CV OKE MANTAP Diduga Barang SNI (Standar Nasional Indonesia) Produk Yang Beredar Tanpa Sertifikasi Keamanan Resmi Dari Desprindag
CV OKE MANTAP Diduga Barang SNI (Standar Nasional Indonesia) Produk Yang Beredar Tanpa Sertifikasi Keamanan Resmi Dari Desprindag
GBNnews.net – Batam kembali terpantau oleh tim investigasi media, terkait peredaran produk mainan impor tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dari gudang di Komplek Mega Jaya, Batam Center. Senin, 18 Mei 2026.
*Regulasi Terkait Produk Mainan Wajib SNI*
Peredaran mainan anak di Indonesia diatur dalam sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mengatur pemberlakuan SNI wajib demi keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan ketentuan hukum.
3. Peraturan Menteri Perindustrian tentang pemberlakuan SNI wajib untuk mainan anak, yang mewajibkan produk mainan impor maupun lokal memiliki sertifikasi dan penandaan SNI resmi.
4. Ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mewajibkan barang impor memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) sebelum dapat diedarkan di pasar domestik.
5. Standar yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai acuan mutu dan keamanan produk.
*Instansi yang Dinilai Harus Bertanggung Jawab.*
Jika dugaan ini terbukti, maka publik menilai sejumlah instansi perlu memberikan penjelasan serta melakukan penelusuran menyeluruh, di antaranya:
* Bea dan Cukai Batam, terkait pengawasan arus masuk barang impor.
* BP Batam, sebagai pengelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan.
* Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam maupun Provinsi Kepri, terkait pengawasan distribusi dan perdagangan barang.
* Lembaga pengawas standardisasi teknis, terkait legalitas sertifikasi SNI.
* Polri, melalui Polresta Barelang, Polda Kepri, dan unit Tipidter apabila ditemukan unsur pidana.
* Pemerintah daerah/Satpol PP, bila ditemukan pelanggaran izin usaha, gudang, atau aktivitas distribusi.
*Ancaman Sanksi bagi Pelaku Usaha dan Oknum Terlibat.*
Apabila terbukti memperdagangkan produk mainan impor tanpa SNI wajib, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa:
* Peringatan tertulis
* Penarikan barang dari peredaran
* Pemusnahan barang
* Penghentian sementara kegiatan usaha
* Pencabutan izin usaha
* Denda administratif
* Pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan perlindungan konsumen, perdagangan, dan perindustrian
Sementara apabila ditemukan adanya pihak yang sengaja memuluskan masuk dan beredarnya barang non-SNI, baik melalui pembiaran, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, atau keterlibatan lain, maka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
*Bahaya bagi Konsumen.*
Produk mainan tanpa standar resmi berpotensi mengandung bahan berbahaya, cat beracun, komponen tajam, baterai tidak aman, atau bagian kecil yang mudah tertelan anak-anak. Karena itu, pengawasan terhadap barang ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat.
*Publik Menanti Ketegasan Aparat.*
Masyarakat kini menanti langkah nyata dari Bea Cukai, BP Batam, Disperindag, aparat kepolisian, dan instansi terkait untuk menelusuri jalur masuk barang, legalitas gudang, penjualan online, toko konvensional, hingga dugaan pihak-pihak yang memuluskan aktivitas tersebut.
Jika dibiarkan, Batam dikhawatirkan menjadi jalur empuk masuknya produk impor tanpa standar yang merugikan negara sekaligus membahayakan konsumen.
Hingga berita ini ditayangkan, Tim media sudah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada pihak pengelola berinisial J**K melalui pesan WhatsApp. namun pihak pengelola tidak menanggapi surat konfirmasi dari tim media, Dan beliau memblokir nomor salah satu tim media,seolah-olah tidak mau tau.
Tim/red





