PPPN RI UNDANG KPK , KEJAGUNG ,MENTERI ATR DAN BPN RI TURUN KE TAPANULI UTARA TINDAK LANJUTI DUGAAN KORUPSI DAN PEMBRANTASAN MAFIA TANAH
PPPN RI UNDANG KPK , KEJAGUNG ,MENTERI ATR DAN BPN RI TURUN KE TAPANULI UTARA TINDAK LANJUTI DUGAAN KORUPSI DAN PEMBRANTASAN MAFIA TANAH
1.000.000 ha lahan tanah hutan adat beralih pungsi di Provinsi Sumatera Utara dan sekitar 124 ribu ha ada di 8 Kabupaten Kota .
GBNNews.net,Jakarta — Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN-RI) “ Ganda Tampubolon, desak Presiden RI , usut tuntas peralihan pungsi hutan sumut, sekitar 750 ribu hektar hutan beralih pungsi dan 324 ribu hektar didalamnya ada di 8 Kabupaten , tegasnya .
Menteri Kehutanan Republik Indonesia melalui Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia , telah merealisasikan Rekapitulasi Kawasan Hutan di Sumatera Utara dan HPH PT.Toba Pulp Lestari,Tbk , sehingga dapat diketahui maraknya hutan beralih pungsi di Provinsi Sumatera Utara , mencapai 724.337 ha, dan sekitar 273.605 hektare ada di Tapanuli Utara,Kabupaten Tobasa,Kabupaten Humbang Hasundutan dan Samosir d/h 1 (satu) Kabupaten Tapanuli Utara sebelum dimekarkan menjadi 4 (empat) Kabupaten Tahun 1998 s/d 2003).
Luas hutan provinsi Sumatera Utara sebelum diterbitkan SK.Menhut No.44 Tahun 2005 , adalah 3.780.132,02 ha sesuai dengan TGHK yang diterbitkan Surat Menteri No.923/Kpts/Um/12/1982, telah dihunjuk areal hutan di wilayah 1 Sumatera Utara adalah seluas 3.780.132,02 ha, termasuk didalamnya areal hutan di Kabupaten Tapanuli Utara,Humbang Hasundutan,Toba Samosir dan Kab.Samosir (sekarang empat kabupaten) seluas 716.806,30 ha.
Tahun 2005 diterbitkan SK.Menhut No.44 Tahun 2005 “ tentang penghunjukan kawasan hutan menjadi 3.742.120 ha , sehingga terjadi pengurangan luas hutan 38.012 ha dari luas 3.780.132,02 – 3.742.120 = 38.012 ha , sedangkan luas hutan Tapanuli Utara (sebelum pemekaran 4 kabupaten) dari seluas 716.806,30 – 674.206 = 42.600 ha atau terjadi pengurangan luas hutan sekitar 42.600 ha.
Tahun 1981 PT.Inti Indorayon Utama (IIU) direncanakan akan beroperasi di Tapanuli Utara (sebelum pemekaran menjadi 4 kabupaten) dan direalisasikan Izin Lokasi sekitar 200 ha berada di kecamatan Porsea Desa Sosor Ladang pada tahun 2003 , kemudian Pemerintah menerbitkan ijin HPH atas lahan tanah hutan seluas 150.000 ha di kabupaten Tapanuli Utara sebelum pemekaran dan pada tahun 1992 pemerintah kembali menambah dan memberikan HPH atas hutan seluas 269.060 dan secara keseluruhan PT.Inti Indorayon Utama memiliki HPH seluas 419.060 ha .
