Bukti SK pengangkatan kepala sekolah swasta PGRI 20 Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara.
Bukti SK pengangkatan kepala sekolah swasta PGRI 20 Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara.
GBNNews.net,Jakarta — Ketua YPLP PGRI Provinsi Sumatera Utara Drs.H.Sautan Nasution dan Drs.Penerangan Ginting MM di duga keluarkan SK siluman untuk pengangkatan kepala SMA Swasta PGRI 20 Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara .
Pada tanggal 9 Januari 2024,Melalui Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbud Ristek No.0756/B.B1/GT.02/2024 ” tentang Penggunaan Sistem Pengangangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah ,Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia hanya dapat mengangkat kepala sekolah dan pengawas sekolah melalui sistem pengangkatan KSPS (kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Kemendikbud-Ristek menyediakan sistem pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang secara otomatis memutakhirkan data kepala sekolah dan pengawas sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Tenaga Pendidik (SIMTENDIK).
Dengan demikian,pemuktahiran data kepala sekolah dan pengawas sekolah tidak dapat lagi dilakukan secara manual melalui dapodik dan SIMTENDIK.
Penetapan itu dilakukan guna mendukung proses pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang akuntabel dan terintegrasi sehingga dapat menyeleksi kepala sekolah dan pengawas sekolah yang berkualitas sesuai dengan kriteria dan regulasi yang berlaku .
Pemerintah Daerah diharapkan dapat memastikan pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah dilakukan melalui sistem pengangkatan KSPS.Pengangkatan Calon Kepala Sekolah dan Calon Pengawas Sekolah yang dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan dapat berakibat hukum pada keabsahan pengangkatan dan hak yang akan diterima oleh yang bersangkutan,termasuk pada tunjangan profesinya .
Teknis Penugasan Guru sebagai kepala sekolah, Dinas Provinsi /Kabupaten /Kota melakukan jumlah pendataan jumlah guru yang tersedia dan memperhitungkan persyaratan awal yaitu jumlah guru yang memiliki kualifikasi akademik, jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik,jumlah guru yang mempunyai sertifikat pendidikan dan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau sertifikat GP ,Jumlah Guru yang mempunyai jenjang jabatan ,Jumlah Guru berusia paling tinggi 56 tahun dan syarat lainnya
Namun yang terjadi di SMA Swasta PGRI 20 Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara ,Drs.Alpa Simanjuntak MPd mengambil cuti 4 Desember 2023 s/d 17 Pebruari 2024 dan Plt dijabat oleh Drs.Parinton Simanjuntak,MM terhitung sejak 5 Desember 2023 s/d 13 Pebruari 2024 sesuai dengan surat Pemberitahuan Nomor :06 /Orang /Sut /KLB /XXII/2024 .
Ternyata secara sepihak dan berkordinasi dengan internal Yayasan PGRI SMA PGRI 20 Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara , mengangkat Drs .Parinton Simanjuntak,MM sebagai kepala sekolah di SMA Swasta PGRI hingga tahun 2028 , sedangkan SK Kepala Sekolah Drs.Alpa Simanjuntak masih aktif atau berlaku dan dengan diterbitkan Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbud Ristek No.0756/B.B1/GT 02.00/2024 tentang Penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengangkatan Pengawas Sekolah,secara otomatis Drs.H.Sauton Nasution (ketua) dan Drs.Penerangan Ginting MM (sekretaris) tidak berhak dan berkapasitas untuk menayangkan kepala SMA Swasta PGRI 20 , Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara , pasalnya sebelum diterbitkan Dirjen Guru Kemendikbud dan Ristek Internal PGRI pusat dapat menerbitkan khusus di SMA Swasta PGRI , namun yang terjadi di SMA Swasta PGRI 20 Siborong-borong dikeluarkan oleh Ketua PGRI Provinsi Sumatera Utara atas nama Drs.H.SAUTON NASUTION dan Drs .Pamerangan Ginting MM tanpa alas hak (right titel) informasi yang diperoleh Drs.Penerangan Ginting MM belum lama bergabung di PGRI , sehingga patut dicurigai tentang kapasitas, integritas dan dasar hukum terbitkan SK Kepala Sekolah SMK Swasta. PGRI Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara tegas Ganda Tampubolon.
Akibat adanya penerbitan SK tentang pengangkatan kepala sekolah ,telah muncul diberbagai media dan menjadi konsumsi publik meresahkan masyarakat , apalagi Drs .Alpa Simanjuntak kepala SMA Swasta PGRI 20 Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara juga merupakan salah satu pemegang saham dan sudah terbukti membesarkan SMA PGRI 20 Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara telah berhasil menciptakan siswa /siswi berprestasi , saat ini menjadi tercederai akibat tindakan Ketua dan Sekretaris PGRI Provinsi Sumatera Utara.
Ganda Tampubolon menyatakan dalam waktu dekat ini akan melaporkan masalah ini terhadap Menteri Pendidikan dan Ketua Umum PGRI ,serta Penegak Hukum , hal ini sesuai dengan UU Pers No.40 Tahun 1999 Bab.VII pasal 17 ‘ masyarakat berhak membantu dan mengembangkan kemerdekaan Pers, UU No.16 Tahun 2004 ‘ tentang Kejaksaan Republik Indonesia mengenai peredaran barang cetakan dan mengenai ketertiban umum dimana dengan adanya pemberitaan atas SMA Swasta PGRI 20 Masyarakat resah , UU No.14 Tahun 2005 ‘ tentang Perlindungan Guru dan Dosen UU Sistem pendidikan Nasional yang menyatakan penyelenggaraan pendidikan merupakan tugas dan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat/daerah dan masyarakat maupun UU KUHPidana tentang penyalahgunaan jabatan dan wewenang karena jabatan maupun sarana yang ada padanya.
(Red/GT)