Penggalian di Jalan Raya Bantar Gebang Diduga Tanpa Izin, Tanpa Pengamanan, Papan Proyek dan Petugas K3 Tidak Ada
Penggalian di Jalan Raya Bantar Gebang Diduga Tanpa Izin, Tanpa Pengamanan, Papan Proyek dan Petugas K3 Tidak Ada
GBNNews.net — BEKASI —I P Pekerjaan penggalian yang diduga untuk penanaman kabel listrik/PLN di Jalan Raya Bantar Gebang, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, berjalan tanpa kelengkapan dokumen maupun pengamanan standar. Kondisi ini membahayakan pengguna jalan dan melanggar aturan.

Berdasarkan peninjauan langsung Media Intensi Public, ditemukan sejumlah ketidakberesan di lokasi:
.Tidak ada papan informasi proyek — masyarakat tidak mengetahui siapa pelaksana, nilai pekerjaan, maupun sumber dana
– Tidak ada izin penggalian yang terpasang di lokasi — dugaan pelanggaran UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan
– Tidak ada petugas K3 dan tidak ada pekerja yang menggunakan perlengkapan keselamatan kerja -Mandor dan penanggung jawab pelaksana tidak ada di lokasi .pekerja, yang ada menyatakan tidak kenal penanggung jawab
-Tidak ada pembatas/penghalang galian — membahayakan pengendara dan pejalan kaki, terutama malam hari Tidak sesuai SOP — galian di badan jalan seharusnya dilengkapi rambu pengaman, lampu peringatan, dan pagar sementara
ATURAN YANG DILANGGAR
– UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan — setiap penggalian di badan jalan wajib memiliki izin dari instansi berwenang
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — informasi proyek wajib dipajang di lokasi
. Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 — papan informasi proyek wajib terpasang sebelum pekerjaan dimulai
– Permenaker No. 4 Tahun 1995 tentang Keselamatan Kerja di Konstruksi — pengamanan lokasi dan APD wajib dipenuhi
(Rita)





