PERUSAHAAN TBS KELAPA SAWIT HARUS DI BERIKAN SANKSI MENGUNAKAN JALAN UMUM DESA
PERUSAHAAN TBS KELAPA SAWIT HARUS DI BERIKAN SANKSI MENGUNAKAN JALAN UMUM DESA
GBNNews. net. Bungo – Jambi, Masyarakat seharus nya sudah mardeka, tidak ada lagi jalan yang hancur dan berlumpur serta berdebu , seperti jalan desa batu kerbau, desa baru,desa Rantel, dan Desa Balai jaya, Kec,Pelepat Kabupaten Bungo – jambi.
Jalan desa hancur di gunakan oleh Perusahaan PT. PML. dan Perusahaan PT. CSH. yang bergerak di perkebunan sawit
Apa lagi milik pribadi mata sipit Ayong Kocek lebih kurang 750 hektar kebun sawit produksi, di duga ilegal tidak memiliki izin HGU.dan sertipikat Atas Nama perorangan Masyarakat.
,” Selanjut nya GAPOKBUN adalah wadah kerjasama dua atau lebih kelompok pekebun yang bertujuan mengorganisasikan kegiatan secara efisien dan efektif guna memperoleh hasil kegiatan yang lebih berdaya Crude Palm Oil. ( CPO ) osawit indeks K adalah IUP-B , Perkebunan meliputi Pratanaman tanaman perkebunan PKS, disingkt BOKAR. meliputi diserfikasi buah segar TBS.
12-10-2023, Masyarakat sangat Kecewa dengan ada nya beberapa Orang wakil rakyat. DPRD. dari dapil II Kec , Pelepat Kabupaten Bungo ,Salah satu 1. Hamdan ( Nasdem) 2. Ahmadi ( PDI P) 3. Martunis ( Pan ) Ari Jumari Ketua DPRD Kabupaten Bungo ( Gerindra ) 4. H. Kamal. DPRD Prov Jambi ( Hanura ) sampai hari ini jalan Desa Masih tidak bisa di perbaikan, Uangkap Masyarakat kepada liputan Media GBNNews.net. di lapangan.
Sebagai mana yang disampai kan Oleh kepala desa rio- red Desa Baru Kholik kepada media ini, berharap Bantak kepada wakil rakyat DPRD Yang masih aktif duduk di DPRD agar Bisa jalan desa nya di aspal kan biar Mulus tidak lagi seperti jalan sekarang Ini, Uangkap Kholik, agar Perusahaan Perkebunan Sawit membawa buah TBS , jalan Intarnatif sendiri jangan Lagi mengunakan jalan desa papar Kholik Rio dusun baru pelepat.
Sudah jelas perusahaan di beri sanksi Bila mengunakan jalan desa sesuai Dengan Peraturan Daerah Gubernur Jambi, nomor.19 Tahun 2019 tentang Tata Niaga Komoditi perkebunan di Prov Jambi.
( Red-m.noer.se )