*LBH Pers Indonesia Desak Kepastian Kasus Dugaan Penggelapan Penanaman Pohon Jabon Rp2 Miliar di Polres Sukabumi Kota
*LBH Pers Indonesia Desak Kepastian Kasus Dugaan Penggelapan Penanaman Pohon Jabon Rp2 Miliar di Polres Sukabumi Kota*
*Sukabumi, Jawa Barat – Senin, 22 Juni 2026* – *Lembaga Bantuan Hukum Pers Indonesia* yang dipimpin *Julianta Sembiring, S.H.* bersama *Dzaenal Idris* kembali mendatangi Polres Sukabumi Kota. Kedatangan ini untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penggelapan dalam perkara penanaman pohon jabon dengan Terlapor saudara CT
Perkara tersebut tercatat dalam *Laporan Polisi Nomor LP/B/1225/XII/2018/JABAR* tertanggal 20 Desember 2018, atas nama pelapor *Jong Tjing Kwong*, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 372 KUHP tentang penggelapan*.
Kedatangan LBH Pers Indonesia merupakan bentuk pengawalan terhadap proses hukum yang telah berjalan sejak 2018 dan hingga kini masih terus dipertanyakan perkembangannya.
Setibanya di Polres Sukabumi Kota, Julianta Sembiring mendapati penyidik Unit V tidak berada di ruangan. Dengan inisiatifnya, ia kemudian menghadap Kasat Reskrim yang diwakili oleh Bidop Wasidik.
Menurut keterangan Bidop Wasidik, penyidik dan tim sudah melakukan dua kali gelar perkara. Namun bukti-bukti yang diminta, khususnya hasil audit, belum diserahkan oleh pelapor. Bahkan dari informasi terlapor pada saat BAP terdapat selisih angka yang menjadi pertanyaan penyidik. Karena itu diperlukan ahli untuk mengaudit seluruh laporan keuangan.
“Informasi dari penyidik, dalam waktu dekat akan memanggil pemilik CV Dilan Jaya untuk dimintai keterangan,” ucap Julianta Sembiring menirukan penjelasan pihak kepolisian.
Julianta Sembiring menegaskan pihaknya ingin memastikan adanya kepastian hukum serta transparansi dalam penanganan perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“*Hari ini kami juga melayangkan surat kepada Bapak Kapolres permohonan percepatan proses penyidikan serta tindak lanjut penanganan perkara Laporan Polisi tertanggal 20 Desember 2018 atas nama Sdr. Jong Tjing Kwong yang sudah dilimpahkan ke Polres Sukabumi Kota*,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Polres Sukabumi Kota terkait jadwal pemanggilan saksi ahli dan pemilik CV Dilan Jaya.
*(Novi)





