Jelang Hari Kemerdekaan Presiden Jokowi Mantapkan Keimigrasian Lewat Ijin Tinggal WNA 10 Tahun
Jelang Hari Kemerdekaan Presiden Jokowi Mantapkan Keimigrasian Lewat Ijin Tinggal WNA 10 Tahun
GBNNews.net,Bandung – Dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Jawa Barat reportase terkait PP Keimigrasian yang baru disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 tentang keimigrasian. Aturan tersebut diteken guna mendukung pertumbuhan ekonomi setelah pandemi COVID-19.
PP 40/2023 ditandatangani Jokowi pada 4 Agustus 2023. PP 40/2023 adalah perubahan atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
” Skema pemberian visa dan izin tinggal dilakukan perubahan jangka waktu pemberian visa dan izin tinggal, dari semula 5 tahun menjadi sampai dengan 10 tahun,” isi PP tersebut.
Adapun aturan mengenai izin tinggal menjadi 10 tahun tertuang dalam Pasal 148 PP 40/2023, adalah :
(1) izin tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 1O (sepuluh) tahun.
(2) Dalam hal izin tinggal terbatas diberikan kurang dari 1O tahun, pemohon izin tinggal terbatas dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal terbatas dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal terbatas
tidak lebih dari 10 tahun.
Sedangkan Pasal 148 PP Nomor 31 Tahun 2013, bunyinya dulu seperti ini;
(1) Izin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling lama 2 tahun dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal di wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 tahun.
Kemudian, aturan mengenai izin tinggal terbatas untuk orang asing yang bekerja dan bagi pemegang visa tinggal terbatas yang ada di Pasal 149 dan Pasal 150 PP 31/2013 dihapus.
“Perubahan juga dilakukan pada perpanjangan bagi pemegang visa dan izin tinggal, penyederhanaan persyaratan bagi Visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dengan menghilangkan persyaratan surat persetujuan. Selain itu, aturan tegas pemberian visa dan izin tinggal pada tempat pemeriksaan imigrasi ,”Dijelaskan PP tersebut.
“Ketentuan mengenai visa diplomatik dan visa dinas, serta izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas juga dilakukan perubahan. Perubahan tersebut dilakukan dengan memberlakukan asas resiprokal, sehingga fasilitas dan penerapan pemberian visa dan izin tinggal diberlakukan sama untuk kedua negara.
Kanim Imigrasi TPI Kelas I kota Bandung Kanwil Kemenkumham Jawa Barat yang memilki pelayanan meliputi 2 Kota dan 4 Kabupaten Pemerintahan merespon perubahan PP baru untuk ijin tinggal Warga Negara Asing pada area kerja akan meningkatkan kinerja Profesional, transparan , dan akuntabel sesuai dengan prinsip kinerja Kementerian Hukum dan Ham RI serta yang telah dimantapkan Presiden Jokowi di Agustusan tahun 2023 ini .
(@Borneo)