PARIPURNA DPRD KAB.BUNGO PAW PARTAI BULAN BINTANG PBB. PENGAMBILAN SUMPAH JANJI DI AGENDA KAN
PARIPURNA DPRD KAB.BUNGO PAW PARTAI BULAN BINTANG PBB. PENGAMBILAN SUMPAH JANJI DI AGENDA KAN.
GBNNews,net. Kabupaten Bungo Wakkil Bupati Bungo Hadiri Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bungo masa jabatan 2019-2024.

Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Bungo, Selasa (09/01/2024).
Hadir kegiatan tersebut Wakil ketua I DPRD Bungo Jumiwan Aguza,S.M, wakil ketua II Martunis,A.md,unsur Forkopimda, anggota DPRD Bungo, para kepala OPD, Kabag, dan tamu undangan yang lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Aprianto,S.Pd.,M.M mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Bungo yang baru saja di Lantik yakni Mardianto dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Ia berharap kepada anggota DPRD yang baru saja di Lantik hari ini agar bisa bekerjasama dan saling mengisi serta berkolaborasi untuk tercapainya kemajuan Kabupaten Bungo.
“Pergantian antar waktu bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus di lakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan anggota DPRD Kabupaten Bungo,” Ujarnya.
Semoga anggota yang baru di Lantik bisa cepat menyesuaikan diri dan mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan.
Oki“Saya yakin dan percaya bahwasanya anggota DPRD yang baru saja di Lantik ini, bisa bekerjasama dan menyesuaikan diri dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat,”Katanya.
Wabup menambahkan, bahwa sesuai dengan UUD 1945 dan Peraturan Perundang Undangan anggota DPRD mempunyai sejumlah tugas dalam melaksanakan Pemerintahan. Tugas dan fungsi tersebut antara lain fungsi pengawasan, fungsi kontrol dan fungsi legislasi.
” Tugas tugas ini tentu telah dilaksanakan oleh anggota DPRD Kabupaten Bungo sehingga proses pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan maju. Membentuk Peraturan Daerah bersama Pemerintah Daerah, melaksanakan penyusunan APBD serta pengawasan terhadap Perda, APBD serta wewenang lain yang diatur dalam Perundang-Undangan menjadi tugas dan fungsi anggota DPRD. Sehingga anggota yang baru dilantik diharapkan dapat segera menyesuaikan diri sehingga tugas tugas ini dapat berjalan dengan baik.
(Red-m.noer.se)





