Bareskrim POLRI Resmi tetapkan PC sebagai Tersangka,Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua.
GBNNews.net-Jakarta.
Bareskrim POLRI lewat Brigjen Andi Rian menyampaikan bahwa ibu PC resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang dilakukan oleh FS.
Dikutip dari Konfrensi Pers Kompas TV Andi menjelaskan setelah melakukan penyidikan dua barang bukti yaitu CCTV di Pos Security Duren Tiga dan keterangan saksi maka Bareskrim Polri Menetapkan PC menjadi tersangka.
Brigjend Andi Rian menyampaikan dari serangkaian proses penyidikan yang dilakukan sampai dengan hari ini(19/08/22) penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 orang saksi termasuk didalamnya adalah ahli terkait dengan DNA,Balistik Metalogi,ahli kedokteran Forensik termasuk Analis digital INAFIS dan Penyitaaan Barang Bukti.
Sebelum KABARESKRIM Brigjend Andi Rian Djayadi Menyampaikan ke publik PC menjadi tersangka,terlebih dahulu IRWASUM KOMJEN Pol.Drs. Agung Budi Maryoto M.Si menjelaskan bahwa melalui proses Hukum dan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti dilapangan,Komjen Agung Budi Maryoto sebagai Ketua Timsus yang di Bentuk oleh KAPOLRI telah bekerja semaksimal mungkin mengungkap kasus ini seterang mungkin dan dibuka ke Publik nantinya.
Komjen Agung Budi Maryoto juga menyampaikan Penyidik dan Timsus telah bekerja marathon memeriksa 4 Tersangka yaitu FS,KM,RR dan RE,mudah-mudahan kedepan Timsus akan menyerahkan ke Penyidik untuk nantinya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU “ujarnya.
Jadi hingga hari ini Bareskrim Polri telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu FS,KM,RR,RE dan terakhir PC.
Sumber : Ket Pers MABES POLRI/BARESKRIM POLRI
(@Red)