Saturday, January 11, 2025
Iklan
Iklan
Hukum

PPPN RI DESAK PRESIDEN DAN MENTERI ATR DAN BPN SERTA KEJAKSAAN AGUNG TURUN KE TAPANULI UTARA “ BRANTAS MAFIA TANAH.

PPPN RI DESAK PRESIDEN DAN MENTERI ATR DAN BPN SERTA KEJAKSAAN AGUNG TURUN KE TAPANULI UTARA “ BRANTAS MAFIA TANAH.

GBNNews.net,Jakarta- 1 Juta ha tanah hutan beralih pungsi di Sumatera Utara dan 324 ribu ha di dalamnya ada di Kabupaten Tapanuli Utara*

* Ribuan Sertifikat Hak Milik muncul tanpa alas hak dikeluarkan pada tahun 2001 oleh  Kepala BPN 2021 di Tapanuli Utara “ ELPACRI BUDIMAN” siapa yang bertanggung jawab.

Tarutung, PPPN RI Ganda Tampubolon ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara Desak Presiden RI tertarik dan Menteri ATR dan BPN RI sebagaimana dengan janjinya akan turun ke lokasi tanah agar mengetahui mana subjek dan objek masalah , kemudian dengan dibentuknya Satgas Brantas Mafia Tanah oleh Presiden dikordinasikan terhadap Ketua KPK , Kejaksaan Agung, Menteri ATR dan BPN , Ombudsman RI , Menkopolhukam secara hierarchi ,agar usut tuntas mafia tanah ,  pasalnya di Kabupaten Tapanuli Utara adalah salah satu  sarang mafia tanah yang sulit dibrantas penegak hukum , ucap Ganda Tampubolon.

Pada tahun 1952 Pemerintah membutuhkan pengadaan hutan tjadangan seluas 10.000 ha , salah satu objek lokasi berada di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborongborong Kabupaten Tapanuli Utara , setelah HPH ( Hak Penguasaan Hutan ) atau hak konsesi berakhir dan belum ada pengembalian secara resmi dari Pemerintah Daerah , ternyata muncul perusahaan pengelolaan kopi dan nenas (Investor) diatas 21 ha , kemudian 140 ha menjadi bancakan dan milik oknum oknum dengan cara jual beli.

Aneh Bin Nyata keluar sertifikat menjadi hak milik yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Tapanuli Utara pada saat itu dijabat oleh ELPACRI BUDIMAN , sedangkan  sisa tanah hutan tjadangan dari luas lainnya 10.000 ha tidak diketahui keberadaanya dan diduga kuat menjadi hak milik pejabat pejabat dan penguasa dari Jakarta tegas Ganda dalam siaran Persnya.

Diamanakah keberadaan hutan tjadangan 10.000 ha di Kabupaten Tapanuli Utara dahulu sebelum pemekaran menjadi 4 (empat) Kabupaten yaitu Kabupaten Tapanuli Utara , Kabupaten Toba , Kabupaten Humbang Hasundutan , Kabupaten Samosir ?.Kalau tanah tentunya fisik masih ada karena bukan barang bergerak , namun yang diperbutkan adalah hutan Silangit seluas 161 ha sedangkan alokasi hutan realisasi hutan tjadangan 10.000 ha menjadi hak milik penguasa dan oknum pejabat  beraloih secara siluman .

Ganda Tampubolon menegaskan 1 juta ha tanah hutan beralih pungsi di Provinsi Sumatera Utara dan 324 ribu ha di dalamnya ada di Kabupaten Tapanuli Utara sebelum pemekaran tentu Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR dan BPN RI harus bertanggung jawab , terutama dengan munculnya ribuan sertifikat peralihan tanah hutan menjadi milik pribadi tanpa alas hak dan peralihan tanah masyarakat tanpa alas hak menjadi sertifikat hak milik orang lain sebagiaimana yang terjadi di Kecamatan Siborongborong , Muara , Garoga dan Hutan di Nagasaribu  Kecamatan Siborongborong.

Temuan PPPN RI dilapangan , seluas tanah berukuran kira kira 3,5 ha milik Jimmi Hutagalung  surat surat lengkap selama ini digunakan menjadi taman Estatika oleh Dinas Parawisata Kabupaten Tapanuli Utara dan tidak terdaftar menjadi Asset Pemkab Tapanuli Utara. Jimmi Hutagalung mendaftarkan tanah ke ATR dan BPN Kabupaten Tapanuli Utara untuk memperoleh sertifikat hak milik , ternyata ATR dan BPN Kabupaten Tapanuli Utara menyurati Dispenloka agar menghindari terjadinya timpang tindih sertifikat , namun Dispenloka Kabupaten Tapanuli Utara tidak memberikan jawaban atas surat ATR dan BPN atau diam seribu bahasa.

Menurut informasi dan data yang diperoleh PPPN RI adanya transaksi menjadi milik pribadi mantan Bupati Tapanuli Utara dengan alas hak yang memberikan bukan pemilik yang sebenarnya .

