hacklink hack forum hacklink film izle hacklinkbetparkbetinexchange casinozlibraryholiganbetjojobet
Sunday, August 23, 2026
Iklan
Iklan
Hukum

Ketum PPPN RI desak kepolisian usut tuntas kasus TPPO di Humbang Hasundutan.

Iklan

Jakarta GBNnews.net — Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) desak Polres Humbang Hasundutan tindak lanjuti segera laporan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang Undang Perlindungan Anak” tegas Ganda Tampubolon

 

Terjadinya dugaan penjualan bayi di Klinik H. Pangaribuan bersama dengan Bindes serta ibu Bayi tanpa sepengetahuan ayah atau Bapak dari Anak telah mempunyai alat bukti yang kuat dan memenuhi unsur atau bukti permulaan terjadinya suatu tindak pidana , sehingga pihak Klinik, bidan dan ibu yang melahirkan anak bertindak sebagai penjual dapat ditetapkan jadi tersangka sebagaimana UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 yang menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang serta dilindungi dan kekerasan diskriminasi.

Ketika bayi mau lahir ibu yang melahirkan tidak melalui Puskesmas yang terdekat dan secara langsung ke Bindes dan Klinik, sehingga patut diduga adanya persekongkolan antara ibu dari anak tersebut bersama Bindes dan Klinik untuk melakukan transaksi menjual anak atau melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU Perlindungan Anak, ungkap Ganda Tampubolon.

Iklan

Dalam hal ini telah dilaporkan ke Polres Humbang Hasundutan berdasarkan surat laporan resmi di SPKT Polres Humbang Hasundutan oleh ayah/bapak bayi yang diperjual belikan.

Menurut Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya meminta Polres Humbang Hasundutan menahan ke 3 pelaku guna menghindari melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, Bindes, kepala Klinik dan ibu dari anak atau bayi harus segera di tahan karena sudah cukup bukti dan memenuhi unsur terjadinya suatu tindak pidana **TIM***

Iklan

Leave a Reply