MANTAN BUPATI TAPUT “NN” DITUDING KUASAI TANAH MASYARAKAT ADAT DI BERBAGAI TEMPAT DI BONAPASOGIT
MANTAN BUPATI TAPUT “NN” DITUDING KUASAI TANAH MASYARAKAT ADAT DI BERBAGAI TEMPAT DI BONAPASOGIT
GBNNews.net,Taput — Ketua umum PPPN (Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara) Ganda Tampubolon menuding keras mantan Bupati Tapanuli Utara (Taput) inisial Drs “NN” (Periode 2014 – 2024) kuasai tanah masyarakat adat diberbagai tempat di Bonapasogit Taput dengan cara mengatas namakan Ibu Kandungnya “BS” dan kroni kroninya.
“Bupati Taput dua periode ini, untuk dapat menguasai tanah masyarakat dengan cara membuat surat Keputusan Perlindungan Masyarakat hukum adat.

Sebenarnya cara ini merupakan tipu muslihatnya kepada masyarakat adat dengan menggunakan wewenang dan sarana jabatan bupati yang melekat padanya. Sebagian tanah yang dikuasainya yaitu di desa Hutaginjang Kecamatan Muara seluas 1 ha yang sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama Ibu Kandungnya “BS”. Tanah 1 ha tersebut merupakan milik Efendy Rajagukguk dari 15 ha. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan dia selaku bupati harus di usut secara hukum. Bahkan selain tanah Efendy Rajagukguk adalagi tanah hutan Pramuka di desa Pohan Tonga – Silangit Kecamatan Siborongborong seluas 20 ha. dan diduga dikuasainya seluas 6 ha yang dibuat atas nama Ibunya. Konyolnya jalan menuju lahan tersebut ada dibangun jalan aspal yang sumber dananya dari proyek PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) TA 2021.

Data akuratnya semua sudah kita kumpulkan untuk kita laporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta. Bahkan ada lagi tanah adat di Kecamatan Siatas Barita dan di Kecamatan Purbatua Kabupaten Taput yang berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan puluhan hektar. Semuanya sudah kita kumpulkan dan sudah kita konfirmasi kepada pengetua adat setempat. Jadi jika pun ada bantahannya yang menyebut tidak mengetahui lokasi tanah tersebut, itu adalah bohong besar. Maka sebaiknya dilaporanlah nanti kita ungkap semuanya. Dia harus diusut” ujar Ganda Tampubolon kepada Wartawan, Rabu (24/6) di Silangit – Siborongborong.
Ganda Tampubolon mengatakan, agar terang benderang masalah siapa mafia tanah adat didaerah Taput,sebaiknya ATR/BPN memeriksa status kepemilikan tanah yang bertopengkan penetapan “Perlindungan masyarakat hukum adat” diberbagai desa se- Taput yang ditandatangani Drs “NN” selaku Bupati Taput.
Penetapan inilah instrumennya untuk memuluskan niatnya untuk menguasai tanah masyarakat adat Taput melalui kroni kroni dan keluarganya”ujar Ganda Tampubolon seraya menyebut tidak surut dan tidak gentar dengan ancaman “NN” akan menempuh keranah hukum.
Ketua Umum PPPN, Ganda Tampubolon membeberkan, dengan adanya PERBUB (Peraturan Bupati) yang ditandatangani “Drs NN” tentang perlindungan masyarakat hukum adat, yang salah satunya di desa Hutaginjang, Kecamatan Muara seluas 648.08 ha berbatasan dengan tanah milik Efendy Rajagukguk seluas 15 ha. Tanah Efendy Rajaguguk seluas 15 ha itu dibuktikan dengan SKT (Surat Kepemilikan Tanah) yang ditandatangani Kepala Desa, Camat dan sudah dituangkan dalam suatu akta oleh Notaris. Tanah seluas itu tidak masuk akal dalam register sebagaiman keterangan dari pihak Kehutanan yang telah kita konfirmasi’ungkap Ganda Tampubolon.
