DIduga Oknum TNI 136 Inisial Marga Rambe Melakukan aktivitas Tambang Pasir Dan Tambang Batu Ilegal
DIduga Oknum TNI 136 Inisial Marga Rambe Melakukan aktivitas Tambang Pasir Dan Tambang Batu Ilegal,
GBNnews.net–Batam-Tim Investigasi hari ini minggu pukul 14:44 wib “menemukan lokasi tambang pasir dan tambang batu milik salah seorang prajurit aktif inisial marga rambe yang selama ini sudah merusak lingkungan atau ecoxistim laut disekitar teluk mata ikan ujung masyarakat sekitar memintak aparat penegak hukum hentikan tambang milik dsudara rambe atau pemilik lahan nama disamarkan ibu elyana menurut keterangan warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya inisial ANT, ” tutur ANT kepada awak media,
*Hasil dari penelusaran*
tim awak media dilapangan melihat kejanggalan disalah satu tambang pasir atau tambang batu milik salah satu TNI aktif Rambe yang sudah jelas dilarang berbisnis berdasarkan keputusan kementrian pertahanan republik indinesia TNI AD.
Pasal 39 UU No. 34 Tahun 2004, di mana pelanggaran ini dapat berakibat sanksi disiplin militer (teguran/penahanan) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai Pasal 62 UU tersebut. Keterlibatan dalam bisnis ilegal, seperti backing atau kejahatan, juga berpotensi diproses pidana.
Bagi TNI yang berbisnis ilegal Sanksi Disiplin: Sesuai UU No. 25 Tahun 2014, hukuman disiplin militer berupa teguran, penahanan disiplin ringan (maksimal 14 hari), atau penahanan disiplin berat (maksimal 21 hari).
Sanksi Administratif (PTDH): Prajurit dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika perbuatannya nyata-nyata merugikan masyarakat disiplin keprajuritan atau TNI.
Sanksi Hukum Pidana: Jika bisnis ilegal melibatkan tindak kejahatan (seperti penyalahgunaan wewenang, backingin tempat hiburan pemilik tambang pasir ilegal/perjudian, atau narkoba), prajurit akan diproses melalui peradilan militer.
Larangan ini bertujuan menjaga profesionalisme TNI agar tidak terjadi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan. Meskipun ada usulan revisi terkait batasan bisnis (misalnya usaha warung istri), secara hukum, prajurit aktif tetap dilarang berbisnis.
UU-25-Tahun-2014 – Kemhan
Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas: a. teguran; b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau c. penahanan disiplin yang paling berat.
Langkah apa yang harus ditempuh dalam memberantas aparat yang melakukan kegiatan ilegal seperti yang dilakukan Rambe seorang prajurit aktif selaku pemilik tambang pasir dan tambang batu ilegal dikawasan teluk
mata ikan atau disimpang pete,
Untuk menempuh jalur hukum dimintak aparat polda kepri tindak tegas Rambe pemilik tambang pasir dan tambang batu di wilayah nongsa seperti dalam pemberitan tersebut tidak satupun yang boleh melakukan bisnis dalam bentuk apapun ketika prajurit aktif masih dalam dinas kecuali prajurit tersebut sudah pansiun atau tidak bertugas lagi,
(Tim/Red)





