Polsek Tebing Polres Karimun Berhasil Ungkap Kasus Pencurian*
Polsek Tebing Polres Karimun Berhasil Ungkap Kasus Pencurian*
GBNNews.net,Karimun — Unit Reskrim Polsek Tebing Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian. yang terjadi di Jalan Pamak Rt 001 Rw 001 Kel. Pamak Kec. Tebing Kab. Karimun, Kamis. (13/06/2024).
Berdasarkan laporan Polisi LP-B/14/VI/2024/SPKT/Polsek Tebing/Polres Karimun/, Tanggal 8 Juni 2024 nama pelapor M. Nor Alamat Jalan Pamak Rt 001 Rw 001 Kel. Pamak Kec. Tebing Kab. Karimun.
Kejadian bermula pada hari Senin tanggal 08 Juni 2024 sekira Jam 13.00 wib korban sedang mengendarai sepeda motor saat melintas di Jalan umum Pamak. ada seseorang dari dalam mobil avanza melambaikan tangan kepada pengendara yg melintas di daerah tersebut. dan korban menghampiri mobil tersebut lalu mengajak korban masuk kedalam mobil setelah didalam mobil korban di ajak berbicara, setelah mengobrol selama leh kurang 5 (lima) menit, korban ingin keluar dari mobil pelaku namun pintunya terkunci tidak bisa terbuka dan pelaku ber pura pura menolong membuka pintu namun tidak bisa juga sambil tangan kiri pelaku mengambil dompet di saku celana korban, setelah berhasil mengambil uang/dompet korbanya pintu mobilpun terbuka dan korbanpun di persilahkan keluar dari mobil pelaku. dan korban pun keluar & kembali kerumahnya. saat tiba dirumahnya korban menyadari bahwa uang yang didalam dompet telah hilang.diduga bahwa pelaku mempergunakan Ilmu gaib membuat korbannya tidak dapat menyadari apa yg dialami saat itu
Selanjutnya korban menindaklanjuti laporan ke Polsek Tebing. AKP M Djaiz sebagai Komandan di Polsek Tebing Tg balai karimun memerintahkan Unit Reskrim Polsek tebing untuk melakukan penyelidikan. dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial E (54 Th) di Pelabuhan Tg. Batu. tg balai karimun.
Kapolsek Tebing AKP M Djaiz, menjelaskan kpd wartawan GBN adapun Aksi tersebut benar benar di laksanakan pelaku E (54 Th) tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dialami 4 (empat) korban dan di 4 (empat) lokasi yakni Jl. Pamak Rt 001 Rw 001 Kel. Pamak Kec. Tebing Kab. Karimun, di Jalan Ranggam Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun, dijalan Pamak tepatnya depan Lapangan Bola kaki di Kel. Pamak Kec. Tebing Kab Karimun dan jalan Teluk Uma Kel. Teluk Kec. Tebing Kab. Karimun.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengunakan kendaraan mobil yang di rental & mencari sasaran orang yang sudah tua, setelah menemui sasaran orang yang sudah tua, tersangka memanggil orang yang dimaksud dengan berpura- pura mengajak berbicara seakan- akan mengenal korbannya,dan menyuruh korbannya untuk masuk kedalam mobil pelaku, pada saat korban akan keluar dari mobil pelaku pintu tidak bisa terbuka dan pelaku berpura-pura membantu korbannya sambil mengambil dompet korban dan mengambil uang dari dalam dompet.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian polsek Tebing dari pelaku 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam, 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih dan uang tunai sebesar Rp 1.712.000 (satu juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) dan terhadap pelaku disangkakan pasal 362 K.U.H. Pidana Jo pasal 64 Ayat 1 K.U.H. Pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun ” dan di duga pekerjaan seperti ini sudah menjadi kebiasaan terhadap pelaku.namun karna tidak terungkap selama ini menjadi terbiasa. terbukti sampai berulang kali & mempergunakan lebih dari satu mobil yg di pergunakan untuk menjalankan aksinya.& Di duga juga ini adalah suatu kelalaian buat kepolisian di Daerah karimun tanpa menghiraukan penderitaan yg di alami Masyarakat….??? Apakah Polri/ Polisi di Tjg balai karimun pengayom Masyarakat….??? atau pelindung perjudian (303 ) terbukti sampai harini penjualan Nomor judi merajalela di kabupaten karimun. kapolres AKBP FADLI AGUS SIK MHTutup Mata.( LISTON N) Wartawan GBN NEWS biro karimun