PPPN RI DESAK KPK/KEJAGUNG UNGKAP DUGAAN KKN PAD PEMKAB TAPANULI UTARA -BANDARA SILANGIT
PPPN RI DESAK KPK/KEJAGUNG UNGKAP DUGAAN KKN PAD PEMKAB TAPANULI UTARA -BANDARA SILANGIT.
Jakarta,GBNNews.net — Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara PPPN RI “Ganda Tampubolon desak KPK dan Kejaksaan Agung RI usut tuntas status tanah dan sewa bandara Silangit antara Angkasa Pura II dengan Pemkab Tapanuli Utara.

Pasalnya mulai dari uang ganti rugi tanah, luas tanah, harga sewa dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) berbelit belit dan simpang siur banyak yang ditutup tutupi jelas Ganda Tampubolon. Plang yang ditemukan Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) tanah yang dikuasai pemkab Tapanuli Utara hanya 1.025000 M2 atau 102,5 ha namun dalam pada publikasi ada yang menyatakan 124 ha.

Hasil konfirmasi PPPN RI dengan Bandara Silangit 2025 menyatakan luas bandara silangit yang disewakan pemkab Tapanuli Utara adalah seluas 163 ha, sehingga fiktif 61 ha, sedangkan dalam publikasi berbagai media tanah yang disewakan pemkab Tapanuli Utara seluas 124 ha dan terdapat selisih 20 ha berdasarkan Plang yang ada dan pada tahun 2015 ada seluas tanah telah diganti rugi 3.000.000/M2 dengan harga total Rp.131.200.000 dan pembayaran pajak 2025 Rp. 101.690.000.

Pernyataan tersebut menurut mantan Kepala Dispenda Tapanuli Utara , sedangkan menurut penjelasan Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Tapanuli Utara Josua Hutabarat PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari Bandara Silangit tahun 2025 sebesar Rp. 643.000.000 /Tahun atau terdapat selisih Rp.541.000.000/Tahun terhitung 2014 -2024 atau merugikan keuangan negara Rp. 5,4 miliar rupiah, ungkap Ganda Tampubolon. Mengenai uang ganti rugi tanah terhadap masyarakat masih banyak yang belum terbayar, salah satu contoh tanah menuju masuk bandara tanah milik Sianturi pakai Plang dipintu masuk, namun bila ada pejabat yang lewat Bandara Silangit Plang tersebut ditutupi, setelah pejabat lewat atau tinggalkan bandara Silangit penutup Plang dibuka kembali, tanah Alm. Tumpal Tampubolon (warga Balige) Kabupaten Toba seluas 1000 M2 persegi sesuai dengan hak kepemilikan akta Camat ikut serta dimonopoli atau disewakan tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik tanah, tanah Marga Simanjuntak 5000 M2 dan tanah lainnya masih belum diberikan uang ganti rugi terhadap pemiliknya, tegas Ganda Tampubolon. Kemudian berlokasi dibelakang Bandara Udara Silangit sekitar 300 ha lahan hutan si jaba ditetapkan SK Bupati Tapanuli Utara No. 46 Tahun 2015 menjadi inventaris tanah Pemkab Tapanuli Utara, ternyata diduga kuat telah diperjualbelikan atau menjadi milik pribadi, pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah atau negara wajib diberikan uang ganti rugi, namun di Tapanuli Utara tetap tidak diberikan cukup dengan Piagam penghargaan, ucap Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya (24 -08-2026).
Ganda Tampubolon desak KPK sebagai satgas pemberantasan mafia tanah turun ke Tapanuli Utara agar memeriksa seluruh status tanah Bandara Udara Silangit, HPH konsesi PT. TPL seluas 188.055 ha dan SK Menhut No. 579 /Menhut II/2014 yang ada didalam tanah di Kabupaten Tapanuli Utara dari luas 3,7 juta ha saat ini menjadi 3 jt ha dan 700 ribu ha tersebar di Provinsi Sumatera Utara, tegas GandaTampubolon mengakhiri ***(tim red)