Ironisnya, sebut Ganda Tampubolon, 1 ha menjadi tanah milik “BS” ibu kandung mantan bupati Drs NN diatas tanah milik Efendy Rajaguguk. Bahkan saat ini sudah didirikan dua unit rumah. Sudah dilakukan berbagai upaya dengan menempuh jalur hukum namun tidak berhasil karena yang dilawannya adalah Bupati Taput. Dan akhirnya tahun 2022 Efendy Rajaguguk bersama Keluarganya menyerahkan permasalahan tanah ini kepada PPPN.
“Dengan mengumpulkan bukti surat, saya menindaklanjutinya dengan melaporkannya ke Polres Taput. Berdasarkan bukti dan laporan yang kami ajukan, akhirnya pemilik sertifikat seluas 1 ha yakni “BS” diundang ke Polres Taput. Sudah tujuh (7) kali diundang untuk dimintai keterangan namun tidak pernah datang. Ada apa itu. Maka sekarang kita ungkap lagi masalah ini, karena Efendy Rajaguguk sudah sakit sakitan keluar masuk rumah sakit karena tanahnya dikuasai mantan bupati Taput dengan atas nama Ibunya”ujar Ganda Tampubolon.
Dia menyebut, ketika chek lokadi tanah bersama Polisi Polres Taput, ratusan massa sengaja didatangkan. Bahkan ada oknum menutup akses jalan menuju tanah Efendy Rajaguguk dengan membuat plang pakai gembok. Bahkan ironisnya, Pemkab Taput membangun jalan tahun 2023 diatas tanah tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin Efendy Rajagukguk. Jadi jalan yang dibangun itu adakah tanah milik Efendy Rajaguguk”ujar Ganda Tampubolon.
Ganda menyebut, semua masalah mafia tanah masyarakat adat di Taput akan dilaporkan ke KPK. “Seperti yang sudah diberitakan, saya akan melaporkannya ke KPK. Saya bukan main nain, namun masih merangkum bukti bukti akurat untuk saya bawa ke KPK”tegas Ganda Tampubolon.
Efendy Rajagukguk yang dikonfirmasi Wartawan, Rabu (24/6) mengatakan, bahwa masalah tanah tersebut, sudah diserahkan ke PPPN yang dipimpin Ganda Tampubolon. “Saya sudah menyerahkannya untuk ditangani sampai tuntas dan bukti surat sudah saya serahkan semuanya. Memang mantan bupati Taput Drs “NN” ini sudah buat susah keturunan nenek moyang saya.
Dia sudah layak ditangkap KPK. Saya saat ini masih perawatan di Rumah Sakit di Aek Kanopan”ujar: Efendy Rajagukguk dengan singkat.
BANTAH
Sementara mantan bupati Taput Drs “NN” melalui pesan Wathsaap nya menyebut, itu semua tidak benar.
“Tanah Pramuka pe so binoto didia (tanah Pramuka itu, dimana itu tidak saya ketahui). Chek majo tu BPN manang kades akka ise pemilikni (Coba chek ke ATR/BPN, siapa pemiliknya). Boasa didok si Tampuboloni keluargaku dan kroninya. Anggo on pamasukon ma tu ranah hukum (Kenapa dibilang si Tampubolon itu keluarga saya dan kroni kroni. Kalau ini akan ditempuh ke jalur hukum)”Ujar mantan bupati Taput dua periode Drs Nikson Nababan melalui pesan WA nya. (
Pengirim berita :
Parlindungan Hutasoit
Keterangan foto I :
Lokasi lahan 1 hektar di desa Hutaginjang – Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara yang disebut Ketua Umum PPPN Ganda Tampubolon seluas 1 ha milik “BS” Ibu mantan mantan bupati Taput Drs NN dan sudah SHM (Sertifikat Hak Milik).
Keterangan fhoto II
Efendy Rajagukguk (71) pemilik tanah seluas 15 ha di desa Hutaginjang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, saat ini opname di rumah sakit di Aek Kanopan. Dia mengaku tertekan karena tanahnya dikuasai.
Keterangan fhoto III
Ketua Umum PPPN, Ganda Tampubolon





