PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI KEBAL HUKUM BUNGO JAMBI.
PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI KEBAL HUKUM BUNGO JAMBI.
GBNNEWS.net,Bungo Jambi. Dengan ada nya laporan dari Masyarakat tentang Penimbunan minyak BBM bersubsidi Jenis Premium dan Solar. Milik DEDI Pekerjaan Kantor desa Kuning Gading unit 17 kec Pelepat Kabupaten Bungo Jambi. Alamat RT.21 Kampung Trihayu
Media ini, langsung kelokasi ke Rumah kediaman Dedi , memang Benar Gudang tempat penimbunan BBM berada di Belakang rumah, Ratusan jerigen ukuran 35 liter.yg Berisi BBM bersubsidi jenis premium dan solar. Dan untuk alat Pelansir Dari SPBU Memakai Dua unit mobil Milik pribadi Dedi. Satu unit Mobil L.300. BH 8436. KQ. warna hitam
Di dalam Bak belakang ada dua Buah texmon berisi BBM yang Belum di bongkar.
Dan satu unit lagi mobil IZUZU pik UK. warna putih BH. 8034. KR. Masih bermuatan BBM belum Juga Di bongkar. Menurut pengakuan Masyarakat Inisial Y kepada Media Ini mengatakan BBM bersubsidi jenis Solar dan partaleit Yang ditimbun Oleh Dedi untuk Pom mini milik Pribadi dan Pom Mini Orang Tua nya Juga jadi ada Dua unit Pom mini Dan sisa nya Dedi menjual ke Pangkalan pom mini orang lain. Dan Langganan ke loding loding sawit Papar Y ke media GBNNEWS.net
Masih keterang Y Dedi melansir BBM dari salah satu APMS /SPBU yang ada di depan rumah orang Tua Almar yang sama dengan Desa nya. Dan SPPBU yang ada di Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo , aktif Setiap hari Dedi melansir minyak Subsidi BBM ,
Sayang nya media ini mendatangi Kantor Polsek , tapi Polsek tidak ada di tempat untuk konfirmasi ,dan langsung ke kantor desa untuk Konfirmasi dengan kepala desa Juga lagi tidak ada di kantor
Dinas pengawasan dari Disperindagkop kepala dinas juga Tidak ada di ruang kerja dan Kabid Perdagang di minta klarifikasi Tentang temuan media ini juga tidak Berani komentar Tampa izin dulu Kadis ungkap R jadi yang Merasa di Rugikan adalah
Masyrakat petani dan nelayan Hakhirnya merasa kesulitan dan Mendapat Lagi minyak BBM bersubsidi jenis Premium dan solar di SPBU. dan khusus nya kendaraan Roda dua dan empat dll. Untuk Kepentingan menuju perjalan juga Sudah di rugikan oleh pihak Penimbun BBM seperti Dedi untuk Mementingkan kekayaan diri Sendiri.
Menurut ketua LPPNRI Kabupaten Bungo Ruswiadi mengatakan Bagi Para Penimbunan BBM dengan Sengaja akan mendapat pidana Sanksi berat dan ancaman,, pasal 55 Undang Undang tahun 2001, Tentang minyak dan gas bumi,, Pihak dari SPBU memberikan Kepada pelaku kapasitas Untuk Kerja sama Prihal tahu bahwa Pelaku untuk penimbunan.
Dimana isi dari pasal tersebut, Seperti ini, setiap orang yg Menyalahgunakan kendaraan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan bakar minyak dan bersubsidi Pemerintah di pidana dengan Pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan dengan denda paling Tinggi Rp.60.000.000.000.(Enam Puluh miliar Rupiah).
Selain itu pelaku juga bisa kena Pasal 53 Undang Undang Serupa ,,soal izin usaha pengelolaan Migas dengan ancaman pasal 53 Adalah penjara paling lama 5 tahun. Dan denda paling tinggi 50 miliar.
Masih menurut ketua LPPNRI ( Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia ) kabupaten Bungo, Diharapkan Pemerintah dalam Hal Memidangi pengawasan dari Dinas Disprindagkop Kabupaten Bungo Tim Pengawas terdiri dari Satuan Pol PP , Polisi dan TNI. harus Arif ,aktif Dalam Pengawasan .SPBU ungkap Ketua LPPNRI tersebut.
(@ Red/m.noer.se)