Analisa Resiko Dan Dampak Demi Perbaikan Rehabilitasi Napza Jelang SNI
Analisa Resiko Dan Dampak Demi Perbaikan Rehabilitasi Napza Jelang SNI
GBNNews.net,Jakarta -Badan Narkotika Nasional ( BNN ) bersama Lembaga Pemerintah yang memiliki Tugas fungsi dalam Rehabilitasi korban Narkoba gelar rapat bersa pula Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) dan Aliansi Rehabilitasi Napza Indonesia (ARNI ) guna mencapai implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai dengan ketentuan SNI 8807.2022.
Risk Impact Analisis ( RIA ) yang diadakan pada tanggal 2 Oktober tahun 2023 mengkaji untuk mempersiapkan individu maupun kelompok menyandang SNI .
SNI diterapkan untuk meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi Korban napza yang tepat tanpa menimbulkan problem atau konflik seperti pemberian layanan yang memiliki standar yang berbeda di tingkat kementerian dan lembaga lain , pula malpraktek yang tidak berbasis bukti, serta seringnya terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) akibat kualitas kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan fasilitas yang tidak memadai dalam memenuhi tiga aspek penting, yaitu keselamatan, kesehatan, dan keamanan .
Lia Mushlihah Psikolog dari BNN coba menguraikan masalah terkait saat mewawancarai “Leading sector program Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta unsur kementerian lain yang memiliki mandat pelaksana program rehabilitasi berencana untuk mewajibkan penerapan SNI kepada semua penyelenggara rehabilitasi napza di Indonesia target nya hingga tahun 2025 pun program SNI sudah dicanangkan sejak tahun 2019 ” terang Lia.
Sebelum kebijakan ini disahkan secara resmi, BNN telah bekerja sama dengan IKAI, perkumpulan profesi praktisi adiksi/konselor napza, dan ARNI, perkumpulan organisasi penyedia layanan rehabilitasi, dalam melakukan analisis dampak risiko yang terkait dengan penerapan SNI. Dengan melibatkan kedua organisasi ini, diharapkan bahwa perubahan kebijakan ini akan berjalan dengan lebih baik dan berdampak positif pada layanan rehabilitasi napza di Indonesia.
Ade Hermawan kordinator nasional ARNI menyampaikan ” SNI untuk melindungi penyelenggara rehabilitasi & penerima manfaat sebagai pengakses layanan rehabilitasi untuk menjamin kualitas layanan terapi rehabilitasi yang mampu dipertanggung jawabkan hanya saja saya melihat situasi saat ini kesiapan penyelenggara rehabilitasi dari komponen masyarakat untuk memenuhi SNI belum maksimal, maka pemerintah melalui tim penyusun SNI yang terdiri dari BNN-KEMENKES-KEMENSOS-POLRI-KEMENKUMHAM-KEMENKO PMK sebagai regulator memiliki hak untuk memberikan dukungan penuh dan asistensi komponen masyarakat agar sesuai dengan SNI ” Terang Ade.
(@Borneo)