Setelah PT.Inti Indorayon Utama (IIU) memiliki HPH seluas 150.000 ha berikut pohon diatasnya telah ditebangi untuk bahan produksi secara bertahap sesuai dengan bahan baku yang diperlukan, kemudian setelah dilakukan penebangan situasi lahan tanah hutan yang ditebangi kembali ditanami pohon eucalyptus.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara pada butir d, diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan No.44/Menhut-II/2005 , tanggal 16 Februari 2005 jo.Menteri Kehutanan Nomor SK.201/Menhut-II/2006 tanggal 5 Juni 2006 telah ditunjuk Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara seluas 3.742.120 ha, termasuk didalamnya areal hutan di kab.Tapanuli Utara (sekarang empat kabupaten) adalah seluas 674.206,70 ha, sehingga dari total luas Hutan Tapanuli Utara , seluas 716.806,30 – 674.206,70 = 42.600 ha , atau terjadi perubahan selisih hutan seluas 42.600 ha.
Luas hutan secara keseluruhan Provinsi Sumatera–Utara, adalah seluas 3.780.132,02 ha dan pada tahun 2005 diterbitkan SK.Menhut No.44/Menhut-II/2005 “ tentang Penetapan Kawasan Hutan Sumatera Utara menjadi seluas 3.742.120 atau terjadi pengurangan luas hutan seluas 38012 ha dari luas 3.780.132,02 ha .
Dari luas hutan Provinsi Sumatera Utara 3.780.132,02 ha , di salah satu Kabupaten Tapanuli Utara terdapat didalamnya luas hutan 716.806,30 ha dan setelah terjadi pemekaran Kabupaten Tapanuli Utara menjadi 4 (empat) Kabupaten yaitu Tapanuli Utara, Tobasa , Humbang Hasundutan dan Samosir luas hutan menjadi seluas 674.206,70 ha sebagaimana SK.Menhut 201/Menhut-II/2006 , atau terjadi pengurangan luas hutan 42600 ha.
Tahun 2014 ,SK Menhut No.44/Menhut –II/2005 “ tentang penghunjukan kawasan hutan provinsi Sumatera Utara dibatalkan dan diterbitkan SK.Menhut No.579/Menhut-II/2014 “ tentang Penghunjukan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara menjadi seluas 3.055.795 ha atau terjadi pengurangan luas hutan 686.326 ha .
Berdasarkan hal tersebut bila dihitung secara seksama keberadaan luas hutan yang beralih pungsi di Kabupaten Kota se- Provinsi Sumatera Utara adalah seluas 724.795 ha meliputi Kabupaten Tapanuli Utara seluas 273.605 ha dan seluas 413370 ha di Kabupaten/ Kota lainnya di Provinsi Sumatera -Utara .
Rincian Luas Hutan Provinsi Sumatera Utara berdasarkan (TGHK) yang diterbitkan Menteri Pertanian No.923/Kpts/Um/12/1982, telah dihunjuk areal hutan di wilayah 1 Sumatera Utara seluas 3.780.132,02 ha dan berdasarkan SK.Menteri Kehutanan No.44 Tahun 2005 (Tabel 2 SK Menhut 44/2005 tanggal 16 Februari 2005), menguraikan kawasan hutan yang mencapai 3,7 juta hektar (tepatnya 3.742.120 hektar) di Sumut meliputi ,Kabupaten Langkat seluas 330.658 hektar.Kabupaten Deli Serdang seluas, 80.083 hektar,Kabupaten Tanah Karo seluas 128.820 hektar, Kabupaten Dairi seluas 37.968 hektar, Kabupaten Pakpak Bharat seluas 132.865 hektar,Kabupaten Simalungun seluas 138.741 hektar, Kabupaten Asahan seluas 146.507 hektar,Kabupaten Lahuhan Batu seluas 170.156 hektar, Kabupaten Toba Samosir seluas 180.373 hektar,Kabupaten Tapanuli Utara seluas 233.895 hektar,Kabupaten Humbahas seluas 174.524 hektar Kabupaten Tapanuli Tengah seluas 114.537 hektar, Kabupaten Tapanuli Selatan,seluas 818.211 hektar,Kabupaten Madina seluas 411.451 hektar, Kabupaten Nias Utara seluas 119.398 hektar,Kabupaten Nias Selatan seluas 197.746 hektare,Kabupaten Samosir seluas 906.246 hektar dan Kabupaten Serdang Bedagai seluas 29.931,48 hektar= Total seluas 3.742.120 hektare.
