JALAN BANDARA MUARA BUNGO DI HIASI PEMANDANGAN DENGAN PENAMBANG MAS PETI ILEGAL (PETI
JALAN BANDARA MUARA BUNGO DI HIASI PEMANDANGAN DENGAN PENAMBANG MAS PETI ILEGAL (PETI)
GBNNesw,net.Bungo – Jambi,Dari muara Bungo menuju bandara Masuk wilayah desa sungai buluh Kecamatan Rimbo tengah kab Bungo, sudah berjejeran pelaku Penambang mas ilegal tanpa izin ( peti ) sudah jelas ilegal minning semua pejabat daerah kabupaten Bungo tidak ada jalan lain satu satu nya , akses Jalan untuk menuju Bandara ,semua nya melihat ( peti ) Yang Beroperasi, baik disiang hari atau pun juga dimalam hari .
“Saat di konfirmasi kepada pekerja Tambang mas ilegal (peti) YT. 35 tahun . mengaku pemilik (peti) yg Saya kerjakan sekarang adalah (S) Lokasi nya berapa meter saja dari Jalan Bandara , dan masih menurut keterang YT semua (peti) yang ada Di desa Sungai buluh ini, mungkin Lebih kurang diduga ratusan unit jumlah penambang mas Tampa izin (peti) yang bekerja siang malam Non stop , tutur YT, kepada media GBNNews,net. Saat di wancara ( 19/12/23 )

(Kepala Desa – Rio red) Desa sungai Buluh Supriono, mengatakan saya tidak tahu siapa pemilik (peti) yang bekerja di pinggir jalan Bandara atau yang lain nya, khusus di desa saya, pemilik (peti) keluar masuk desa saya suka hati nya saja tanpa ada laporan baik kepada saya atau perangkat desa lain nya tutur Kades.
Begitu juga Kapolsek kota Muara Bungo, melalui pesan singkat dua kali Wattsap untuk di minta komentar nya, sayang tidak pernah di balas sms terebut.
Menurut keterangan Ketua DPD AWAN Asosiasi Wartawan Nasional Prov.Jambi mengatakan, perlu di duga dengan APH Kabupaten Bungo, ada apa”
( peti ) yang sudah tidak takut lagi dengan aparat penegak hukum,sehingga sudah sewenang- wenang bekerja di dalam pusat kota sepanjang pinggir jalan menuju Bandara.
Selanjutnya ketua Asosiasi Wartawan Nasional ( AWAN ) menyampaikan,Kami Akan melaporkan kepada Kapolda Jambi, dulu desa batu kerbau Kec, Pelepat yang jadi sorotan publik Alhamdullah sekarang sudah aman dan sungai Batang pelepat sudah Kembali di nikmati masyarakat, pada hal sangat jauh sekali dari pusat kota Muara Bungo.
Hal seperti ini sudah melanggar UU Minerba pasal 158 dengan melakukan penambangan tidak memiliki IUP,IPR atau IUPK dan juga Pasal 37,pasal 40(3),pasal 48,pasal 67(1),pasal 74(1)(5),dengan dipidana Penjara selama 5 tahun dan denda Rp.10.000.000.000(sepuluh Miliar rupiah).
Jadi menurut dugaan kami,ini harus diproses secara hukum yang berlaku di NKRI agar jangan ada indikasi dugaan pengusaha yang kebal Hukum atau dengan dugaan ada permain antara Pemerintah,APH dan pengusaha itu,dalam tanda kutip oknum-oknum yang terlibat bukan secara instansi ataupun institusi.”ujar Ketua AWAN Jambi.
Sekarang ceritanya terbalik di dalam pusat kota Muara Bungo penambang mas Tanpa izin (peti) semakin mengila. Dan menjamur, Kata ketua Asosiasi Wartawan Nasional ( AWAN ) Prov Jambi Kepada Media Gerbang Berita Nasional ini ( GBNNews,net )
(Red – m.noer.se )





