PPPN RI LAPORKAN DUGAAN PENGGELAPAN TANAH.
PPPN RI LAPORKAN DUGAAN PENGGELAPAN TANAH.
GBNNews.net,Taput–Pemkab Tapanuli Utara ,tidak taiu mengucapkan terimakasih , pasalnya seluas tanah masyarakat adat yang dimiliki Salem Tampubolon diserahkan Salem Tampubolon untuk perkemahan Pramuka dan pembangunan sanggar Pramuka Silangit ,sebagai kompensasi pemkab berjanji akan memberikan konpensasi berupa pemilik tanah diangkat menjadi pegawai secara turun temurun dan membangun satu unit rumah kantin Pramuka, dimana lokasi tanah tersebut tidak ada rumah atau kantin Pramuka, Sejak Pramuka dan perkemahan selesai Salem Tampubolon dan keluarga mengurus tanah dan menjaga /merawat Perkemahan Pramuka dan dibantu oleh Kaluddin Hasugian dengan gaji Rp.50000 pebulan dan terakhir diatas tahun 2002 menjadi Rp.100.000/bulan .Pada tahun 1987 sebagian dari lokasi tanah perkemahan yaitu sebelah Selatan dan Utara diambil alih oleh pihak yang tidak berhak dengan memasang pagar tembok tanah sehingga sisa tanah tinggal 5000m2 .Salem Tampubolon sebagai pemilik tanah melaporkan masalah tersebut ke Pemkab Tapanuli Utara .Setelah sebagian tanah alokasi Pramuka telah diambil alih yang tidak berhak datang lagi Mahadin Tampubolon (adik kandung Salem Tampubolon ) mengambil tanah Pramuka di sebelah Timur yaitu tanah untuk pembangunan kantin Pramuka Silangit dan selanjutnya pelaku membangun satu unit rumah dan menguasai sebagian tanah untuk bercocok tanam atau berkebun.Pemkab Tapanuli Utara sudah menyurati pelaku dan memerintahkan agar mengosongkan tanah yang di kuasai oleh Pemkab Tapanuli Utara ,akan tetapi pelaku tidak mengindahkan dengan dalih tanah warisan pada hal ada surat masyarakat tanah tersebut sekitar 20 ha adalah tanah warga masyarakat adat yang dapat dimiliki warga sepanjang tidak di tinggalkan atau di terlantarkan.
Pada tahun 1998 seluruh tanah sekitar 20 ha itu digugat oleh Mana br Tampubolon melalui peradilan umum dengan dalih tanah warisan neneknya atau warisan namun proses hukum atas putusan PN No.38 /Pdt /1988 ,PT No 54/Pdt /Medan /1991 dan Putusan MA No 3177.K /Pdt 1994 dimenangkan oleh pihak tergugat intinya tanah secara keseluruhan 20 ha adalah tanah masyarakat dan dibuktikan dengan surat pernyataan masyarakat 2 desa oleh pengetua pengetua dan pemerintah, masyarakat dan pengetua2 dua desa pernah menyewakan tanah tersebut ke pengusaha Aller Hutasoit dan 1/3 uang sewa dibagi bagian untuk warga ,1/3 untuk membangun gereja Pohan Tonga dan 1/3 untuk kepala kenegerian Lamisana Tampubolon,dimana pada saat itu peraturan seluruh tanah kosong atau yang disewakan harus ada upeti kepada kepala kenegerian .
Pada saat perkara atas gugatan Manna Br Tampubolon secara terang benderang Tergugat VI sub B Mahadin Tampubolon dengan jelas tanah tersebut diambil milik Salem Tampubolon diperkuat dengan data data autentik dan larangan pemkab sebelum berberkara.Setelah Aller Hutasoit mengosongkan lahan Salem Tampubolon menguasai seluruh tanah dan selanjutnya menyewakan kepada Gortap Sitompul atau NV Namorai Langit (atau perusahaan terbesar pada tahun 1970 an ) .Pada tahun 1976 sebagian tanah diberikan oleh untuk perkemahan dan pendirian sanggar Pramuka Silangit .Sepanjang penguasaan tanah tidak pernah ada pihak pihak berkeberatan bahkan Salem Tampubolon digelar Sigorga Langit karena menguasai tanah tandus dan berbatasan hutan dan pengembalaan kerbau setelah situasi tanah menjadi ramai keturunan LAMISANA TAMPUBOLON pulang dari perantauan memaksakan kehendak dan tanah tersebut adalah tanah Warisan , sudah merupakan bukti nyata setelah tanah berperkara digugat oleh Manna Br Tampubolon dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam isi putusan tidak ada bukti tanah tersebut tanah Lamisana Tampubolon , atas dasar itu Pemkab Tapanuli Utara secara lisan mengembalikan tanah kepada Salem Tampubolon didampingi Ganda Tampubolon yang juga ketua Umum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) Jakarta.
Ganda Tampubolon sangat menyayangkan sikap pemkab Tapanuli Utara atas pengembalian tanah oleh Pemkab Tapanuli Utara yang tidak menindaklanjuti laporan pemililik tanah atas penjoliman Mahadin Tampubolon yang memaksa tanah itu Tanah Lamisana Tampubolon, dimana kampung halaman LAMISANA TAMPUBOLON adalah di Lumban Holbung atau berjarak sekitar 3 kilo meter dari Objek/lokasi tanah ,semasa hidupnya telah membagi harta warisan terhadap ke 4 orang anaknya ,2 orang anaknya diperantauan dan 2 orang tinggal dikampunghalaman atau Bona pasogit masih menempati tanah masing masing dan sebagian diperjualbelikan kepada pihak lain termasuk Salem Tampubolon.
Menurut Ganda Tampubolon tanah perkemahan Pramuka sekitar 4 ha itu sdh tidak tercatat lagi di Asset Pemkab Tapanuli Utara , namun Ganda Tampubolon mengharapkan sikap Pemkab Tapanuli Utara ,dan penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan bertindak tegas sesuai dengan UU Kejaksaan tentang peredaran barang cetakan dan ketertiban umum sudah sepatutnya menyelesaikan masalah ini sehingga pemilik atau ahli waris Salem Tampubolon dapat leluasa menguasai lahan dan terhindar dari penjoliman penggelap tanah sebagaimana yang dilakukan oleh anak atau Turunan Mahadin Tampubolon mengaku menjadi pemilik tanah dan mengklaim tanah Pramuka menjadi hak miliknya.
Ganda Tampubolon menjelaskan dalam waktu dekat ini akan mempidanakan para pelaku dan sudah mengkordinasikan ke Satgas Mafia Tanah dan mengundang Menteri ATR dan BPN agar segera turun ke Tapanuli Utara untuk memberantas mafia tanah , PPPN RI siap dukung dan kawal penegak hukum basmi mafia tanah diTapanuli Utara , tegas Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya.
(@ AT/GT)