Semangkin Lemahnya Hukum Di POLDA KEPRI Sehingga diduga ( APH )Tunduk Sama Mafia Pengrusak Lingkungan Hidup,
Semangkin Lemahnya Hukum Di POLDA KEPRI,Sehingga diduga ( APH )Tunduk Sama Mafia Pengrusak Lingkungan Hidup,
GBNnews.net–marak terjadi di Batam dan sekitarnya bahkan ijin UPL- UKL dan SPPL sama sekali tidak mengantongin ijin tersebut Khusunya di sebelah kawasan PT Executive Industrial Park 2 dimintak kapolda kepri hentikan aktivatas pemetangan lahan di kabil kecamatan nongsa jelas terlihat beroperasi dari pagi hingga sore Sanksi pidana bagi pelaku pemetangan lahan seakan tidak diindahkan oknum – oknum pengusahanya. Senin 03/11/2025,
sampai berita ini diterbitkan tidak satupun aparat penegak hukum (APH) Turun untuk menijau lokasi jalan yang sudah dipenuhi dengan tanah akibat pemotongan lahan bukit menuju kabil
Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 107 dan 108 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 107 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang parah.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pasal 69 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Terpantau belasan dump truk mengantri nyaris tanpa henti membawa tanah hasil pemotongan lahan menurut informasi bahwa tanah diantar langsung ke kampung nelayan lebih tepatnya di tanjung uma mattrial digunakan untuk penimbunan laut atau reklamasi dan sebagian juga untuk hal lain,
menurut keterangan salah satu pengendara sebut saja namanya aripin warga sekitar batu besar di duga ada salah satu dari oknum aparat termasuk yang didalam yang kemarin juga jadi beberapa lokasi ini miliknya, ” ujar pria yang mengaku warga sekitar
Izin pemotongan lahan adalah izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pemotongan atau tambang batu di suatu lokasi. Izin yang seharusnya ada yakni Izin Lokasi ( IL ), Izin Lingkungan (IL ), Izin Konstruksi ( IK ), Rencana Pemotongan Lahan (RPL), Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Selain itu seharusnya diperlukan dokumen, UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan), UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan), SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Namun, semua legalitas yang mesti menjadi alas operasional tersebut tidak pernah diperlihatkan pengusaha saat dikonfirmasi awak media.
Akibatnya, dalam proses pengerjaan Pematangan lahan milik PT: SARANA USAHA GEMILANG Di duga ada oknum aparat yang mendalangin aktivitas Cut and fill sehinga sulit tersentuh hukum semangkin terlihat terhadap lingkungan hidup akibat dampak nya kerusakan jalan kabil hinga lokasi tempat pembuangan matrial tanah. rusak akibat lalulang dump truk roda 10 yang bermuatan matrial tanah.
Khusus bagi masyarakat sekitar rusaknya jalan dari kabil sampai tempat pembuangan matrial tanah yang dilalui Dump Truk Roda 10 cukup meresahkan dan merugikan masyarakat hinga merugikan pengguna jalan yang sedang melintas atau mengendarai sepeda motor,” Instansi terkait DLH, KLHK, BP Batam, dan APH khusus Dirreskrimsus Polda Kepri diperlukan untuk menghentikan kegiatan tambang batu ilegal yang tidak memiliki ijin atau dokumen yang lengkap dari istansi terkait,
(Red)





