Lamria Sianturi Caleg Partai Garuda Paparkan Visi dan Misi demi kesejahteraan masyarakat Tapanuli Utara.
Lamria Sianturi Caleg Partai Garuda Paparkan Visi dan Misi demi kesejahteraan masyarakat Tapanuli Utara.
GBNNews.net,Taput — Calon Legislatif DPRD Kabupaten Taput memaparkan Visi dan Misi dan berharap semua dapat terealisasi bila nanti beliau terpilih masuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Taput, Lamria Pernah menjadi Ketua Koperasi Kaum Ibu di Kecamatan -Muara Kabupaten Tapanuli
Utara , dilatarbelakangi dengan maraknya keluhan warga atas pengawasan penyerapan
anggaran dan kebijakan dari pemerintah ,pusat , daerah provinsi , kabupaten dan CSR (corporate social responsibility,CD(community development) atau tanggung jawab
perusahaan ,merasa terpanggil dengan panggilan jiwa menjadi calon perwakilan rakyat di Kabupaten Tapanuli Utara untuk periode 2024 -2029 .
Walaupun dilatarbelakangi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perekonomian pas pasan mencalonkan diri menjadi pemegang mandat rakyat , untuk menampung aspirasi rakyat,dengan hubungan emosional mencalonkan diri , jangan dilihat dari partai
yang membawanya atau PARTAI GARUDA yang masih baru ,sudah terbukti secara nyata para legislatif yang dipilih masyarakat dari partai besar , berpendidikan tinggi , kaya raya akan tetapi keluhan masyarakat tetap tidak tertampung atau terealisasikan,hanya dalam pembukuan saja yang beres akan tetapi dalam fakta nyata,tidak terealisasi.
Bila masyarakat Kecamatan Siborong-borong dan Kecamatan Muara berkenan memilih
saya selaku pemegang mandat rakyat pada periode 2024 -2029 , saya akan memperjuangkan hak hak rakyat sepanjang tugas pokok dan pungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara.
Saya tidak mempunyai uang untuk membagi bagikan ke warga yang akan memilih, dan
memberikan uang juga adalah pelanggaran dan dilarang oleh Undang Undang , pemilihan anggota legislatif harus dari hati masyarakat dan bukan karena uang suap sehingga setelah
duduk menjadi anggota legislatif dapat memperjuangkan hak hak rakyat dan pemegang mandat rakyat yang telah di gaji/ dibayar oleh negara .
TUGAS DPR
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten tugas dan wewenang : Membentuk Peraturan Daerah bersama sama dengan Kepala Daerah /Bupati,Membahas dan memberikan persetujuan
rancangan Perda mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati,Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD .
Dengan tugas pokok dan pungsi pemegang mandat rakyat di pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara ,selama ini kebijakan pemerintah , pengawasan pelaksanaan perda dalam penyerapan
anggaran dari berbagai sumber yang di salurkan oleh Pemerintah tidak berjalan atau jauh
panggang dari api,walaupun ketika para perwakilan rakyat berjanji ketika mencalonkan diri
menjadi perwakilan rakyat,namun setelah duduk ternyata , hanyalah janji, janji yang tidak
pernah ditepati kepentingan rakyat tidak pernah terpenuhi, atas dasar itu saya terpanggil /tertarik
dan mempunyai hubungan emosional dengan Kecamatan Siborong -Borong dan Kecamatan Muara dan /atau Dapil ( Daerah Pemilihan) -3 Kabupaten Tapanuli Utara .
1. Kecamatan -Siborong -Borong
***Mendukung dan menghidupkan Kelompok Tani yang berintegritas dan setiap kelompok tani
harus terdaftar di Kementerian baru berhak mendapatkan anggaran untuk kelompok tani sesuai dengan aturan..
***Memantau mengawasi penyaluran Pupuk Subsidi dan mengalokasikan tepat waktu, tepat guna sehingga para petani tidak kesulitan memperoleh pupuk subsidi yang telah di anggarkan
pemerintah dan disalurkan sesuai dengan tata cara,juklak /juknis yang ditetapkan .
***Memberikan Sanksi terhadap Perusda selaku pihak pengelola yang bertanggung jawab
apabila terjadi keterlambatan , atau penyerapan yang tidak tepat sasaran atau menyimpang
dengan mekanisme yang ada sesuai dengan tugas dan kewenangan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara
***Mengusulkan penampungan hasil pertanian dan harga yang seimbang , sehingga hasil pertanian stabil dan tidak menjadi objek tengkulak.
