PENYERAPAN DANA DESA PARANGINAN SELATAN KABUPATEN HUMBAHAS AKAN DILAPORKAN KE KEJAKSAAN SECARA HIERARCHI
PENYERAPAN DANA DESA PARANGINAN SELATAN KABUPATEN HUMBAHAS AKAN DILAPORKAN KE KEJAKSAAN SECARA HIERARCHI
Jakarta GBNNews.net– Berdasarkan Undang Undang Pers No.40 Tahun 1999” tentang Pers , Bab.VII Pasal 17 “ Masyarakat berhak membantu dan mengembangkan kemerdekaan Pers , serta Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 “ tentang Pertanggungjawaban dan Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 dan Pasal 61 mengenai bukti fisik dan bukti penagihan atas penyerapan dana Desa 2023 s/d 2025 di Desa Paranginan Selatan Kabupaten Humbahas Provinsi Sumatera Utara.
Permasalahan alokasi dana desa Paranginan Selatan sudah menjadi komsumsi Publik sebagaimana dimuat pada media sosial Media Anti Korupsi Jakarta , dimana pengalokasian dana desa tersebut diduga kuat tidak transparan pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 817.545.000,– tanggal 16 April 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 441.673.30.
Setiap setiap desa yang menerima dana desa wajib hukum nya Pemdes melaporkan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian .
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024 dan UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Tahun 2024 dana desa diterima desa Paranginan Selatan, yaitu sekitar Rp. 790.672.000,- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
Penyelenggaraan Lomba antar Kewilayahan Rp 3.710.000
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 2 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Rp 6.561.500
Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Rp 5.242.000
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 3 PAKET Dokumen Keuangan Desa Rp 7.600.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 3 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Rp 20.700.000
Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa ** 1 UNIT Batas Tanah Desa Rp 4.460.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 25 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 1.200.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 36 ORANG Jumlah Lansia Rp 10.200.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Rp 47.799.000
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 1.500 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 10.925.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 12.000.000
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 1.000.000
Keadaan Mendesak 264 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 46.200.000
Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 250 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 60.168.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 2 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 120.548.000
Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 1 PAKET Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 4.105.500
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumut, diduga laporan Kepala Desa Paranginan Selatan ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Rp 47.799.000
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 1.500 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 10.925.000
Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 250 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 60.168.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 2 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 120.548.000
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Paranginan Selatan, yaitu sekitar Rp. 786.721.000,- laporan Kades ke Kementrian katanya digunakan untuk :
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 194.130.687
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 1 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 13.328.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 8 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 8.145.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 2 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp 21.960.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 558 UNIT Makanan Tambahan Rp 78.729.500
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 24.000.000
Keadaan Mendesak 492 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 147.600.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa 8 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 3.363.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 158.164.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 12 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 24.000.000
Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan 1 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 4.356.000
Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp 12.129.000
Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 1 PAKET Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 7.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 3 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 5.000.000
Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) 1 PAKET Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 1.707.000
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 2 PAKET Dokumen Keuangan Desa Rp 9.325.000
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 1 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Rp 5.572.000
Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 2 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Rp 5.885.000
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Rp 1.473.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 2.346.000
Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa 1 KALI Penyelenggaraan Lomba antar Kewilayahan Rp 14.141.500
Terkait laporan Kades Paranginan Selatan terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas, juga berpotensi ada Perbuatan Melawan Hukum nya, terhadap kegiatan antara lain :
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 194.130.687
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 158.164.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 12 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 24.000.000.
Ketika dikonfirmasi Perkumpulan Pengawas Penyelenggara (PPPN) Ganda Tampubolon , ternyata Kepala Desa Paranginan Selatan tidak mau memberikan tanggapan dan bahkan sudah mengisi buku tamu 2 kali berturut turut , ironisnya Kepala Desa Paranginan Selatan malah memblokir HP Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara “ ungkap Ganda Tampubolon dalam Siaran Persnya .
Selain itu informasi yang beredar penyerapan dana Desa Paranginan Selatan juga disalahgunakan dan tidak tepat sasaran atau bukan untuk kepentingan Masyarakat , kemudian sasaran penerima BLT,Raskin dan Rutilahu ( Rumah Tak Layak Huni) tidak tepat sasaran atau jatuh ke tangan pihak pihak yang tidak berhak, Kepala Desa Paranginan Selatan wajib diperiksa atas bukti fisik seluruh dana yang diterima tahun anggaran 2023 s/d 2025 “ tegas Ganda Tampubolon.
Kepala Desa dipilih Masyarakat untuk membantu kinerja Bupati , sehingga secara sepihak Bupati sebagai kepala Daerah berhak mendegelerasikan hak implementasinya untuk mencopot kepala Desa yang nakal dan atau yang tidak berintegritas .
Dengan tidak adanya transparansi penyerapan anggaran di Desa Paranginan Selatan Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara , melalui Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) dalam waktu dekat ini akan melaporkan Kepala Desa Paranginan Selatan Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbahas terhadap penegak hukum secara hierarchi.(tim red)





