Dugaan Selingkuh Sesama ASN Dinas Kesehatan Tapanuli Utara Terang Benderang
Iklan
Jakarta GBNNews.net — Melalui Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPK) Ganda Tampubolon, minta kepada Bupati Tapanuli Utara, Inspektorat dan instansi terkait maupun Penegak Hukum secara hiearchi menindak tegas prilaku 2 anggota ASN dipuskemas Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara.
Pasalnya 2 anggota ASN yang diduga menjalin hubungan asmara di Puskesmas Siborongborong menjadi komsumsi publik dan beredar di berbagai mendia sosial mencederai Dinas Kesehatan,hal ini sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 ” tentang PERS Bab. VII Pasal 17 menyatakan Masyarakat berhak membantu dan mengembangkan kemerdekaan Pers “ungkap Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya (Selasa 1 September 2026).Dalam pemberitaan tersebut sangat jelas Kepala Puskesmas Siborongborong berinisial (LS) mengakui hubungan asmara ke 2 ASN tersebut dan sudah pernah dibuat mediasi dan perdamaian namun terulang kembali. Bukti ini telah memenuhi unsur sebagai bukti permulaan terjadinya suatu tindak pidana atau secara hukum acara pidana,Tegas Ganda Tampubolon.Selain memenuhi unsur terjadinya suatu tindak pidana juga telah melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN,yang menyatakan kode etik merupakan serangkaian norma norma yang memuat hak dan kewajiban ASN…..cukup jelas,UU No. 1 Tahun 2023 ” tentang KUHP Pasal 411 menyatakan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang tidak suami istri dipidana perjinahan ,UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yaitu kode etik dan 7 prilaku ASN , UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dilarang melakukan hubungan badan tanpa di ikat dengan suatu perkawinan, serta Peraturan Pemerintah dan ketentuan UU lainnya, tegasnya. Karena permasalahan ini menjadi komsumsi publik Ganda Tampubolon meminta Bupati sebagai kepala Daerah mendeglerasikan hak implementasi nya sesuai dengan kewenangannya, inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) secara hierarkhi agar menindak lanjuti permasalahan ini karena sudah mencederai ASN Dinas Kesehatan. Kadis Kesehatan dr.Hani Ganda Nainggolan menyatakan tidak ada pengakuan dan bukti telah terjadi perbuatan tersebut untuk melindungi instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara, namun sangat berbeda dengan pernyataan Kepala Puskesmas Siborongborong sudah pernah dilakukan mediasi dan perdamaian namun akhir akhir ini terulang kembali. Ketika di konfirmasi Bupati Tapanuli Utara, Kepala BKD, dan instansi terkait melalui WA, tidak memberikan tanggapan, ungkap Ganda Tampubolon. Hal ini tidak dapat dibiarkan demi terciptanya Negara yang baik, dimana permasalahan ini meresahkan masyarakat dan mencederai Kementerian Kesehatan dan ASN di seluruh Indonesia, ungkap Ganda Tampubolon. Untuk itu juga Ganda Tampubolon meminta Ketua DPRD Kab. Tapanuli Utara sebagai pemegang mandat rakyat bertindak sesuai tupoksi (tugas pokok dan pungsi). TIM.