***Memantau penyerapan ( bedah rumah) Rutilahu ( rumah tak layak huni) agar tepat sasaran
atau diperoleh masyarakat sesuai kriteria atau syarat kelayakan sebagai penerima atau Rumah
Tangga Sasaran (RTS)
***Mengusulkan pengadaan Bus angkutan sekolah yang terisolasi , sebagaimana Dengan Undang-Undang sistem pendidikan Nasional,penyelenggaraan pendidikan merupakan tugas dan
tanggung jawab bersama , pemerintah pusat daerah provinsi,kabupaten dan masyarakat,penyelenggaraan pendidikan harus didukung dengan fasilitas, sarana dan prasarana yang memadai dan jangan sampai tidak sekolah akibat terbentur pendanaan pendidikan
sebagaimana dengan komitmen pemerintah .
*** Menerima Laporan /Keluhan Masyarakat secara transparan sepanjang masih tugas pokok
dan pungsi pemegang mandat rakyat khusus Kecamatan Siborong-borong dan Kecamatan Muara .
2. Kecamatan Muara
*** Mengusulkan Lampu Jalan /Penerangan mulai dari Huta Ginjang sampai ke Kota Muara ,
sehingga para pengguna jalan tidak ketakutan melintasi jalan , bila sudah malam hari,dan meningkatkan pengunjung,pariwisata ke Kota Muara dan sekitarnya .
*** Menghidupkan Kelompok Tani yang berintegritas , berwibawa , baik kelompok tani
Nelayan, Pertanian dan Perternakan , dimana selama ini sangat banyak kelompok tani , namun kelompok tani masih mengeluh karena kurangnya pengawasan dan tidak tepat sasaran.
***Mengawasi penyerapan Pupuk Bersubsidi terutama pupuk Phoska yang sangat dibutuhkan
masyarakat penyerapannya tepat waktu dan tepat guna , karena masyarakat petani /sawah
dilakukan secara serentak, sehingga apabila penyerapan pupuk Phoska tidak tepat waktu sangat berpotensi menggagalkan panen.
***Mengusulkan dan menghidupkan Kelompok Tani Nelayan , dengan menabur benih ikan yang
layak komsumsi di Danau Toba khusus Kecamatan Muara , dimana danau toba Kecamatan
Muara , sangat marak ikan merah yang tidak layak komsumsi, dahulu dipenuhi mujahir , ikan
mas dan ikan lainnya yang layak dikomsumsi dan mensejahterakan Kelompok Tani Nelayan.
***Memantau Penyerapan Bedah Rumah “Rutilahu” (Rumah tak layak huni ) agar tepat sasaran
dan sasaran yang tepat sebagai penerima.
***Mengusulkan Transportasi Bus Sekolah di SMPN 3 Huta Ginjang Kecamatan Muara
sebagaimana Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan tugas dan tanggung
jawab bersama , dimana anak sekolah SMPN 3 Hutaginjang Kecamatan Muara, sangat kesulitan memperoleh angkutan sekolah.
***Penyelenggaraan pendidikan harus didukung dengan fasilitas , sarana dan prasarana yang
memadai , jangan sampai tidak sekolah akibat terbentur anggaran pendidikan , wajib belajar 9 (
sembilan ) tahun dan wajib belajar 12 ( dua belas) tahun dan bahkan sampai perguruan tinggi.
***Mengusulkan angkutan umum lintas Kecamatan Siborong – Borong- Kecamatan Muara
Muara , dimana para pengguna jalan sangat kesulitan memperoleh angkutan bila masuk ke
Kecamatan Muara dan selanjutnya untuk mempercepat perokonomian warga dalam memasarkan
hasil pertaniann, perikanan , peternakan ke Kecamatan Siborongborong , dimana Pasar
Siborongborong merupakan salah satu pasar terbesar di Provinsi Sumatera -Utara.,
***Menampug laporan /keluhan masyarakat sepanjang masih dalam hak Anggota DPRD selaku
pemegang mandat rakyat khusus Masyarakat Kecamatan Siborongborong dan Kecamatan Muara.
Demikian visi dan misi dari Lamria Sianturi (Boru Raja Simatupang) Caleg DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dari Partai Garuda No urut 4.
(@Red/Ganda)





