Di duga Seorang Oknum Inisial RD Dibalik Tambang Batu Simpang Polda Kepri Ternyata Kebal Hukum
Di duga Seorang Oknum Inisial RD Dibalik Tambang Batu Simpang Polda Kepri Ternyata Kebal Hukum,
GBNnews.net–Batam tidak mengantongin ijin Khusunya di kecamatan nongsa, perbukitan batu simpang tiga sebelah polda kepri jelas terlihat beroperasi dari pagi hingga sore Sanksi pidana bagi pelaku tambang batu seakan tidak diindahkan oknum – oknum Inisial RD. pengusahanya Sabtu 15/11/2025,
sampai berita ini diterbitkan tidak satupun aparat penegak hukum (APH) turun untuk menijau lokasi jalan yang sudah dipenuhi dengan tanah akibat pemotongan lahan bukit batu menuju nongsa,
Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 107 dan 108 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 107 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang parah.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pasal 69 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Terpantau belasan dumptruk mengantri nyaris tanpa henti membawa batu hasil pemotongan ini dan menurut informasi bahwa batu diantar ke ocarina dan sebagian juga untuk hal lain,
menurut keterangan salah satu pengendara sebut saja namanya aripin warga sekitar batu besar di duga ada salah satu dari oknum aparat termasuk yang didalam yang kemarin juga jadi beberapa lokasi ini miliknya, ” ujar pria yang mengaku warga sekitar
Izin pemotongan lahan batu geranit adalah izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pemotongan atau tambang batu di suatu lokasi. Izin yang seharusnya ada yakni Izin Lokasi ( IL ), Izin Lingkungan (IL ), Izin Konstruksi ( IK ), Rencana Pemotongan Lahan (RPL), Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Selain itu seharusnya diperlukan dokumen, UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan), UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan), SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Namun, semua legalitas yang mesti menjadi alas operasional tersebut tidak pernah diperlihatkan pengusaha saat dikonfirmasi awak media.
Akibatnya, dalam proses pengerjaan bukit batu milik salah seorang sebut saja pohan yang di dalanggin dua oknum yang berbeda sehinga aktivitas tambang batu sulit tersentuh hukum tidak terlihat terhadap lingkungan hidup akubat dampak nya kerusakan jalan menuju ocarina,
Khusus bagi masyarakat sekitar rusaknya jalan tanah yang dilalui Dam Truk Roda Enam cukup meresahkan dan merugikan masyarakat. pengguna jalan yang sedang melintas atau mengendarai sepeda motor Instansi terkait DLH, KLHK, BP Batam, dan APH khusus Dirreskrimsus Polda Kepri diperlukan untuk menghentikan kegiatan tambang batu ilegal yang tidak memiliki ijin atau dokumen yang lengkap dari istansi terkait,
(Red)





