Kasus Penipuan dan pemalsuan Tanah dan Bangunan SHM No 591,Dilapor ke Polda Metro Jaya.
Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Kasus Penipuan dan Pemalsuan Tanah Bangunan SHM No.591
GBNNews.Net – l Depok
Berawal pada tahun 2014 Indra Gunawan mengajak Ulysses Jeffrey untuk kerjasama membangun rumah Kost Exclusive, di atas tanah SHM milik Yulianan Poluan Tilaar seluas 186 M2 yang terletak di Jalan Aman No. 4 RT.02 RW.02 Kel. Mampang Prapatan Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
Dalam kesepakatan tertanggal 14 Juni 2014 pukul 13?00 WIB, Objek akan dibeli Indra Gunawan seharga 3,5 Miliar, dari harga tersebut akan dibayarkan secara tunai 2,5 miliar, keperserraan Modal Ulysses Jeffrey untuk kerjasama tersebut sebesar 1 miliar, dan penandatanganan Jual-Beli Objek dan kerjasama akan dilaksanakan di Notaris pada saat setelah ke absahan SHM No. 591 dicek oleh Notaris di BPN.
Akhirmya malam itu sekira pukul 20.15 WIB datanglah 2 wanita yang disebut Indra Gunawan sebagai Notaris. setelah mendapatkan bisikan dari Indra Gunawan, Ulysses Jeffrey dengan persetujuan omanya Julianan Poluan Tilaar menyerahkan Sertifikat kepada Notaris dan bersamaan dengan itu Indra Gunawan meletakkan uang sebesar 30 juta untuk diserahkan kepada Julianan Poluan Tilaar sebagai tanda jadi.
Namun setelah diserahkannya Sertifikat pada malam itu, Indra Gunawan dan kawan kawan tidak kunjung merealisasikan apa Yasudah disepakati. Bahkan untuk menunjukkan alamat Notarisnya pun keberatan. Hingga pada tanggal 18 Juli 2014 datang Kuasa Hukum dari Indra Gunawan dan menyampaikan bahwasannya SHM atas nama Yulianan Poluan Tilaar sudah beralih nama kepada Indra Gunawan.
Akhirnya pada tanggal 13 Maret 2021 Ulysses Jeffrey bersama Tim Kuasa Hukum melaporkan ke pihak Kepolisian Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan data dan penipuan.
Saat awak media GBNNew.Net menanyakan sedang melakukan kegiatan apa kepada Tim Kuasa Hukum dari Firma Abdi Nusantara di lokasi tanah dan bangunan di Jalan Aman, KBP (P) Suharyanto,SH.MH memaparkan, “Kegiatan pada pagi ini kami dari Firma Hukum Abdi Nusantara menyikapi adanya klien kami tang setelah membuat laporan di Polda Metro jaya berkaitan dengan kasus penipuan dan pemalsuan Karena yang menjadi objek itu adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) berikut bangunan yang ada di sini. Maka hari ini pula kami pasang papan tanah dan bangunan milik Yulianan Poluan Tilaar, oleh karenanya pada kesempatan ini yang dari awal selalu mengikuti perkembangan dan hubungan dalam konteks pekerjaan dengan pemilik tanah aslinya cukup dekat beliau adalah bapak Budi.
Mengenai perkembangan pelaporan kami sudah di tangani Subdit Reserse Mobile Polda Metro Jaya, dan langkah langkah yang sudah diambil adalah meminta keterangan saksi saksi kita dan bahkan yang kami dengar langkah berikutnya sudah memanggil istri terlapor mengingat terlapor sudah meninggal dunia. Namun yang kami dengar belum hadir untuk memenuhi panggilan. Artinya kalau perkaranya masih berjalan on the track dan masih dalam pengembangan penyidikan,” papar KBP (P) Suharyanto, SH.MH Kamis pagi pukul 10.00 WIB (04/08).
Dalam keterangan nya Budi selaku orang yang dipercaya pihak keluarga Ulysses Jeffrey untuk menempati tanah dan bangunan SHM No. 591 mengatakan, “Saya sudah 12 tahun disini, dan saya berani tinggal disini karena sata tahu betul siapa pemilik tanah dan bangunan disini adalah beliau ibu Marta (panggilan Yulianan Poluan Tilaar.red). selanjutnya saya tinggal di sini diberikan kuasa sama ahli warisan karena dalam kondisi sering ditinggal sehingga kita bertempat di sini. Kemarin saya laporkan kepada ahli hukum dari ibu Marta bahwa di sini ada orang yang datang mengaku bahwa ini di miliki oleh dia. Tapi saya tahu betul siapa pemilik dan siapa ahli warisnya saya tahu semua, harapan saya ini kembali ke pemiliknya,” ungkap Budi yang membuka usaha kuliner di Lokasi tanah bangunan SHM No.591 Ini.
Hal senada disampaikan Yacob T. Saragih selaku Direktur Firma Hukum Abdi Nusantara, “Alhamdulillah komunikasi dengan mas Budi bagus, sehingga tidak mengurangi apa yang sudah menjadi haknya mas Budi. Ini sedikit memperingan jika kemudian ada pihak pihak yang mengaku ngaji tadi tidak usah payah, silakan menghubungi kami. Kita juga sudah melakukan langkah langkah ke BPN Jakarta Selatan dan waktu itu sudah dilakukan mediasi tapi dari pihak almarhum Indra Gunawan tidak ada tang hadir. Karena kita melihat tidak adanya itikat baik sehingga kita melaporkan ini ke Polda Metro Jaya,” tutup Yacob T. Saragih.
(@Red/Melly)