Diduga Soyok Dan Farida Bekerja Sama Dalam Penyeludupan Segala Jenis Barang-Barang Untuk Mengelabui Awak Media
Diduga Soyok Dan Farida Bekerja Sama Dalam Penyeludupan Segala Jenis Barang-Barang Untuk Mengelabui Awak Media,
GBNnews.net – Batam, Bukan suatu hal yang tabuh, kembali terpantau oleh tim investigasi media aktivitas mencurigakan, pelabuhan yang diduga ilegal. Yang biasa di sebut Pelabuhan Soyok gondrong dikawasan kampung Tua telaga Punggur, kecamatan nongsa,kota Batam, Kepulauan Riau.
HASIL INVESTIGASI DAN PENELUSURAN TIM MEDIA
Dari pantauan tim investigasi terlihat truk dengan box belakang yang di tutup rapat, menggunakan terpal berwarna hijau. Truk yang bermuatan ini menuju ke arah jalan.kampung tua telaga Punggur.
Hal ini seperti tak lazim, tanpa menunggu lama tim media langsung melakukan investigasi. Tim media mengikuti truk tersebut sampai ditempat pemberhentian nya. Yaitu pelabuhan ilegal (tikus) diduga milik SOYOK dan dikelola oleh FARIDA untuk menghindari pajak kepabean.
Dari hasil penelusuran di kawasan pelabuhan tikus milik SOYOK. Dugaan kuat FARIDA dan SOYOK bekerja sama menyelundupkan segala jenis barang.
PELANGGARAN TERKAIT PELABUHAN ILEGAL
Pelanggaran pelabuhan ilegal umumnya melibatkan penyelundupan barang impor, komoditas terlarang dan pelanggaran kepabeanan. Modus utamanya meliputi penggunaan jalur tikus, kompartemen palsu pada kendaraan hingga pemalsuan dokumen untuk melewati area Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
• undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.
Menindak tegas penyelundupan barang impor atau ekspor yang tidak memenuhi prosedur atau melanggar ketentuan larangan pembatasan.
• peraturan pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2021.
Mengatur penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas. Dimana penyalahgunaan fasilitas ini untuk melalui lintaskan barang ilegal keluar kawasan akan ditindak secara hukum.
• peraturan menteri perdagangan (permendag).
Larangan impor komoditas tertentu seperti larangan impor pakaian bekas.
DELIK HUKUM
Pengoperasian atau pembangunan pelabuhan ilegal di Indonesia dijerat menggunakan ketentuan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Aturan hukum utama yang berlaku antara lain :
• Pembangunan dan pengoperasian tanpa izin.
Di pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 300.000.000 bagi setiap orang yang membangun dan mengoperasikan Pelabuhan tanpa izin.
• Pemanfaatan garis pantai ilegal.
Di pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 bagi yang memanfaatkan garis pantai untuk tambat kapal dan bongkar muat barang atau penumpang keluar kegiatan pelabuhan resmi tanpa izin.
• Sanksi pidana kepabeanan.
Pelabuhan ilegal yang digunakan untuk jalur penyelundupan barang atau ekspor impor ilegal, seperti pakaian bekas, narkotika dan rokok juga dijerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN APARAT DAN INSTANSI TERKAIT
• Bea dan cukai Batam. Bapak Agung Widodo.
• Dirpolairud Polda Kepri. Bapak Irjen.Pol. Raden Firdaus Kurniawan.
• Kapolsek nongsa, Bapak AKP Eko Chandra, S.H., M.M
• TNI angkatan Laut (lanal Batam). Bapak Kolonel Laut (E) Muhammad Faisal.
• Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam. Bapak M.Takwim Masuku,S.T.,M.M.T.
Diminta kepada seluruh jajaran aparat dan instansi terkait untuk menindaklanjuti perihal pelabuhan ilegal (tikus) yang berada dikawasan telaga Punggur ( PELABUHAN FARIDA ).
Hingga berita ini ditayangkan, Tim media masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai aktivitas yang berada di pelabuhan illegal ( tikus ) Serta mekanisme pengawasan yang diterapkan di jalur perairan pelabuhan Punggur.
( Tim / red )





