Diduga Belum Miliki Izin, Pembangunan Gedung 2 SDIT-TQ Al Fajri Sawangan Terus Berlanjut
Diduga Belum Miliki Izin, Pembangunan Gedung 2 SDIT-TQ Al Fajri Sawangan Terus Berlanjut
GBNNews.net DEPOK – Dalam mengatur dan mengawasi penggunaan lahan di berbagai wilayah baik untuk kepentingan pribadi maupun keperluan usaha, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan mengikat yang tertuang dalam bentuk UU dan peraturan turunannya.
Diantara ketentuan tersebut, yaitu adanya kewajiban untuk mengurus dan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi para pihak yang hendak mendirikan suatu bangunan baik itu rumah tinggal, gedung perkantoran, gedung pendidikan dan jenis bangunan lainnya.
Sayangnya, ketentuan tentang IMB tersebut seringkali diabaikan oleh para pelaku usaha atau pihak tertentu saat akan mendirikan suatu bangunan. Seperti yang ditemukan di beberapa titik lokasi proyek perumahan dan pembangunan gedung sekolah swasta di wilayah kecamatan Sawangan, kota Depok.
Dari informasi yang diperoleh, proyek pembangunan gedung 2 SDIT Al Fajri Sawangan Kota Depok, diduga belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi terkait. Namun, hal tersebut dibantah keras oleh pihak yayasan yang menaungi pembangunan gedung 2 SDIT Al Fajri.
“Untuk perizinan semua lengkap, IMB nya juga ada, semua ada sama pa haji,” ucap istri dari H. Hasbullah selaku pimpinan Yayasan, saat diwawancarai awak media ini di halaman rumahnya, Selasa siang (27/12).
“Nanti tanggal 8 silahkan datang untuk mendapatkan informasi yang lengkap dari pa haji, kalau sekarang sudah akhir tahun lagi pada liburan,” lanjutnya.
Guna melengkapi klaim tersebut, tim media ini melakukan konfirmasi lanjutan ke kantor Kecamatan Sawangan. Sayangnya, dari keterangan staf bidang pelayanan, baik Camat, Sekel, maupun Kasie Ekbang yang dianggap berkompeten untuk memberikan penjelasan terkait perizinan, sedang tidak ada di tempat.
Sebagai informasi, dari hasil pantauan di wilayah kecamatan Sawangan, rata-rata untuk pengurusan IMB oleh pemilik bangunan, dilakukan justru saat proses pembangunan sudah dimulai, ada juga yang hampir rampung, bahkan ada yang bangunannya sudah selesai, namun sama sekali belum memiliki izin. Temuan tersebut tentunya menjadi PR tersendiri bagi aparatur pemerintah Kota Depok dalam melakukan penertiban dan pembinaan.
Berdasarkan bunyi Pasal 24 angka 1 pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU Bangunan Gedung), dijelaskan bahwa: “Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus”.
Selain itu, sejak disahkannya UU Cipta Kerja, istilah IMB pun sudah mulai ditiadakan dan diganti dengan sebutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.
PBG sendiri adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan dengan masing-masing tahapannya.
Sebagai sanksi nya, para pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG, selain dikenakan sanksi administratif juga akan mendapat sanksi pidana dan denda apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain.
Adapun terhadap bangunan yang sudah terlanjur berdiri namun belum memiliki PBG, maka pemilik bangunan diharuskan mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hal itu berdasarkan ketentuan PP 16/2021 sebagai syarat untuk memperoleh PBG.
Dengan kata lain, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan rumah dengan PBG, berlaku kepada setiap individu tanpa ada pengecualian tertentu bagi yang sudah terlanjur membangun tanpa adanya PBG.
(@Melly)
Sumber referensi : Hukumonline.com