Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP Berjalan Mulus
Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP Berjalan Mulus
GBNnews.net – Batam – Kontroversi Proyek pembangunan Sport Facility dan F&B Complex yang dikerjakan PT OKP di kawasan Sungai Jodoh Batu Ampar kembali menuai sorotan. Hasil investigasi lanjutan tim media pada Selama satu Minggu ini menemukan adanya dugaan berbagai kejanggalan, mulai dari legalitas perizinan bangunan hingga aktivitas yang diduga mengarah pada penimbunan laut.
Dari hasil pantauan di lokasi, pembangunan fisik proyek masih terus berjalan. Namun berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan izin wajib sebelum pembangunan gedung dilaksanakan.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa pelaksana proyek bahwa diduga Bos Proyek berinisial HR.
“Kontraktornya namanya Pak Heru,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan pada Sabtu (14/3).
Upaya konfirmasi yang telah dilakukan tim media kepada pihak pelaksana proyek juga belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Selain persoalan perizinan bangunan, di lokasi juga terlihat aktivitas yang diduga merupakan penimbunan area laut atau reklamasi. Jika dugaan ini benar, maka kegiatan tersebut seharusnya terlebih dahulu mengantongi izin reklamasi serta dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL sebelum pekerjaan dimulai.
Hal ini sebagaimana diatur dalam:
UU Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan, kegiatan tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait pengawasan, sejumlah instansi dinilai memiliki kewenangan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Diantaranya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam terkait penerbitan PBG, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkait pengawasan dokumen lingkungan, serta DPMPTSP Kota Batam terkait administrasi perizinan usaha.
Selain itu, BP Batam melalui unit pengelolaan lahan dan infrastruktur juga memiliki kewenangan dalam memastikan kesesuaian alokasi lahan dan legalitas kegiatan pembangunan di wilayah otorita Batam.
Sementara apabila berkaitan dengan aktivitas reklamasi atau pemanfaatan ruang laut, pengawasan juga menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.
Aparat penegak hukum, termasuk Polresta Barelang, juga diharapkan dapat melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sejumlah pengamat menilai pengawasan tegas perlu dilakukan agar Batam tidak menjadi preseden buruk bagi praktik pembangunan yang mengabaikan regulasi. Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu munculnya proyek-proyek lain yang tidak patuh terhadap aturan perizinan dan lingkungan.
Tim media akan terus melakukan penelusuran serta berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak PT OKP maupun instansi terkait guna memastikan keberimbangan informasi dalam pemberitaan lanjutan.
(Red)





