Tegaskan dalam menjalankan tugas Wartawan dilindungi UU Pers No.40 Tahun 1999.
Media harus tegakkan keadilan dalam pemberantasan korupsi.
GBNNews.net -Jakarta,Dalam menjalankan tugas sebagai Jurnalis ataupun peliputan berita untuk memberikan informasi kepada publik wartawan dilindungi Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 yang menyatakan tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP).
Wartawan memiliki hak untuk bertanya,konfirmasi dan investigasi dalam mencari berita.
Khusus untuk pemberantasan tindak pidana Korupsi hal ini didukung oleh KPK dan Kepolisian Republik Indonesia.
Untuk itu wartawan juga harus menghormati Kode etik Jurnalis yang ada,sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Hal ini ditegaskan Ketua Umum Asosiasi Wartawan Nasional(AWAN) E.F.Andre Tambunan di Kantor Redaksi pusat jln Menteng Gedung Seiba. (21/0126)
Media sebagai penopang pendukung pemerintah dalam mengawasi kinerja dan peraturan serta undang-undang yang ada.sebagai kontrol sosial di masyarakat.
(Red)





