KETUA PERKUMPULAN PENGAWAS PENYELENGGARA NEGARA DESAK BUPATI TAPANULI UTARA COPOT KEPALA DESA SIABALABAL 3 KECAMATAN SIPAHUTAR
KETUA PERKUMPULAN PENGAWAS PENYELENGGARA NEGARA DESAK BUPATI TAPANULI UTARA COPOT KEPALA DESA SIABALABAL 3 KECAMATAN SIPAHUTAR
*Dugaan KKN atas Penyerapan Dana Desa Rp.2,6 Miliard
*Peredaran Barang Cetakan dan Mengenai Ketertiban Umum
*Pencurian Kayu dan Pengerusakan Lingkungan
*Pembuatan Surat Tanah Milik Keturunan Simon Panjaitan yang sudah berkekuatan
hukum tetap ( incrah) Menjadi Tanah Raja /Wilayat tanpa Alas Hak ( Recghts Titel)
*Pelanggaran UU ITE No.1 Tahun 2024 “ tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
GBNNews.net,Jakarta — Laporan Pengaduan Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) No.0012/ LP/PPPN/11/2025 “ tentang Dugaan Penyerobotan Tanah dan N0.0013/LP/PPPN/11/2025 “ tentang Dugaan KKN dana Desa 2,6 Miliard lebih , Peredaran barang cetakan dan ketertiban umum , pencurian kayu , pembuatan surat tanah milik orang lain menjadi tanah raja /ulayat sebagaiman Undang Undang Kejaksaan Republik Indonesia No.16 Tahun 2004 “ tentang Kejaksaan Republik Indonesia , mengenai peredaran barang cetakan dan mengenai ketertiban umum yang diganti dengan Undang Undang Kejaksaan Republik Indonesia No.11 Tahun 2021 “ tentang Kejaksaan Republik Indonesia .
Kemudian pelanggaran UU ITE No.1 Tahun 2024 “ tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah dilaporkan secara resmi terhadap penegak hukum “ tegas Ganda dalam siaran Persnya .
Pokok permasalahan sudah sangat jelas penyerapan anggaran dana desa Rp.2,6 miliar lebih belum dilaporkan kementerian sebagaimana berita Media Anti Korupsi dan sudah menjadi bahan komsumsi publik , hal ini sesuai dengan UU Pers No.40 Tahun 1999” tentang Pers Bab.VII pasal 17 “ masyarakat berhak membantu dan mengembangkan kemerdekaan Pers.
Kemudian Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 “ tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ,pasal 61 ayat (1) menyatakan Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih dan pasal 132 ayat (1) “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah , dan mendapat pengesahan pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan material bukti dimaksud tegas “ Ganda .
Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi , menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara , dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar) rupiah.
Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 jo dan UU No.20 Tahun 2001 :
(1).Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara , dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 jo, UU No.20 Tahun 2001 :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan palin banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji pada hal diketahui atau patut diduga , bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya , atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Tindakan arogan Kepala Desa Siabalabal 3 Kecamatan Sipahutar juga sangat luar biasa , dimana Kepala Desa diduga membuat surat tanah hak milik manjadi tanah Raja /tanah ulayat dan mendistribusikan lewat transaksi elektonik sehingga meresahkan hak pemilik tanah dan melanggar UU Kejaksaan Republik Indonesia mengenai peredaran barang cetakan dan mengenai ketertiban umum serta Undang Undang No.1 Tahun 2024 “ tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berakhir dengan pencemaran nama baik.
Ironisnya tanah yang sudah berkekuatan hukum tetap (incrah) dijadikan tanah Raja atau tanah wilayat tanpa dasar hak kepemilikan, diduga kuat surat yang diciptakan oleh kepala desa dan penggarap tanah akan dimanfaatkan untuk melakukan gugatan“ CAOS “ memiliki kaedah hukum yang berbeda dengan kaedah hukum perdata , dalam hal ini tidak dibenarkan mencampur adukan suatu kaedah hukum karena dapat menyebabkan kekacauan (CAOS) dalam tatanan hukum Indonesia dan hal tersebut bertentangan dengan asas doelmatigheid yakni asas yang meninjau suatu kemanfaatan dari suatu kaedah hukum, sehingga dianggap cacat formil.
Maraknya dugaan perbuatan melawan hukum diwilayah Desa Siabalabal 3 , seperti pencurian kayu, pengerusakan lingkungan , penyerapan anggaran tidak tersentuh hukum selama ini , mengakibatkan PPPN membuat laporan resmi terhadap penegak hukum , mencermati integritas Kepala Desa Siabalabal 3 yang sangat berbahaya Bupati Tapanuli Utara harus segera memberhentikan atau mencopot Kepala Desa “Tanah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (incrah) sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri No.27/1970/Perdata/PN Trt “ Tegasnya
Pencurian Kayu dan Pengerusakan Lingkungan juga terjadi di Desa Siabalabal 3, namun hingga saat ini belum dilakukan tindakan oleh Dinas Kehutanan Tapanuli Utara , namun ada pihak Kehutanan Kabupaten Toba yang turun kelokasi pembakaran kemenyan dan pohon Pinus milik warga .
Undang Undang No.30 Tahun 2014 “ tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 : 1.Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.2.Larangan menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a.Larangan melampaui wewenang
b.Larangan mencampuradukkan wewenang : dan/atau
c.Larangan bertindak sewenang wenang
Pasal :18
1.Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan
Melampaui wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
Ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang
Dilakukan :
Melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang:
Melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang : dan/atau
Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Badan dan /atau Penjabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila keputusan dan /atau Tindakan yang dilakukan :
Diluar cakupan atau meteri wewenang yang diberikan ; / dan/atau
Bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan
Badan dan /atau Penjabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang wenang sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan atau Tindakan yang dilakukan :
Tanpa dasar kewenangan : dan /atau
Bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 263 dan 266 KHUP Jo pasal 55 (1 & 2) Pasal 263 KUHP” berbunyi:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 266 KUHP “ Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh rang lain memakai akta itu selah-lah keterangan itu sesuai dengan kebenarannya, diancam, bila pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut selah-lah isinya sesuai dengan kebenarannya, bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.Pasal 55 (1&2) 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu,2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu.
Dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan tindak pidana itu,makna kata pasal 263 dan 266 KHUP Jo pasal 55 (1 & 2); “barangsiapa menyuruh, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,”dan untuk yang mengaku ahli waris bisa di jerat dengan beberapa pasal pidana dengan cara tipu muslihat demi menguntungkan diri sendiri, menggelapkan para ahli waris yang sebenarnya demi menguntungkan diri sendiri hingga menimbulkan kerugian bagi orang lain dan melakukan penyerobotan tanah milik klien kami hingga timbulnya kerugian orang lain sesuai ketentuan pasal 378,372,385 KUHP.
Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan,Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 378 : Penipuan “ “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”
Dalam penipuan, dimilikinya suatu benda oleh seseorang dilakukan dengan cara melawan hukum yaitu dengan perbuatan yang tidak sah , memakai nama palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan , seseorang yang melakukan dengan kata kata bohongnya itu , menyebabkan orang lain menyerahkan sesuatu benda kepadanya, karena tanpa adanya kebohongan itu, belum tentu yang bersangkutan akan menyerahkan itu secara sukarela.
Pasal 385 KUHP Tentang Penyerobotan Lahan
Sesuai ketentuan pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bahwa seseorang yang secara melawan hukum, menjual, menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam hal ini unsur yang harus dipenuhi yaitu adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan”, yang berarti perbuatan seseorang yang menjual/menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut” Ungkap Ganda mengakhiri ***TIM**





