Diduga TGH Dan PRB Dalang Dari Pemilik Tambang Batu Ilegal Dikawasan Tanjung Uncang Ternyata Tidak Memiliki Izin
Diduga TGH Dan PRB Dalang Dari Pemilik Tambang Batu Ilegal Dikawasan Tanjung Uncang Ternyata Tidak Memiliki Izin,
GBNnewt.net–Batam, tim media memantau adanya aktifitas tambang batu ilegal yang terjadi di kawasan tanjung uncang
,kecamatan batu aji-batam. Diduga kuat aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi dari istansi terkait.Di duga pengelola tambang batu tersebut tidak lain bermarga purba jumat 23/01/2025
Dari hasil investigasi tim media melihat beberapa dumb truck lalu lalang dengan bermuatan batu hasil dari tambang batu ilegal di kawasan tanjung uncang, tepatnya tidak jauh dari kampung palembang.
Menurut keterangan dari teguh selaku koordinator lapangan yang berada di lokasi, “saya tidak tahu,saya hanya pekerja, untuk selanjutnya bisa hubungi ke pak PURBA ( marga). Beliau pun memberikan nomor telepon pak PURBA
Dan tim media mencoba berkoordinasi dengan pak PURBA melalui telepon suara via WhatsApp, bahwa benar adanya keterlibatan pak PURBA dalam aktivitas tambang batu ilegal yang berlangsung di tanjung uncang kecamatan batu aji Diduga kuat sehinga pak PURBA dapat mengendalikan awak media namun tidak semua awak media mau dikendalikan lebih memilih bekerja
Izin cut and fill atau pemotongan lahan adalah izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pemotongan atau penggalian tanah di suatu lokasi. Izin yang seharusnya ada yakni Izin Lokasi ( IL ), Izin Lingkungan (IL ), Izin Konstruksi ( IK ), Rencana Pemotongan Lahan (RPL), Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Selain itu seharusnya diperlukan dokumen, UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan), UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan), SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Namun, semua legalitas yang mesti menjadi alasan operasional tersebut tidak pernah diperlihatkan pengelola saat dikonfirmasi awak media.
Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 107 dan 108 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 107 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang parah.
Tim media sudah melakukan konfirmasi resmi melalui pesan whatsapp, dan pihak pengelola menyetujui untuk tim media mengangkat hingga berita ini ditayangkan.
(Tim/Red)





