( AMAN ) APRI MAIDANI CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BUNGO 2024-2029 CALON PERSEORANGAN GAGAL TERKENDALA TEKNIS IMPUT
( AMAN ) APRI MAIDANI CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BUNGO 2024-2029 CALON PERSEORANGAN GAGAL TERKENDALA TEKNIS IMPUT
GBNNews.net,BUNGO — Calon Perseorangan atau sering disebut jalur Independen Koalisi Apri-Maidani ( AMAN ) mengurungkan niatnya mengantarkan berkas yang telah dipersiapkan.
Jasriyanto, S.Pdi selaku Petugas Penghubung/ Liaison Officer (LO) Apri-Maidani saat dikonfirmasi menjelaskan Koalisi AMAN sudah mengumpulkan Dukungan masyarakat antuasias sehingga form dukungan terkumpul diatas ketentuan minimal yang di tentukan KPU, namun aturan tersebut berbasis aplikasi SILON selain penyerahan teknis dan fisik ke KPU, pihaknya juga harus segera menyelesaikan aplikasi Calon dengan waktu yang sangat singkat.
“Dukungan masyarakat sangat luar biasa, mereka menyerahkan dukungan lewat form yang ditempelkan KTP dan bubuhi tanda tangan sehingga terkumpul sebanyak 25.553 Data lengkap masyarakat di 17 kecamatan,.”ucap Jasriyanto
Saat ditemui diruang kerjanya Apri menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat di kabupaten bungo yang telah memberikan dukungan KTP untuk jalur Independent dirinya bersama Maidani.
“Alhamdulillah antusias masyarakat sangat banyak memberikan dukungan kepada saya dan Maidani untuk maju di Pilkada 2024, namun kendala teknis membuat hal ini tidak mungkin untuk dilanjutkan, namun ini menjadi langkah untuk selanjutnya, dari jumlah syarat yang mesti dipenuhi oleh calon perseorangan minimal sebanyak 22.140, namun masyarakat memberikan kepercayaan kepada kami hingga terkumpul 25.553 KTP dengan kelengkapan Data,.”ujar Apri.
Wakil Bupati Bungo 2 Periode ini juga mengucapkan terimakasih kepada Masyarakat yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan kepada dirinya bersama Maidani
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bungo Hardianus menyampaikan, sebagaimana pengumuman bahwa syarat dukungan minimal yang mesti dipenuhi oleh calon perseorangan sebanyak 22.140 dukungan yang mesti dipenuhi oleh calon perseorangan. Jumlah Daftar Pemilih (DPT) dalam pemilu 2024 yang ditetapkan melalui pleno KPU Kabupaten Bungo sebanyak 260.469.
Sebagaimana tahapan Pilkada yang tertuang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah menyatakan tanggal 8 – 12 Mei 2024 adalah tahapan penyerahan dukungan syarat minimal ke Komisi Pemilihan Umum.
Pada hari Minggu sampai pada pukul 23.59 tidak terdapat calon jalur perseorangan yang menyerahkan dukungan syarat minimal ke KPU Kabupaten Bungo. Dengan demikian bahwa, tidak terdapat calon perseorangan yang mendaftarkan diri melalui jalur independen (perseorangan) tutup nya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo.
( red – m.noer.se )