Ketum PPPN Ganda Tampubolon Desak Kejari Taput Proses Tanah APL seluas 161 ha Refrensi Surat Menteri ATR dan BPN RI No. 1339 Perolehan Hak Atas Tanah Secara Umum
Ketum PPPN Ganda Tampubolon Desak Kejari Taput Proses Tanah APL seluas 161 ha Refrensi Surat Menteri ATR dan BPN RI No. 1339 Perolehan Hak Atas Tanah Secara Umum.
Jakarta,GBNNews.net–Berdasarkan UU Kejaksaan RI mengenai peredaran barang cetakan dan mengenai ketertiban umum, Surat Menteri ATR dan BPN No. 1339 tentang perolehan hak atas tanah secara umum dan pelaksanaan diatur dengan peraturan menteri ATR dan BPN melibatkan ATR dan BPN Kabupaten Kota selaku wilayah hukum.

Tanah seluas 161 ha yang berstatus sebagai APL akan dibagi-bagikan terhadap masyarakat secara umum ungkap Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya. Ada beberapa oknum yang mencoba mengklaim tanah dan mencoba membagi bagikan tanpa alas hak dan dasar hukum (recgts titel) akan tetapi menurut Ganda Tampubolon tidak jadi masalah nanti para pelaku akan dipanggil pihak kejaksaan sebagaimana refrensi surat dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, agar dipertanggungjawabkan secara hukum. Aneh bin nyata ada sekitar 10 ha di dalamnya sudah putusan pengadilan hingga ke Mahkamah Agung akan tetapi tidak ada duhunjuk sebagai pemiliknya dan tidak dilaksanakan Ammaning dan eksekusi, namun dengan percaya diri dibagi bagi menjadi hak miliknya “ungkap Ganda Tampubolon.

Ganda Tampubolon menyatakan sudah berkoordinasi dengan KPK selaku satgas pembrantasan mafia tanah, Menteri ATR dan BPN, Kejaksaan Agung, Kapolri, Ombudsman RI ,Kejatisu ,Kapoldasu secara hierarki dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Ganda Tampubolon ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) mengingatkan Pemkab Taput agar tidak mau terpedaya atas alas hak peralihan tanah seluas 161 ha dan tidak memberikan tanda tangan oleh Kepala Desa Pariksabungan, Pohan Tonga dan Lobusiregar, pengembalian tanah 161 ha adalah ke PPPN RI jadi tidak ada alasan hukum untuk membagi bagikan dan PPPN RI yang mengurus masalah ini hingga ke Presiden dan ploting tanah terhadap Menteri LHK turun dari Jakarta, apa alas hak yang bagi bagikan tanah ungkap Ganda Tampubolon dengan tegas .
Tata batas desa Pohan Tonga, Lobusiregar dan Pariksabungan juga belum akurat jadi tidak bisa dikeluarkan surat kepemilikan dan peralihan tanah.
Ganda Tampubolon menjelaskan masalah tanah 161 ha telah dikoordinasikan hingga ke Jakarta atau seluruh instansi terkait terutama Pemkab Taput sebagai wilayah hukum dan bekerja sama dengan Pemkab Taput, ATR dan BPN sebagaimana surat Menteri ATR dan BPN No. 1339 “Perolehan hak atas tanah secara umum sebagai referensinya mengingatkan ketiga kepala desa tidak terpedaya agar proses berjalan dengan baik dan menjungjung tinggi program Pemerintahan Tapanuli Utara dalam melaksanakan konflik tanah dimana Kabupaten Tapanuli Utara rekor kasus terbanyak dalam penerbitan sertifikat terlarang ” tegasnya.
Ganda Tampubolon juga menyarankan Bupati Taput agar mengingatkan kepala desa sesuai dengan kewenangannya untuk meminimalisasi permasalahan dan kepala desa tidak terjebak pidana penyalahgunaan jabatan dan wewenang karena sarana yang ada padanya, kemudian kepala desa dipilih masyarakat untuk membantu kinerja bupati, maka secara sepihak Bupati berhak mendeglerasikan hak implementasi sesuai kewenangan mencopot kepala desa yang terbukti bersalah dengan menyalah gunakan wewenang ungkap Ganda Tampubolon mengakhiri.
(Red)





