Saturday, January 18, 2025
Iklan
Iklan
Daerah

INSIDEN MOBIL BUS DAIHATSU XENIA PELANSIR MINYAK PERTALITE TERBAKAR. PERTAMINA 24.372.78

INSIDEN MOBIL BUS DAIHATSU XENIA PELANSIR MINYAK PERTALITE TERBAKAR. PERTAMINA 24.372.78

GBNNews.net,Bungo. SPBU atau APMS PERTAMINA 24.372. 78. Punti luhur desa Talang pantai Kec, Bungo Dani Kabupaten Bungo Jambi .

Insiden terjadi kebakaran mobil Bus Daihatsu Xenia warna silver, habis dari Melansir minyak pertalite memakai Galon 35 liter. Di SPBU atau APMS Punti Luhur Yang di muat kan ke dalam mobil Xenia, Tidak berapa jauh pergi dari SPBU Mungkin lebih kurang 100 Meter tepat di Depan Bengkel Yatno, Langsung Kebakaran Api datang dari arah Sopir Pada hari Rabu tanggal. 26 Juli 2023. Sekitar jam. 12.02. Wib. Dekat Lorong Utama Sei Pinang.

Menurut Nara sumber N yang melihat Langsung dan Vedio kan kronologis pristiwa yang terjadi Kebakaran Mobil Bus Daihatsu Xenia.
Sopir yang terbakar adalah menurut N Oknum APH. tanggal. 27 Juli 2023. Masih Menurut pengakuan Nara sumber media Ini, Oknum tersebut di duga mau di Operasi karena luka bakar terutama Bagian tangan yang parah terbakar nya.

SPBU 24.372.78 Punti luhur Desa Talang Pantai Kec, Bungo Dani Kab Bungo Jambi Harus di berikan sanksi ini APMS Paling Nakal operator nya , oleh Pihak Pertamina , karena aktivitas Pengisian Mobil Pelansir Minyak PARTALITE Memakai Galon atau Jerigen 35 liter Yang Di sembunyikan didalam khusus Untuk Mobil Pelansir Setiap hari Tutur Masyarakat di sekitar SPBU atau APMS Kepada GBNNews.net.

Tanggal 27. 07.23. Media ini dua kali Datang ke APMS untuk minta Klarifikasi Insiden kebakaran kepada Manager Nya Tidak pernah ketemu, dan di telp juga tidak di angkat dan SMS tidak ada Balasan ,” Hingga berita Media ini di Exsposkan.

Berdasarkan Perpres Nomor : 191 /2014 Pasal.18 ayat (2) dan(3) tentang Penyedian Pendistribusian dan Harga Jual Enceran Untuk BBM bahwa Badan Usaha Dan Masayrakat Dilarang Melakukan Penimbunan serta Mengunakan Jenis BBM bahan bakar nabati (biofuel) Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 : Penimbunan Tanpa Izin Usaha Dipidanakan Penjara Paling Lama 4 Tahun Dan Denda Rp. 4 Milyar.

( @Red/m.noer.se )

Iklan

Leave a Reply