HANYA BERDASARKAN SURAT PALSU MAMPU KUASAI TANAH DAN TERBIT SERTIFIKAT TERLARANG DI SILANGIT DESA POHAN TONGA KECAMATAN SIBORONGBORONG KABUPATEN TAPANULI UTARA
HANYA BERDASARKAN SURAT PALSU MAMPU KUASAI TANAH DAN TERBIT SERTIFIKAT TERLARANG DI SILANGIT DESA POHAN TONGA KECAMATAN SIBORONGBORONG KABUPATEN TAPANULI UTARA
GBN News.net,Jakarta — Melalui Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) “ Ganda Tampubolon Laporkan dan undang Satgas KPK Pemberantasan mafia tanah , Kejaksaan Agung ,Kapolri , Menteri ATR dan BPN , Ombudsman RI , Mendagri dan instansi terkait turun ke Tapanuli Utara untuk membrantas mafia tanah yang diduga kuat ada kerjasama hitam antara oknum pejabat daerah dan pusat untuk merampok tanah rakyat dalam siaran Persnya.

Ganda Tampubolon menyatakan telah membuat surat resmi terhadap KPK,Kejaksaan Agung, Kapolri,Ombudsman RI dan bahkan hingga ke Pak Presiden agar di atensi dan turun ke Kbupten Tapanuli Utara agar diketahui mana objek dan mana subjek sebagaimana dijanjikan pak Menteri ATR dan BPN sebelumnya dan komitmen Presiden dalam membentuk satgas pembrantasan mafia tanah .
Adapun tanah tanah yang dilaporkan di Kabupaten Tapanuli Utara adalah (1).161 ha tanah APL ( alokasi Penggunaan Lain) yang saat ini dicoba coba diperjualbelikan tanpa alas hak terletak diperbatasn Desa Pariksabungan,Pohan Tonga dan Desa Lobusiregar 1 (2).Seluas tanah kira kira 8 ha bekas hak pakai dinas peternakan Tapanuli Utara dan sudah berkekuatan hokum tetap akan tetapi dapat dikuasai oleh pihak lain hanya berdasarkan surat palsu bukti bukti telah disita oleh pihak kepolisian (3) Seluas tanah berukuran kira kira 20 ha ( bekas tanaman penghijauan Pramuka Tapanuli Utara) berbatasan dengan tanah HKBP diambil alih secara sepihak tanpa alas hak (recghts titel) dan diduga kuat adanya keterlibatan oknum Pejabat daerah dan pusat (4).Seluas tanah kira kira 15 ha di Desa Hutaginjang milik Efendi Rajagukguk (5).Seluas tanah milik keluarga Mangiring Hutasoit terletak di Desa Siaro bahkan telah terbit sertifikat terlarang keluar sertifikat terlarang , dimana pihak pelaku tidak dapat membuktikan alas hak ketika dikonfrontir bersama pihak ATR dan BPN Tapanuli Utara, Aneh Bin Nyata terbit sertifikat diatas sebagian tanah dengan orang yang sama dan berbeda sertifikat (5).Seluas tanah yang sudah berkekuatan hukum tetap atau 20 ha terletak didesa Pohan Tonga , namun dapat dikuasai secara sepihak oleh yang tidak berhak (6).Seluas tanah yang sudah berkekuatan hokum tetap dan sebagian tanah bersertifikat bekas lahan eks Pramuka Silangit yang telah dimanffatkan Pemkab Tapanuli Utara selama 31 tahun yaitu 1976 s/d 2001 serta tanah lainnya yang diserobot ungkap Ganda Tampubolon.
Ganda Tampubolon sangat menyayangkan prinsip dan penegakan hukum di Kabupaten Tapanuli Utara , bila masyarakat pencari keadilan melaporkan permasalahan penyerobotan tanah di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara sesuai dengan hukum acara pidana , selalu diarahkan melalui perdata yamg pada akhirnya ada yang No , ada upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) dan sangat jelas dalam KUHPidana membunyai dua alat bukti dan memenuhi unsur bukti permulaan terjadinya suatu tindak pidana .
Ganda Tampubolon mengingatkan pengadilan Negeri Tarutung (PN Trt) agar tidak menerima gugatan CAOS yang menimbulkan kerugian masyarakat pencari keadilan dan dimana gugatan caos tidak memiliki faedah dan unsur dalam proses hukum acara perdata , atas beberapa tanah yang dilaporkan ini sebagian telah pernah digugat oleh pemiliknya yang berakhir dengan putusan NO (Niet Onvankelijke Verklaad) atau putusan mengandung cacat formil namun objek bisa beralih dan dikuasai oleh pihak lain , tegas Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya.
Sebenarnya cukup proses di kepolisian dengan menambah personel Polri untuk menangani dugaan penyerobotan tanah setelah terlapor tidak dapat membuktikan alas hak sehingga tidak bertele tele menempuh jalur perdata .Dengan maraknya dugaan penyerobotan ini yang proses jalan jalan di tempat Ganda Tampubolon membuat laporan tertulis hingga ke Presiden RI , KPK ,Menteri ATR dan BPN ,Kejaksaan Agung ,Kapolri dan semua penegak hukum agar turun segera ke Tapanuli Utara dengan mengetahui mana subjek dan mana objek ucap Ganda Tampubolon mengakhiri.***TIM





