PROYEK DINAS SOSIAL PROPINSI JAWA BARAT DIDUGA SARAT PENYELEWENGAN ANGGARAN
O
PROYEK DINAS SOSIAL PROPINSI JAWA BARAT DIDUGA SARAT PENYELEWENGAN ANGGARAN.
GBNNews.net,Jabar – Pembangunan Panti Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)dimana Instansi Pengguna Anggarannya adalah Dinas Sosial Propinsi Jawa barat pantas diduga sarat dengan penyelewengan anggaran. Alasan kami mengatakan hal itu adalah bahwa lokasi Pembangunan Panti ODGJ ini tidak ada pematangan lahan yang dilakukan hanya pembuangan permukaan lahan saja tanpa ada pemadatan tanah. Akhirnya permukaan tanah terutama pada lantai sangat gembur sekali.
Sepantasnya karena ini bangunan gedung harus dipadatkan dan harus ada pengujian kepadatan permukaan tanahnya. Kami menduga proyek yang terlerak di Desa Sakurjaya Kecamatan Ujung Jaya Kabupaten Sumedang ini tidak memenuhi standart bangunan gedung penggunaan anggaran Negara. Kami berpendapat bahwa proyek ini gagal pengawasan baik itu dari Konsultan pengawas dan adanya pembiaran dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Barat. Keberadaan proyek ini juga dari segi lokasi kami anggap ada kegagalan perencanaan.
Alasannya adalah bahwa Panti ODGJ ini persis bersebelahan dengan Perumahan Pangumbahan dimana masyarakat disana adalah relokasi dari Dampak Genangan Air Jatigede. Sesuai wawacara kami dengan masyarakat disana menyatakan bahwa Dinas Sosial Propinsi Jawa Barat tidak pernah mengadakan sosialisasi ke masyarakat ujuk – ujuk langsung ada proyek. Tanah lokasi Proyek ini juga secara kepemilikan adalah penguasaan PT. Perhutani Persero Bagaimana Pemerintah Propinsi Jawa Barat khususnya Dinas sosial bisa mempergunakan lahan tersebut masih tanda tanya besar dan akan kami telusuri ke PT. Perhutani. Hal ini sudah kita pertanyakan ke Dinas Sosial melalui surat.
Akan tetapi surat balasannya hanya menyatakan bahwa akan memperbaiki kondisi proyek. Padahal proyek yang menghabiskan anggaran Rp 11 miliar ini sudah berjalan sebagaimana keadaan dilapangan. Bagaimana mereka memperbaiki yang sudah terlanjur dikerjakan. Hal ini akan kita arahkan ke pihak hukum agar penyerapan anggaran Negara bisa maksimal sebagaimana alokasi anggaran yang telah di alokasikan mestinya sesuai dengan perencanaan.
(@Jams)