Kemudian seluas tanah berukuran sekitar 50 ha milik pewaris LIBERTI OMPUSUNGGU dan ahli waris terdiri dari  10 orang , ternyata tanpa alas hak sebagian dari tanah tersebut menjadi sertifikat orang lain tanpa ada jula lepas dari ahli waris sebagaimana dengan hukum waris , aneh Bin nyata ada terbit sertifikat tahun 2001 yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Tapanuli Utara “ELFACRI BUDIMAN” pada hal fisik tanah dikuasai oleh kuasa ahli waris  OSTEN PARSAORAN OMPUSUNGGU  berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Tanah No.92/12/02/05/2004/2022 ditandatangani Kepala Desa Silando dan Camat Muara , serta Surat Pernyataan Penyerahan Hak Waris ditanda tangani oleh Pemerintah setempat yaitu Kepala Desa Silando dan Camat Muara serta Surat Pernyataan dan Kesepakatan Ahli Waris yang ditandatangani oleh Pemerintahan setempat.

Seluas tanah berukuran 1,5 ha milik HEDDI Sinaga terletak di Desa Silando Kecamatan Muara , ternyata muncul sertifkat atas nama orang lain, hal tersebut diketahui setelah pemilik tanah hendak meratakan tanah ( cotton file) ada pihak yang berkeberatan dan mengaku menjadi pemilik sertifikat .

Seluas tanah berukuran kira kira 20 ha ,terletak di Jetun Silangit Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong borong Kabupaten Tapanuli Utara ,  tanah tersebut berbatasan dengan tanah Perkampungan Pemuda NHKBP Jetun Silangit, tanah seluas itu telah ditanami pohon penghijauan oleh Pramuka Kabupaten Tapanuli Utara , ternyata dirampas oleh pihak lain tanpa alas hak , ironisnya sebagian tanah yang sudah dihuni dan dimiliki NHKBP ikut serta dikuasai dan bahkan diterbitkan sertifikat hak milik yang tidak berhak oleh ATR dan BPN Kabupaten Tapanuli Utara.

Seluas tanah berukuran kira kira 4,6 ha , dapat dirampas dan dikuasai hanya berdasarkan surat palsu atau pemalsuan surat , Ironisnya pemilik tanah dan penjual tanah sudah melaporkan permasalahan terhadap Polda Sumatera Utara , namun pihak Polda Sumatera Utara tidak melimpahkan permasalahan ke pihak kejaksaan sebagaimana dengan Pelaksanaan Proses Hukum Acara Pidana , setidaknya memeriksa keaslian surat melalui laboratorium kepolisian , namun tidak dilaksanakan sesuai dengan pelaksanaan KUHPidana “ ucap Ganda Tampubolon.

Seluas tanah yang sudah berkekuatan hukum tetap sekitar 20 ha terletak di Huta Dap Dap Desa Pohan Tonga , Kecamatan Siborongborong sebagaimana Putusan Pengadilan No.13/1967/Perdata/PN Balige  serta Surat Penyerahan dan Kuasa Penuh Renatus Sianturi, Mula Sianturi dan Barita Sianturi tanggal 8 Juni 1953 dilegalisasi diatas kertas bermaterai cukup sebagai alat bukti kepemilikan , akan tetapi keluar surat sertifikat tanah atas nama orang lain tanpa alas hak ( recghts titel).

Seluas tanah berukuran kira kira 1,5 ha terletak di Jalan Huta Silalahi , Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong borong Kabupaten Tapanuli Utara , menurut informasi dijual kepada pihak lain atau oknum pejabat dan tidak tertitup kemungkinan tanah tersebut sudah bersertifikat, sebut Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya.

Pada tahun 1985 ketika PT.Inti Indorayon Utama ( IIU) hadir di Kabupaten Tapanuli Utara sebelum pemekaran 4 (empat) Kabupaten Pemerintah cq.Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara memberikan ijin lokasi sekitar 200 ha terletak di Sosorladang  Kecamatan Porsea untuk lokasi Perusahaan Pulp terbesar di Asia Tenggara yaitu PT.Inti Indorayon Utama , diberikan HPH atas tanah hutan seluas 150.000 ha dan pada tahun 1994  Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara kembali memberikan HPH atas hutan seluas 269000 ha , maka total HPH PT.Inti Indorayon Utama menjadi 419000 ha .

Ketika PT.Inti Indorayon Utama berhenti pasca Presiden Soeharto lengser , kembali beroperasi lagi pada tahun 2003 dengan nama PT.Toba Pulp Lestari , sedangkan HPH yang dimiliki atau luas hutan dari luas 419000 ha menjadi 188.055 ha atau sekitar 324000 ribu ha beralih pungsi secara siluman.

