Lumpur Tambang Pasir Ilegal Milik Ltr Ginting Sangat Meresahkan Masyarakat Seputaran Bida Asri 3
Lumpur Tambang Pasir Ilegal Milik Ltr Ginting Sangat Meresahkan Masyarakat Seputaran Bida Asri 3
GBN/news.net–Batam penambang pasir dikawasan Bida Asri 3 sangat memperihatin kan (DLH) Kota Batam maupun Ditpam, BP Batam serta Direktorat Reserse Keriminal Khusus Polda Kepri diminta untuk segera melakukan penindakan terhadap Inisial Ltr Ginting pemilik aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Bida Asri 3 Senin 11/08/2025
masyarakat nelayan sangat berharap secepatnya penambang pasir milik Ltr Ginting ditindak tegas menurut keterang dari salah satu warga Bida Asri 3,” ini sudah lama beroprasi di kelurahan Batau Bessr kecamatan Nongsa, Kota Batam,
Pantauan Awak media bahwa pemilik aktivitas tambang pasir di kawasan tersebut diduga merupakan milik inisial Ltr Ginting “aparat yang bertugas di Kota Batam dimintak secepat nya melakukan penindakan, Ltr Ginting sebagai pemilik tambang pasir tersebut.
aparat kepolisian di Kota Batam Dinilai oleh awak media begitu lemah mengingat tambang pasir ilegal diwilayah Bida Asri 3 kelurahan Batu Besar kecamatan Nongsa, Kota Batam, mengingat tambang pasir ilega semangkin parah sehinga tidak dapat dehentikan aleh istansi terkait, dan aparat penegak hukum (APH)
Menurut informasi dari narasumber yang tidak mau disebut kan nama nya mengatakan kepada awak media bahwa aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga milik pak Ltr masih saja beroprasi sehingga menimbulkan dampak positif buruk di kawasan Hutan mangrive yang ada diwilayah Bida Asri 3 kecamatan Nongsa Kota Batam,
mengenai aktivitas tambang pasir ilegal dikawasan kampung mergung sebenarnya mereka ini sudah lama beroperasi. akan tetapi selama beroperasi jarang kami melihat dari anggota Ditpam BP Batam baik maupun dari Dinas Lingkungan Hidup serta aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan kata salah seorang warga,
sementara pantauan dari awak media dilokas tambang sangat beresiko terhadap para warga Bida Asri 3 lingkungan tercemar lumpur dari hasil penambang pasir dilokasi tambang “Pihak Ditpam BP Batam seharusnya mengambil tindakan terhadap inisial Ltr Ginting penambang pasir yang berada kawasan Bida Asri 3
Dirkrimsus derektorat keriminal kusus Diminta segera tindak tegas pelaku penambang pasir ilegal Milik Ltr Ginting dan Beberapa penambang pasir lain nya agar cepat dihentikan,
Begitu juga di lokasi aktivitas tambang pasir ilegal tersebut mereka menggunakan mesin penyedot pasir sebanyak 5 unit serta puluhan tenaga kerja sebagian tukang sekop serta tukang hendel mesin.
Sementara sanksi pidana bagi pelaku penambang pasir ilegal bahwa “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah.)”
Hingga berita ini di terbitkan masih banyak melakukan aktivitas tambang pasir ilegal,” kepada Ditpam BP Batam baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Dirreskrimsus Polda Kepri.
APH ,Polda Kepri Diminta Tangkap Pak Ltr Ginting Pengerusak Lingkungan Hidup Tambang Pasir llegal di Kawasan nongsa tepatnya,” di Bida Asri 3 tutup awak media,
(TeamRed)