Invsetigasi dan Klarifikasi PPPNRI terhadap Menteri Kehutanan RI tahun 2012 , dirjen planologi wilayah 1 Hutan Sumatera Utara di Jalan Juanda Bogor –Jawa Barat ; Kementerian Perkiraan luas kawasan hutan di Kabupaten Tapanuli Utara (sekarang empat kabupaten) Tapanuli Utara,Kab.Tobasa , Kab.Samosir dan Kabupaten Humbahas, pada butir c dan e diatas dihitung berdasarkan batas administrasi yang tercantum dalam peta lampiran Keputusan menteri Pertanian Nomor 923/Kpts/Um/12/1982 dan Peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 44/Menhut-II/2005.
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.58/Menhut-II/2011 tanggal 28 Februari 2011, telah diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu- Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada PT.Toba Pulp Lestari (d/h PT.Inti Indorayon Utama/IIU) di Provinsi Sumatera Utara, dan terletak di delapan kabupaten seluas 188.055 ha sebagaimana SK Menteri Kehutanan Nomor SK.58/Menhut-II/2011, areal PT.Toba Pulp Lestari,Tbk dengan pos pos alokasi area meliputi,Blok Aek Nauli seluas 20.428 ha ( terletak di Kab.Simalungun dan Kab.Asahan)Blok Habinsaran seluas 24.304 ha (terletak di Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Toba Samosir)Blok Tele seluas 68.339 ha (terletak di Kab.Humbang Hasundutan,Kabupaten Samosir,Kab.Pakpak Barat dan Kab.Dairi) Blok Aek Raja seluas 46.081 ha (terletak di Kab.Tapanuli Utara,Kab.Humbang Hasundutan dan Kab.Tapanuli Tengah) Blok Padang Sidempuan seluas 28.903 ha yang terletak di Kab.Tapanuli Selatan ,Kota P.Sidempuan dan Kab.Padang Lawas Utara dan Ke 5 (Lima) Blok Areal IUPHHK-HT PT.Toba Pulp Lestari, Tbk tersebut telah selesai dilaksanakan tata batas dan sebagian dalam proses tata batas lapangan.
Blok hutan yang dikuasai oleh PT.Inti Indorayon Utama (IIU) seluas 419060 ha , dan yang dikuasai oleh PT.Toba Pulp Lestari,Tbk adalah seluas 188.055 ha telah terjadi pengurangan sekitar 231.005 ha .Menurut palanalogi Hutan Provinsi Sumatera Utara “ Rahmat Panjaitan menyatakan PT.Toba Pulp Lestari,Tbk memiliki HPH seluas 269.060 ha dan bukan 419.060 ha sebagaimana HPH tahun 1984 seluas 150.000 ha ditambah HPH 269.060 ha tahun 1992 .Dari HPH 269.060 ha itu hanya 188.055 ha yang berhasil / terealisasi oleh PT.Toba Pulp Lestari,Tbk, maka HPH tahun 1984 seluas 150.000 ha tidak diketahui keberadaannya dan diduga berubah pungsi menjadi milik oknum tertentu.Menurut Dirjen Planologi di Jalan Juanda No.100 Bogor Jawa Barat, HPH Tahun 1984 seluas 150.000 ha seharusnya di Adopsi terhadap HPH Tahun 1992 seluas 269.060 ha,meliputi Sektor Aek Nauli seluas 22.533 hektare, Sektor Habinsaran seluas 24.080 hektare,Sektor Aek Raja seluas 46.179 hektare,Sektor Tele seluas 103.037 hektare,Sektor Sarulla seluas 44.663 hektare dan .Sektor dan Padangsidempuan seluas 28.568 hektare ( kurang 79.085 ha, di sektor Sarulla dan Sektor Tele)