Dari luas HPH PT.Toba Pulp Lestari seluas 188,055 terjadi overlapping yaitu Sektor Tele dan Sektor Sarulla dari  luas hutan dari 188.055 yang di kuasai oleh PT.Toba Pulp Lestari yang produktif dikuasai hanya 50.000 ha , sehingga sisa luas hutan HPH PT.Toba Pulp Lestari atau sekitar 138.055 ha beralih menjadi hak hak milik pihak yang tidak berhak sebagaimana yang terjadi di Naga Saribu  Desa Pohan Jae Kecamatan Siborongborong dan Kecamatan Garoga , tidak ada ketegasan pemerintah daerah Kabupaten tentang Pos Pos alokasi hutan yang dikuasia oleh PT.Toba Pulp Lestari secara transparan dan akuntabilitas ,sehingga masyarakat selalu benci dengan PT,Toba Pulp Lestari pada hal PT.Toba Pulp Lestari hanya memiliki hak konsesi dan bukan menjadi pemilik tanah sebagaimana UU Persero No.40 Tahun 2007 serta peraturan lainnya , namun sebagai resiko masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten perbatasan tidak memperoleh hak haknya sebagaimana diatur dalam Undang Undang .

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Utara , lamban atau tidak tertarik menangani masalah peralihan hutan 161 ha Silangit sesuai refrensi Surat Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara No.R.1642/I.2.3/Dok.1/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023, dimana tanah seluas 161 ha yang belum dikembalikan pemerintah cq.Kementerian LHK secara hierarchi akan tetapi muncul sertifikat hak milik dikeluarkan oleh ATR dan BPN Tapanuli Utara dan yang paling sensitif adalah SHM yang dikeluarkan pada tahun 2001 oleh BPN Kabupaten Tapanuli Utara saat itu dipimpin oleh ELFCHRI BUDIMAN .

Ketika dikonfirmasi refrensi Surat Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara terhadap Kejaksaan Negeri Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan masih mengutamakan atau memprioritaskan setumpuk masalah di Tapanuli Utara , kemudian sesuai dengan KUHAP Pasal 78 tentang “ Daluwarsa penuntutan pidana bagi pelaku tindak pidana dan sepenuhnya bukan ranah kejaksaan atau sebagian ranah penegak hukum Kepolisian dan Pengadilan, namun menurut Ganda Tampubolon dalam KUHPidana Pasal 78, disebutkan batas waktu tergantung kualifikasi atau jenis tindak pidananya , dimana dalam pembebasan lahan sebagian dari luas tanah 161 ha telah menggunakan anggaran Negara , kemudian UU Kejaksaan No.16 Tahun 2004 “ tentang Kejaksaan Republik Indonesia menganai peredaran barang cetakan dan mengenai ketertiban umum , dimana dalam penguasaan tanah seluas 161 ha telah terbit barang cetakan kepemilikan tanah dan menjadi keributan warga antar Desa yang saling klaim menjadi pemilik tanah” tegas Ganda Tampubolon.

Ganda Tampubolon juga menjelaskan dibentuknya Satgas Brantas Mafia Tanah dan Kepala Kejaksaan Agung mengingatkan Satgas Mafia Tanah bekerja keras menumpas para bandit agar rakyat tidak menjadi korban , sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara yang menjadi sarang mafia tanah dan sarang pencucian uang untuk menghilangkan jejak sumber uang.

Atas dasar itu “Ganda Tampubolon menagaih janji Menteri ATR dan BPN Tjahjanto , Raja Juli Antoni, Suyus Windayana dan Raden Bagus Agus Widjajanto datang / turun ke Kabupaten Tapanuli Utara , agar mengetahui mana subjek dan mana objek, serta mengklarifikasi Sertifikat Hak Milik Tanah yang terbit secara Siluman atau tidak sesuai dengan ketentuan Undang Undang yaitu yang dikeluarkan ELFACRI BUDIMAN pada tahun 2001 saat berkumandang pemekaran di Tapanuli Utara menjadi 4 ( empat) Kabupaten 324 ribu ha tanah beralih pungsi secara siluman, ungkap Ganda Tampubolon.

Tidak tertutup kemungkinan masaih banyak tanah tanah masyarakat yang dirampas dengan mensertifikatkan tanah secara diam diam oleh yang bukan pemiliknya, sehingga penting transparansi pemerintah terutama ATR dan BPN menjelaskan pos pos alokasi hutan 324 ribu ha siapakah pemiliknya .

Ganda Tampubolon siap sedia menerima informasi dari masayarakat atas penggelapan tanah , selanjutnya menyampaikan langsung terhadap Presiden RI, Menteri ,Ombudsman RI dan penegak hukum secara hierarchi , jangan takut dengan penjahat atau mafia tanah tegasnya .

Bila Pemerintah tidak tertarik lagi membrantas mafia tanah , tidak tertutup kemungkinan kita laporkan ke Negeri Belanda dan Jepang , sehingga dengan sendirinya Indonesia dijajah kembali lagi , karena sudah tidak ada lagi arti dari pada kemerdekaan “ ungkap Ganda Tampubolon mengakhiri.

(@Red-Andre)

Iklan

Leave a Reply