Aparat Penegak Hukum Tidak Berkutik Terhadap Inisial TGH Dan PRB Mafia Tambang Batu Kawasan Tanjung Uncang
Aparat Penegak Hukum Tidak Berkutik Terhadap Inisial TGH Dan PRB Mafia Tambang Batu Kawasan Tanjung Uncang,
GBNnews.net–Batam, tercium kembali aktifitas pengerukan batu ilegal atau galian C di kawasan tanjung uncang. Tepatnya di jalan. Brigjen katamso, Delhi, kecamatan batu aji. Kota batam, kepulauan Riau. Lokasi juga tidak jauh dari pemukiman warga.
*HASIL INVESTIGASI*
Tim media melihat beberapa dump truck roda 6 ( enam) lalu lalang mengangkut batu yang kuat dugaan tidak memiliki surat izin yang resmi dari instansi terkait.
Tak luput juga dari pandangan tim media ada nya mesin alat berat breaker excavator dan excavator Komatsu di lokasi tambang batu ilegal tersebut.
*HASIL PENELUSURAN*
Dari salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, yang berinisial S, mengatakan merasa terganggu dengan aktifitas galian batu ilegal tersebut, selain suara mesin yang berisik juga mengakibatkan polusi udara yang di akibatkan oleh roda dump truck pengangkut batu tersebut.
Dan Tim media juga mendapatkan informasi berbentuk pesan whatsapp yang menyatakan galian batu ilegal tersebut, selain di kelola oleh TEGUH dan PURBA sebagai sipil juga di bekingi oleh oknum aparat yang masih aktif berinisial T*MBA..
Kuat dugaan dengan adanya keterlibatan oknum aparat negara yang masih aktif berinisial T*MBA, , sehingga tidak menutup kemungkinan APH tutup mata, dengan adanya aktifitas galian batu ilegal yang berlangsung tanpa adanya hambatan dari instansi manapun.
*TINDAK PIDANA DAN DELIK HUKUM*
Pelanggaran galian batu ilegal di Indonesia diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pelaku penambangan tanpa izin (PETI) terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Berikut adalah rincian pasal terkait galian batu/pasir ilegal (Galian C)
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba)
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00.
Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya. Ancaman pidananya sama: penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Sanksi Tambahan: Selain pidana penjara dan denda, pelaku dapat dikenakan sanksi tambahan berupa perampasan barang/alat yang digunakan, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan.
Sampai berita ini diterbitkan Tim media sudah melakukan konfirmasi via pesan whatsapp, namun pihak pengelola bernama PURBA, seakan-akan tidak perduli atau mengulur-ulur waktu.
Tim/red
Part 2





