat hiburan malam tanpa izin kerja dan izin tinggal yang sesuai, maka mereka dapat dikenakan sanksi karena menyalahgunakan izin tinggal. secara umum, UU Keimigrasian bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia, termasuk dengan memastikan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia sudah tidak mengikuti aturan yang berlaku
(Darwis)