Berdasarkan penjelasan tersebut publikasi PT.Toba Pulp Lestari,Tbk, sangat jauh berbeda dibandingkan dengan penjelasan Menteri Kehutanan Tahun 2012 , terdapat selisih HPH yang terealisasi dimana menurut Kementerian Kehutanan HPH seluas 188.055 ha yang terealisasi dari luas HPH 269.060 ha , terdapat selisih 81.005 ha (delapan puluh satu ribu lima hektare) sedangkan menurut Humas PT.Toba Pulp Lestari,Tbk dari HPH 269.060 ha terealisasi 189.975 ha dan overlap seluas 79.085 ha berada disektor Tele dan Sektor Sarulla, maka terjadi selisih luas HPH dan Hasil Produksi 1920 ha yang dilaporkan terhadap Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
Menurut SK Menteri Kehutanan atas pengesahan buku dan peta Usulan Rencana Kerja Lima Tahun Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan tanaman dengan jangka waktu 5 (lima) tahun mulai 2004 s/d 2008 a.n. PT TOBA PULP LESTARI Tbk di Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut +pemegang izin dimaksud antara lain : Penataan batas areal kerja batas sendiri sepanjang 2.473 km, Penyiapan lahan seluas 50.792 ha, Pengadaan bibit sebanyak 83.037.452 btg,Penanaman Tanaman Pokok (Eucalyptus sp) seluas 50.792 ha, Pemanenan (1).Tanaman Pokok : 25.536 ha dan volume : 4.321.717 m3 , Rimba Campuran : 25.256 ha dan volume : 2.922.884 m3 dan Pemasaran kayu hutan tanaman dan rimba campuran sebesar 7.244.601 m3.
Terdapat perbedaan produksi, hasil produski maupun luas hasil HPH PT.Toba Pulp Lestari,Tbk , baik dari RKT , penjelasan PT.Toba Pulp Lestari,Tbk dan penjelasan luas HPH yang diberikan oleh Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan RI,Penjelasan Pemerintah sebagai objek HPH PT.Toba Pulp Lestari,Tbk.
Menurut HPH (Hak Penguasaan Hutan ) PT.Inti Indorayon Utama (IIU) seluas 269.060 ha dengan pos pos alokasi : Kabupaten Tapanuli Utara seluas 134.671,2 ha (50 persen),Kabupaten Tapanuli Selatan seluas 38.745 ha (14 persen),Kabupaten Toba Samosir seluas 32.842,8 ha (12,2persen) Kabupaten Dairi seluas 31.627 ha (11,8 persen) ,Kabupaten Simalungun seluas 22.533 ha (8,4 persen) dan Tapanuli Tengah seluas 8.641 ha (3,2 persen).
Informasi yang beredar HPH yang dikuasai oleh PT TPL atau yang produktif hanya seluas 50.000 ha dari luas tanah hak konsesi 188055 ha , sehingga keberadaan luas hutan hak konsesi 138055 ha yang tersebar di 8 kabupaten kota hanya dipertanyakan keberadaannya .
Dahulu PT.Inti Indorayon Utama yang memiliki hak konsesi 419000 ha , perusahaan terbesar di Asia pada masa itu dihentikan oleh Presiden BJ.Habibie tahun 1998 , kembali beroperasi tahun 2004 menjadi Sub Perusahaan yaitu PT.Toba Pulp Lestari ,Tbk dengan hak konsesi seluas tanah 188055 ha tersebar di 8 Kabupaten /Kota dan di Tapanuli Utara ada sekitar 16000 ha , sehingga pemerintah pusat dan APH penting turun tangan terutama KPK sebagai satgas pembrantasan mafia tanah harus turun kelapangan agar mengetahui mana subjek mana objek sebagaimana dinyatakan menteri ATR dan BPN Hadi Tjahjanto pada masa menjabat Menteri ATR dan BPN **TIM**





