DIDUGA PROYEK ASAL JADI,DEMI UNTUNG BESAR,CV. PANTAI PELEPAT. SDN.48/II DUSUN PADANG PELANGEH. DAK -2023
PROYEK ASAL JADI DEMI UNTUNG BESAR CV. PANTAI PELEPAT. SDN.48/II DUSUN PADANG PELANGEH. DAK -2023.
GBNNews.net, Bungo – Proyek Jamban SD Negeri 48/II Desa Padang Pelangeh Kec, Pelepat Ilir Kabupaten Bungo Jambi. senilai Rp. 111.100.000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Tahun 2023 dengan Metode Pemilihan ‘Pengadaan Langsung’ (PL) dengan tanggal Kontrak 23 Juni 2023 dan di Kerjakan oleh CV Pantai Pelepat Selama 120 hari kalender.
Berdasarkan hasil pantauan Media GBNNews.net, di lokasi proyek Sabtu, (05/08/2023) terdapat Kejanggalan Dalam pengerjaan yang di kerjakan oleh 4 orang Pekerja ( tukang ) sistem Kerja Borongan Siampai selesai Jamban/ WC sekolah SDN.48/II Desa Padang Pelangeh Nilai Borongan Kerja Rp=18.000.000.( Delapan Belas Juta Rupiah )
Ungkap kepala tukang ( Dadang ) Saat di Wancara oleh media.
Sistem Kerja yang tidak sesuai Dengan RAB atau Gambar dimana Pada slop tiang tidak di pasang mal Coran Hingga dinding bata Langsung Menempel dengan besi Tiang Sedang besi tiang hanya di Plaster Saja dengan adukan semen Dan Sirtu tanpa di cor.
Saat dikonfirmasi kepada kepala tukang bernama ‘Dadang’ “kenapa Besi tiang nya tidak di pasang Papan Mal untuk cor ? dan besi tiang cuma di plaster saja sehingga tidak ada slof tiang”, di jawab oleh kepala tukang (Dadang red) “tunggu Bata nya naik dulu bang baru di pasang papan Mal nya dan nanti kita servis lagi plasteran besi tiang yang bolong-bolong.” Ujar kepala tukang.
Dugaan,besar Kemungkinan ada indikasi Penyelewengan anggaran proyek Sehingga berdampak pada mutu Konstruksi bangunan yang sedang di kerjakan, dan terlepas Kelalaian Pihak dari pengawasan PPTK Arman Kartubi, S.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)yang Ikut Menandatangani Gambar Perencanaan Pembangunan Jamban/WC.
Begitu juga terhadap pihak ketiga CV Pantai Pelepat selaku Kontraktor yang bertanggung jawab langsung dalam mengerjakan Proyek terkesan adanya pembiaran Dan tidak mengawasi Pekerjaan yang sedang di lakukan oleh tukang walau sistem borongan,indikasi pekerjaan tersebut dikerjakan asal Jadi.
Ketua AWAN (Asosiasi Wartawan Nasional ) DPD Provinsi Jambi M.Noer,SE meminta Kepada OPD terkait segera Menegur dan memberikan sanksi Peringatan tegas kepada pihak kontraktor harus di bongkar Kembali bangunan tersebut,karena diduga tidak sesuai dengan standar operasional Pekerjaan(SOP)Bangunan serta gambar Perencanaan yang sudah di sahkan.
M.Noer juga menambahkan bila hal ini tidak ditanggapi,kami akan suratin dinas terkait dan memberikan laporan selanjutnya.
Hal ini kami lakukan sebagai kontrol sosial untuk menjaga penggunaan anggaran tepat sasaran dan tidak ada permainan didalamnya.”Jelas ketua AWAN DPD Jambi.
(@ Red/MN)