KANTOR DESA MEKAR LIMAU MANIS DI DEMO WARGANYA,TUNTUT KADES HARUS MUNDUR,DIDUGA BERSELINGKUH DENGAN STAF KANTORNYA.
KANTOR DESA MEKAR LIMAU MANIS DI DEMO WARGANYA,TUNTUT KADES HARUS MUNDUR,DIDUGA BERSELINGKUH DENGAN STAF KANTORNYA.
GBNNews,net.Kabupaten Merangin Jambi –Kepala desa Mekar Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin Prop Jambi.
Selasa tanggal. 23-1-2024. Masyarakat Desa mekar limau manis, demo ke kantor desa Untuk meminta kades nya, ( Muhamad Bisroh Dirhamsyah.S.Sos. )
Mundur dari jabatan Kepala Desa.
Dan Menurut Keterangan dari tokoh Masyarakat ( Incong ) Mengatakan kepada media Gerbang Berita Nasional News.net. ( GBNNews,net ) Selasa 23 januari 2024. Kepala Desa
Muhamad Bisroh Dirhamsyah.S.Sos. Diduga telah Berselingkuh alias Zina, kepada Pegawai staf kantor desa nya, Inisial ( mawar ) sebagai mana yang sudah di Berita Kan oleh Media ini Sekitar Jam. 17.30.Wib. Hari dan tanggal yang Sama (22/01/2024) sekitar Jam. 22.15.Wib, Kepala desa Bisroh Langsung nikah siri dengan Mawar Alamat nikah Desa Rantau Limau Manis Kec, Tabir Ilir Kab Merangin Jambi, keterangan Incong kepada awak media.
Keterangan selanjut nya oleh Tokoh masyarakat Desa yang Sama, Mi’an dan kawan kawan Satu tim dalam Rombongan di Tempat yang sama mengatakan Di duga uang BUMDES program Tabung gas 3 kg, nilai dana 63 Juta yang ada di Reg, Link tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 Kosong aliyas Nihil. Dan Kades Bisroh berupaya menyulap Modus operandi nya, menitipkan Beberapa buah sertifikat kepada pihak orang Link untuk Mengisikan uang sebanyak nilai Tersebut, sebagai jaminan Sertifikat. tutur Mi,an CS.
” Hasil akhir dari kesimpulan yang di sampaikan oleh aksi demo Meminta kades Bisroh mundur atau berhenti dar kades dan jangan Sampai masyarakat yang Mengambil tindakan karena jumlah KK desa tersebut lebih kurang 500 KK dan yang tidak Setuju lagi Bisroh jadi Kepala Desa lebih kurang 300 KK dan Yang sudah menanda tangan tutur Mi’an cs
Menurut masyarakat kades Bisroh tidak sesuai di sebut Ponatik di duga munafik Harapan masyarakat Bisroh Serius memimpin masyarakat di duga modus.
Masyarakat yang tidak lagi pro dengan Bisroh akan melapor kepada Bupati Merangin ,agar Secepat nya Bisroh di berhenti kan dengan tidak secara hormat.
tutur Mi’an cs
Untuk tindakan yang dilakukan bila ada perselingkuhan di pejabat maupun ASN tertulis di PP Nomor 94 Tahun 2021.KUHP Pasal 284 UU Hukum pidana.dan UU Nomor 1 Tahun 2023 bila pejabat atau aparat Negara yang terbukti berselingkuh dihukum Penjara selama 1 Tahun,denda 10 juta Rupiah.serta dilakukan pemecatan secara tidak hormat.
( red – m.noer.se )