PUNGLI SERTIPIKAT ( PTSL ) TAHUN 2020 /2021 MASYARAKAT KECEWA DESA TALANG SEI,BUNGO KEC,RANTAU PANDAN KAB.BUNGO JAMBI.
PUNGLI SERTIPIKAT ( PTSL ) TAHUN 2020 /2021 MASYARAKAT KECEWA DESA TALANG SEI,BUNGO KEC,RANTAU PANDAN KAB.BUNGO JAMBI.
GBNNews.net,Bungo – Program Sertipikat ( PTSL ) Desa talang Sungai Bungo Kec, Rantau Pandan Kabupaten Bungo Jambi. tahun 2020/2021 sampai Saat ini masih menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat Desa Talang Sei, Bungo. Karena Pembuatan Sertipikat yang di Lakukan Oleh Mantan (Rio Kepala Desa- Red) Hamsyah Bukan Manusiawi Pungli yang amat besar kepada masyarakat.
Percepatan pendaftaran tanah sistematis Lengkap ( PTSL ) adalah proses Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, Yang dilakukan secara serentak dan Meliputi semua obyek dalam suatu Wilayah, desa/kelurahan atau sebutan lain Nya, se-Indonesia .
Tujuan dari pemerintah bermaksud Memberi kepastian hukum atas Kepemilikan tanah, patutlah kita beri apresiasi dalam pemerintahan Presiden Joko widodo,ada kesepakatan untuk biaya administrasi ATK dan materai yang di sampai kan oleh BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) di saat sosialisasi Kepada masyarakat baik dikantor desa atau di kantor kelurahan sebesar Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Telah terjadi pungli (punggutan liar) Pembuatan sertifikat PTSL tahun 2020/2021 di Desa talang sungai Bungo Kecamatan Rantau pandan Kabupaten Bungo Jambi. Lebih kurang pembuatan sertifikat PTSL 400 buah. Dan untuk lahan perkebunan 2 Hektar satu sertifikat di bayar Rp 10.000.000. ( sepuluh juta rupiah ) dan Untuk 1 hektar di bayar Rp 5.000.000. ( Lima juta rupiah ) untuk lahan tapak Perumahan di bayar 1 satu juta sampai Dengan satu juta tujuh ratus Ribu rupiah Menurut (N) Inisial sumber Yang di Percaya oleh GBNNews.net.
Semua pembayaran memakai kwitansi 10.000. dan di tanda tangan oleh Bendahara desa . AMRUL . uangkap( N ) Tokoh masyarakat desa Talang sungai Bungo, Mengatakan Kepada awak media Bila mana sertifikasi Tidak di ambil oleh masyarakat yang Bersangkutan , Maka ( Rio Kepala desa-red ) Hamsyah ada intimidasi Kepada masyarakat , tidak di Akui sebagai masyarakat desa talang Sungai Bungo.
Panitia penggurusan sertifikat (PTSL) Yang di buat langsung oleh Hamsyah Untuk (Pungli) pungutan liar kepada Masyarakat Desa nya Sendiri. dengan Pembiayaan yang besar sangat Membuat masyarakat kecewa. APH menurut ( N ) Jangan tinggal diam Agar mantan ( Rio Kepala Desa – red ) Hamsyah di husut Tuntas sesuai Dengan Hukum yang berlaku sumbari (N) Kepada GBNNews.net.
( @ Red – MN )